Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BD No 47 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBERIAN BEASISWA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian beasiswa terhadap mahasiswa yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa putra/putri warga Surabaya yang tidak mampu/miskin, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerimaan Mahasiswa Asuh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pondok Sosial Kalijudan pada Dinas Sosial Kota Surabaya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 79 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerimaan Mahasiswa Asuh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pondok Sosial Kalijudan pada Dinas Sosial Kota Surabaya.
b. bahwa sehubungan dengan adanya penambahan masyarakat yang dapat menerima beasiswa yang akan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya, yaitu untuk siswa/mahasiswa yang hafiz/hafal qur’an, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerimaan Mahasiswa Asuh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pondok Sosial Kalijudan pada Dinas Sosial Kota Surabaya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 79 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerimaan Mahasiswa Asuh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pondok Sosial Kalijudan pada Dinas Sosial Kota Surabaya sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur/ Jawa Tengah/ Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4967);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5235);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 158 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5336);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4863);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 91 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4864);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
14. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 199);
16. Peraturan Daerah Kota surabaya Nomor 6 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6);
17. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1);
18. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 16 Tambahan Lembaran Daerah kota Surabaya Nomor 15);
19. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
20. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 47);
21. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 57);
22. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 93 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pondok Sosial Kalijudan dan Kampung Anak Negeri pada Dinas Sosial Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 97).
Materi Pokok pada Perwali ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Maksud dan Tujuan Penerimaan Beasiswa; Sasaran Penerima Beasiswa; Tim Seleksi Penerimaan Beasiswa; Seleksi Penerimaan Beasiswa; Penetapan Hasil Seleksi; Besaran Beasiswa; Sumber DanaPemberian Beasiswa; Tugas dan Tanggung Jawab Dinas Sosial; Dokumen Pertanggungjawaban; Larangan Bagi Penerima Beasiswa; monitoring dan evaluasi atas penyelenggaraan penerimaan beasiswa;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku :
a. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerimaan Mahasiswa Asuh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pondok Sosial Kalijudan pada Dinas Sosial Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 50);
b. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerimaan Mahasiswa Asuh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pondok Sosial Kalijudan pada Dinas Sosial Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 23);
c. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerimaan Mahasiswa Asuh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pondok Sosial Kalijudan pada Dinas Sosial Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 22);
d. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 50 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerimaan Mahasiswa Asuh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pondok Sosial Kalijudan pada Dinas Sosial Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014
Nomor 50);
e. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 79 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerimaan Mahasiswa Asuh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pondok Sosial Kalijudan pada Dinas Sosial Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016
Nomor 83);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang No. 47 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13/KEP/M.PAN/2003 tentang Pedoman Umum Perkantoran Elektronis Lingkup Internet di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu mewujudkan pelaksanaan egovernmet yang terarah, terpadu, sistematis dan tepat sasaran;
b. bahwa agar pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dapat dilaksanakan secara berdayaguna dan berhasil guna;
1.UU No.36 Tahun 1999 ;2.UU No.32 Tahun 2007 ;3.UU No. 11 Tahun 2008
;4.UU No.14 Tahun 2008 ;5.UU No.25 Tahun 2009;6.UU No.23 Tahun 2014
;7.PP No. 79 Tahun 2005 ;8.PP No.82 Tahun 2012 ;9.PP No. 18 Tahun 2016 ;10.PP No. 81 Tahun 2010 ;11.PP No.96 Tahun 2014 ;12. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001
;13. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 ;14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013;15. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PERM/M.KOMINFO/12/2010 ;16.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05 Tahun 2015 ;17. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13/KEP/M.PAN/2003 ;18.Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2016
1.ketentuan umum;2.maskud dan tujuan;3.infrastruktur jaringan dan komputer
;4.ruang lingkup;5.penyediaan dan pengembangan aplikasi;6.pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi;7.pengaturan data dan informasi;8.tanda tangan elektronik
;9.pengembangan sumber daya manusia;10.kelembagaaan;11.kerjasama dengan instansi vertikal dan pihak ketiga;12.keamanaan informasi;13.pemeliharaan dan laporan;14.pembinaan dan pengawasan;15.pembiayaan;16.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 47 Tahun 2017
lingkungan pemerintah kota tidore kepulauan-standar pelayanan minimal
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN NOMOR 443 TAHUN 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintahan Nomor 65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal Di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Minimal Di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan;
Dasar hukum Peraturan Walikota ini yaitu UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permendagri No. 79 Tahun 2007; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penetapan Standar Pelayanan Minimal, Pengorganisasian SPM, Pelaksanaan dan Penerapan SPM, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
7 Halaman, Lampiran: 3 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Transaksi Pembayaran Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan Pemerintahan harus mengandung upaya pencegahan korupsi, termasuk tata kelola keuangan daerah perlu dilakukan perbaikan khususnya pada transaksi dari tunai ke non tunai, dan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan kebijakan transaksi non tunai pada Pemerintah Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2016; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2014; PERDAKOTAMBON No. 5 Tahun 2016; PERWALIKOTAMBOn No. 49 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, transaksi pembayaran non tunai, tata cara transaksi pembayaran non tunai, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018 dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sertifikasi Laik Fungsi Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin keadilan, perlindungan
hukum dan kepastian hukum bagr para pemangku
kepentingan dalam penyelenggaraan Sertifikat l,aik
Fungsi Bangunan dan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 136 ayat (a) dan Pasal 140 ayat {5) Peraturan
Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2OO9 tentang
Bangunan Gedung perlu mengatur lebih lanjut tentang
prosedur dan tata cara penerbitan, perpanjangan serta
pencabutan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan
Gedung;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO2; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9; Undang-Undang Nomor 1.2 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2Ol2; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2Ol4; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2O1O; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2O14; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRTIM/2O10; Peraturan Walikota Semarang Nomor 38 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pola umum pengaturan SLF bangunan gedung, penerbitan dan perpanjangan SLF.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
21 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh No. 47 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BD 2017/No.47 E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelayanan Perizinan E-Permit (Perizinan Online) Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Palopo
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang, pemerintah telah me,vajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Palopo untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa dengan memperhatikan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor SE-08/01/ 10/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Setelah diberlakukannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palopo tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palopo;
Mengingat I. Undang-Undang Nomor 28 Tahun I 999 ten tang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 I Nomor 134 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Marnasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun · 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186) ;
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-undang;
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Public (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038) ;
6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ;
7. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5499) ;
8. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 5587), sebagaiman telah diubah beberapa kali terlampir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 7 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
10. Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004 tanggal 9 Desember 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 32);
12. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tanggal 1 Juli 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
13. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Kewajiban Penyampaian dan Sanksi Atas Keterlambatan Penyampaian Laporan Harta Keka.yaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah daerah;
14. Surat Edaran Komisis Pemberantasan Korupsi Nomor SE- 08/01/10/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Setelah diberlakukannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA KOTA PALOPO NOMOR 37 TAHUN 2015 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PALOPO.
BABI KETENTUAN UMUM
pasal 1
Dalam Peraturan Walikota Kota Palopo ini, yang dirnaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo .
2. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Selaetaris daerah adalah Sekretaris Daerah Kata Palopo,
5. lnspektorat adalah Inspektorat Kota Palopo.
6. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah pada Pemerintah Kota Palopo.
7. Penyelenggara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi Eksekutif, Legislatif atau Yudikatif dan pejabat lainnya yang mempunyai fungsi dan tugas pokok berkaitan dengan penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut LHKPN adalah Daftar seluruh Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PN) beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komosi Pemberantasan Korupsi (KPK).
9. Pejabat Wajib LHKPN Pemerintah Kota Palopo adalah pejabat di lingkup Pemerintah Kota Palopo yang wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN.
10. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindalt Pidana Korupsi .
11. Wajib lapor LHKPN adalah Pejabat yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi/Lembaga untuk menyampaikan dan mengumumkan harta kekayaanya.
12. Tim pengelola LHKPN adalah tim yang membantu kelancaran Pelaltsanaan Penyelenggaraan LHKPN.
BAB II PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
PASAL 2
Pejabat Wajib LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kota Palopo yang wajib menyampaikan LHKPN terdiri atas :
a. Walikota Palopo;
b. Wakil Walikota Palopo
c. Pejabat Eselon II;
d. Pejabat Eselon III;
e. Kuasa Pengguna Anggaran;
f. Pejabat Pembuat Komitmen;
g. Auditor;
h. Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dengan nilai pengadaan diatas Rp. 100. 000. 000,- (seratus juta rupiah);
i. Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (POKJA ULP);
j. Pejabat tertentu lainnya atau permintaan KPK, atau sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
pasal 3
LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan kepada KPK melalui Unit Pengelola LHKPN pada Pemerintah Kota Palopo
pasal 4
Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palopo wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN paling lambat 3 (tiga) bulan setelah :
a. pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat;
b. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa. jabatan; atau
c. berakhimya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara.
pasal 5
Pejabat Penyelenggara Negara sebagaimana climaksud daJam Pasal 4, wajib menyampaikan LHKPN secara periodic setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember dan disampaikan dahun jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
pasal 6Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan cara sebagai berikut: a. melalui aplikasi e-LHKPN; atau b. mengisi formulir LHKPN dengan format yang clitentukan oleh KPK dalam media penyimpanan data dan dikirim melalui surat elektronik (e-mail), jasa ekspedisi atau diserahkan secara langsung kepada KPK.
pasal 7
DaJam hal penyampaian LHKPN dilaksanakan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, fotokopi tanda terima LHKPN disampaikan kepada Unit Pengelola LHKPN pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia {BKPSDM} Pemerintah Kota Palopo.
pasal 8
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan penyampaian LHKPN, ditetapkan Admin Instansi dan Admin Unit Kerja.
BABIII UNIT PEIIGELOLA LAPORAN BARTA KEKAYAAN PENYELERGGARA NEGARA
Pasal 9
(1) Untuk mengelola dan mengkoordinir LHKPN dibentuk Unit Pengelola LHKPN.
(2) Unit Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) terdiri dari:
a. Koordinator LHKPN : 1. Sekretaris Daerah Kota Palopo 2. lnspektur Kota Palopo 3. Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Palopo. 4. Para Kepala Bidang lingkup Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM} Pemerintah Kota Palopo.
b. Ketua Asisten Administrasi dan Keuangan Setda Kota Palopo
c. Anggota 1. Kabag Hukum Setda Kota Palopo. 2. Kabag Ortala Setda Kota Palopo 3. Para Inspektur Pembantu Inspektorat Kota palopo
d. Administrator LHKPN Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM} Pemerintah Kota Palopo.
e. User Aplikasi Unit kerja yang membidangi Kepegawaian pada SKPD lingkup Pemerintah Kota Palopo dan Admin Instansi dan Admin Unit kerja
(3) Unit Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Koordinator LHKPN : i. berkoordinasi dengan KPK dalam hal sebagai berikut: a) melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan Wajib LHKPN dalam menyampaikan dan mengumumkan LHKPN;
b) melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Admin Instansi dalam melakukan pengelolaan LHKPN
c) pemberian sosialisasi kewajiban LHKPN baik kepada Penyelenggara Negara maupun Unit Pengelola LHKPN.
ii. mengingatkan Wajib LHKPN di lingkungan Instansinya untuk mematuhi kewajiban penyampaian dan pengumuman LHKPN.
iii. mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin bagi Pejabat Wajib LHKPN yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan untuk ditetapkan oleh Walikota Palopo.
b. Admin lnstansi:
i. Melakukan validasi/ pemutakhiran terhadap data kepegawaian mengenai perubahan data Wajib LHKPN di lingkungan instansinya (pertama kali menjabat mengalami mutasi/promosi/berakhirnya jabatan) yang disampaikan oleh KPK dan menyampaikannya kembali kepadaKPK
ii. menunjuk dan membuat akun admin unit kerja;
iii. pemberian sosialisasi kewajiban LHKPN dan bimbingan teknis mengenai tata cara pengisian LHKPN.
c. Admin Unit Kerja:
i. Mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan Pemerintah Kota Palopo ii. Membuat akun Wajib LHKPN / Penyelenggara Negara iii. Membuat/ pemutakhiran data Wajib LHKPN
BABIV PERGAWASAK
pasal 10
(1) Atasan langsung Pejabat Wajib LHKPN memiliki kewajiban melakukan pengawasan secara berjenjang dan melakukan evaluasi pelaksanaan wajib LHKPN.
(2) Inspektorat Pemerintah Kota Palopo merupakan unit Pengawasan Internal yang melakukan fungsi Pengawasan dan pemantauan terhadap pengelolaan dan kepatuhan LHKPN di lingkungan Pemerintah Kota Palopo.
pasal 11
Inspektur Kota Palopo bertugas:
a. Memonitor kepatuhan penyampaian dan pengumuman LHKPN serta kepatuhan Pejabat Wajib LHKPN untuk bersedia diperiksa harta kekayaannya;
b. Berkoordinasi dengan Koordinator Pengelola LHKPN dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. Menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN yang meliputi:
1. data mengenai kepatuhan Pejabat Wajib LHKPN dalam menyampaikan dan mengumumkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
2. basil pemeriksaan LHKPN; dan
3. hal-hal lainnya yang terkait dengan LHKPN.
d. Menyampaikan laporan setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan tugas dari Koordinator, kepada WALIKOTA PALO.PO dengan memberikan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
BABV SARKSI DAN TATA CARA PERJATUIIAB SANKSI
BAGIAII KESATU
SAKSI
pasal 12
(ll Pejabat LHKPN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil jika tidak menyampaikan LHKPN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan sanksi disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan Peraturan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(2) Sanksi disiplin tingkat berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari : a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; dan I atau b. Pembebasan dari jabatan
BAGIAN KEDUA TATA CARA PENJATUHAN SANKSI
pasal 13
(1) Sebelum menjatuhkan sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terlebih dahulu melalui proses sebagai berikut: a. diberikan peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga} kali, dengan masing-masing tenggal waktu surat selama 1 (satu) bulan; b. jika sampai peringatan ketiga belum menyampaikan LHKPN maka kepada Penyelenggara Negara tersebut diberikan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 ayat (1) dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh Inspektorat Kota Palopo sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ten tang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
BAB VI KETENTUAN KHUSUS DAN PEMBIAYAAN
BAGIAN KESATU
KETENTUAN KHUSUS
pasasl 14
Peraturan Walikota Palopo ini berlaku terhadap : Penyelenggara Negara yang sudah pernah menyampaikan LHKPN dengan formulir LHKPN Model KPK-A atau Formulir LHKPN Model KPK B, jika: 1. Mengalami perubahan jabatan; 2. Mempunyai kewajiban menyampaikan kembali LHKPN, tidak perlu menyampaikan LHKPN pada Tahun 2017, dan; 3. Untuk penyampaian LHKPJN pada tahun 2018, harta kekayaan yang dilaporkan merupakan harta kekayaan sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 dan disampaikan kepada KPK paling lambat pada tanggal 31 Maret 2018.
BAGIAN KEDUA PEIIBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan bagi kegiatan Tim Pengelola LHKPN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 16
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maim Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
pasal 17
Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 47 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Angagran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 menyatakan bahwa Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 11 Tahun 2017, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 13 Tahun 2015, Perda No. 9 Tahun 2017, Perwali No. 62 Tahun 2015.
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2016
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 118 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat