PEMBENTUKAN DESA - DUSUN BARU TANJUNG TANAH - PASAR SORE SELEMAN - KECAMATAN DANAU KERINCI
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2011/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA DUSUN BARU TANJUNG TANAH, DAN DESA PASAR SORE SELEMAN DI KECAMATAN DANAU KERINCI
ABSTRAK:
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan Desa di Kecamatan Danau Kerinci;
Pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 27 Tahun 2006; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Desa Dusun Baru Tanjung Tanah, dan Desa Pasar Sore Seleman di Kecamatan Danau Kerinci, meliputi: pembentukan, penggabungan, cakupan wilayah dan batas wilayah; pemerintahan desa; pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2011.
Sebelum Pemerintah Desa yang baru dibentuk menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala desa sebagai pelaksanaan dari Perda ini, semua peraturan desa dan peraturan kepala desa asal sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah desa yang baru dibentuk.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PEMILIHAN PENCALONAN PENGANGKATAN PELANTIKAN DAN
PEMBERHENTIAN KEPALA KAMPUNG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 203 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 perlu pengaturan tentang Tata Cara Pemilihan,
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Kampung
dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kabupaten Tulang Bawang Barat di Propinsi Lampung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737):
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pemilihan Kepala Kampung
3. Hak Memilih dan dipilih
4. Pencalonan Kepala Kampung
5. Penetapan Calon dan Pendaftaran Pemilih
6. Pelaksanaan Kampanye
7. Pemilihan Kepala Kampung
8. Pelaksanaan Pemungutan Suara
9. Pengesahan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Kampung
10. Pemberhrntian Sementara dan Pemberhentian Kepala Kampung
11. Pengangkatan Pejabat Kepala Kampung
12. Pembiayaan
13. Sanksi
14. Penyelesaian Permasalahan Pemilihan Kepala Kampung
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2011.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Karya Maju Kecamatan Marabahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan dan Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan serta untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Karya Maju Kecamatan Marabahan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 36 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 37 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 39 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 40 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Desa Karya Maju Kecamatan Marabahan Dengan Sistematika; ketentuan Umum; Tujuan Pembentukan Desa; Syarat-Syarat Pembentukan; Mekanisme Pembentukan Desa; Nama Desa Yang Baru Dibentuk; Pengaturan Pemerintahan Desa; Pengaturan Sarana Dan Prasarana; Pengaturan Administrasi Lembaga Kemasyarakatan Dan Organisasi-Organisasi Sosial Budaya Desa; Pengaturan Kekayaan Desa; Pengaturan Batas Wilayah Desa; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN STATUS DESA MAMPOTU MENJADI KELURAHAN MAMPOTU KECAMATAN AMALI KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan yang
berkarakter Kelurahan pada Wilayah Desa Mampotu yang
merupakan Ibukota Kecamatan Amali, serta
memperhatikan tingkat heterogenitas kondisi sosial
budaya masyarakat Desa Mampotu sehingga ciri khas
desa tidak dapat dipertahankan lagi dan layak berubah
status menjadi Kelurahan Mampotu Kecamatan Amali;
b.bahwa atas prakarsa dari Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) dengan mempertimbangkan
aspirasi dari masyarakat Desa Mampotu dalam rangka
peningkatan pelayanan dan pemberdayaan kepada
masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi hasil kerja Tim
Pengkaji Nomor : 100/976/V/Tapem, tanggal 18 Mei 2011
perihal Kelayakan Desa Mampotu Berubah Status Menjadi
Kelurahan Mampotu Kecamatan Amali Kabupaten Bone;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas,
perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bone
tentang Perubahan Status Desa Mampotu menjadi
Kelurahan Mampotu Kecamatan Amali;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4447) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4588);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006
tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa
dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 01, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 01);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 06 Tahun 2008
tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan
Kelurahan ( Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008
Nomor 08);
(1) Dengan Peraturan Daerah ini diubah status Desa Mampotu
Kecamatan Amali menjadi Kelurahan Mampotu Kecamatan Amali
Kabupaten Bone.
(2) Perubahan Status Desa Mampotu menjadi Kelurahan Mampotu
bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat,
melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan
masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan partisipasi masyarakat
desa, perlu adanya Lembaga Kemasyarakatan Desa. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 dan 97 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu ditetapkan
ketentuan mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 06 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TATA CARA PEMBENTUKAN;
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB IV
JENIS LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA;
BAB V
KEPENGURUSAN;
BAB VI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB VII
HUBUNGAN KERJA;
BAB VIII
SUMBER DANA;
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2012.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa di Kecamatan Sekadau Hilir, Sekadau Hulu, Nanga Taman, Nanga Mahap, Belitang Hulu, Belitang Hilir dan Belitang di Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
Bahwa beberapa desa dalam wilayah kecamatan di Kabupaten Sekadau menyampaikan usul pemekaran desa dalam upaya mendekatkan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih efektif, efisien dan dekat kepada masyarakat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.24 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, Permendagri No.27 Tahun 2006, Permendagri No.28 Tahun 2006, Perda No.4 Tahun 2006, Perda No.5 Tahun 2006, Perda No.3 Tahun 2007, Perda No.8 Tahun 2007, Perda No.9 Tahun 2007,Perda No.10 Tahun 2007, Perda No.11 Tahun 2007, Perda No.4 Tahun 2008, Perda No.5 Tahun 2008, Perda No.7 Tahun 2008, Perda No.8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; Pembentukan Desa; Batas Wilayah; Kekayaan Desa; Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Kedudukan Keuangan dan Struktur Organisasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
Peraturan ini memiliki 14 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 8 Tahun 2011
PEMBENTUKAN DESA - HIANG LESTARI - ANGKASA PURA - HIANG SAKTI - DESA BARU SEMERAH - penghapusan desa - MUARA AIR DUA - KECAMATAN SITINJAU LAUT
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2011/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA HIANG LESTARI, DESA ANGKASA PURA, DESA HIANG SAKTI, DAN DESA BARU SEMERAH, DAN PENGHAPUSAN DESA MUARA AIR DUA DI KECAMATAN SITINJAU LAUT
ABSTRAK:
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan dan penggabungan desa di Kecamatan Sitinjau Laut;
Pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; Permendegri No. 27 Tahun 2006; Permendegri No. 28 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009.
Perda ini mengatur Pembentukan Desa Hiang Lestari, Desa Angkasa Pura, Desa Hiang Sakti, dan Desa Baru Semerah, dan Penghapusan Desa Muara Air Dua di
Kecamatan Sitinjau Laut, meliputi: pembentukan, penggabungan, cakupan wilayah dan batas wilayah; pemerintahan desa; pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2011.
Sebelum Pemerintah Desa yang baru dibentuk menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala desa sebagai pelaksanaan dari Perda ini, semua peraturan desa dan peraturan kepala desa asal sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah desa yang baru dibentuk.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 15 PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang perlu menetapkan Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 35 Tahun 2007; Permendagri No. 37 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai LPPD Kepala Desa; LKPJ Kepala Desa; Informasi LPPD; Pelaporan Administrasi Keuangan Badan Permusyawaratan Desa; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 09 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN DESA WAKAT, DESA PERMATA PUTIH DAN DESA SURAYA DI WILAYAH KECAMATAN MOMUNU KABUPATEN BUOL PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan pada umumnya di Kabupaten dan desa-desa di wilayah kecamatan Momunu pada khususnya serta dengan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan pelayanan dibidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan di masa mendatang;
Bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan memperhatian luas wilayah potensi ekonomi sosial budaya dan beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah desa Pinamula sehingga perlu diadakan perubahan nama desa permata putih menadi desa pinamula baru di wilayah kecamatan Momunu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka dipandang perlu membentuk Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 09 Tahun 2004 tentang Pembentukan desa wakat, desa permata putih dan desa suraya di wilayah kecamatan Momunu Kabupaten Buol.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buol No. 09 Tahun 2004; Perda Kabupaten Buol No. 10 Tahun 2006.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Buol No. 09 Tahun 2004 tentang Pembentukan desa wakat, desa permata putih dan desa suraya di wilayah kecamatan Momunu Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah diubah sebagai berikut: 1). Ketentuan pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diubah. 2). Ketentuan pasal 5 diubah. 3). Ketentuan pasal 6 diubah 4). Ketentuan pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah 5). ketentuan pasal 8 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2011.
5 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 7 Tahun 2011
PEMBENTUKAN DESA - KEMANTAN MUDIK - SIMPANG EMPAT SUNGAI TUTUNG - BARU SUNGAI DERAS - KECAMATAN AIR HANGAT TIMUR
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA KEMANTAN MUDIK, DESA SIMPANG EMPAT SUNGAI TUTUNG DAN DESA BARU SUNGAI DERAS DI KECAMATAN AIR HANGAT TIMUR
ABSTRAK:
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa di Kecamatan Air Hangat Timur;
Pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; Permendegri No. 27 Tahun 2006; Permendegri No. 28 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Desa Kemantan Mudik, Desa Simpang Empat Sungai Tutung dan Desa Baru Sungai Deras di Kecamatan Air Hangat Timur, meliputi: pembentukan, penggabungan, cakupan wilayah dan batas wilayah; pemerintahan desa; pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2011.
Sebelum Pemerintah Desa yang baru dibentuk menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala desa sebagai pelaksanaan dari Perda ini, semua peraturan desa dan peraturan kepala desa asal sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah desa yang baru dibentuk.
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat