Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang No. 47 Tahun 2017

PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.maskud dan tujuan;3.infrastruktur jaringan dan komputer ;4.ruang lingkup;5.penyediaan dan pengembangan aplikasi;6.pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi;7.pengaturan data dan informasi;8.tanda tangan elektronik ;9.pengembangan sumber daya manusia;10.kelembagaaan;11.kerjasama dengan instansi vertikal dan pihak ketiga;12.keamanaan informasi;13.pemeliharaan dan laporan;14.pembinaan dan pengawasan;15.pembiayaan;16.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 47 Tahun 2017 tentang PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Serang
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
20 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2017
Tanggal Berlaku
21 Juni 2017
Sumber
BD.2017/No.47
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 782 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan