ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA PENELITIAN TEKNOLOGI BERSIH
2020
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia NO. 5, BN. 2020 No. 4398, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Teknologi Bersih
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Loka Penelitian
Teknologi Bersih, melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang dalam bidang
penelitian teknologi bersih serta memenuhi
perkembangan kebutuhan organisasi Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia, perlu melakukan penguatan
organisasi Loka Penelitian Teknologi Bersih;
b. bahwa untuk penguatan organisasi Loka Penelitian
Teknologi Bersih sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8
Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka
Penelitian Teknologi Bersih;
c. bahwa perubahan organisasi dan tata kerja Loka
Penelitian Teknologi Bersih sebagaimana dimaksud
dalam huruf b telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka
Penelitian Teknologi Bersih;
- 1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 11);
3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang
Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian
dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian;
4. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
- Kedudukan, tugas dan fungsi; Susunan organisasi; Kelompok jabatan fungsional; Tata kerja; Jabatan; Lokasi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
- Mencabut Peraturan
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8
Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka
Penelitian Teknologi Bersih (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 309),
- 10 halaman dengan lampiran
|