PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BD.2017/No.47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13/KEP/M.PAN/2003 tentang Pedoman Umum Perkantoran Elektronis Lingkup Internet di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu mewujudkan pelaksanaan egovernmet yang terarah, terpadu, sistematis dan tepat sasaran;
b. bahwa agar pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dapat dilaksanakan secara berdayaguna dan berhasil guna;
- 1.UU No.36 Tahun 1999 ;2.UU No.32 Tahun 2007 ;3.UU No. 11 Tahun 2008
;4.UU No.14 Tahun 2008 ;5.UU No.25 Tahun 2009;6.UU No.23 Tahun 2014
;7.PP No. 79 Tahun 2005 ;8.PP No.82 Tahun 2012 ;9.PP No. 18 Tahun 2016 ;10.PP No. 81 Tahun 2010 ;11.PP No.96 Tahun 2014 ;12. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001
;13. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 ;14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013;15. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PERM/M.KOMINFO/12/2010 ;16.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05 Tahun 2015 ;17. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13/KEP/M.PAN/2003 ;18.Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2016
- 1.ketentuan umum;2.maskud dan tujuan;3.infrastruktur jaringan dan komputer
;4.ruang lingkup;5.penyediaan dan pengembangan aplikasi;6.pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi;7.pengaturan data dan informasi;8.tanda tangan elektronik
;9.pengembangan sumber daya manusia;10.kelembagaaan;11.kerjasama dengan instansi vertikal dan pihak ketiga;12.keamanaan informasi;13.pemeliharaan dan laporan;14.pembinaan dan pengawasan;15.pembiayaan;16.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
- 15 halaman
|