Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 8 Tahun 2011

Pembentukan Desa Karya Maju Kecamatan Marabahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Desa Karya Maju Kecamatan Marabahan Dengan Sistematika; ketentuan Umum; Tujuan Pembentukan Desa; Syarat-Syarat Pembentukan; Mekanisme Pembentukan Desa; Nama Desa Yang Baru Dibentuk; Pengaturan Pemerintahan Desa; Pengaturan Sarana Dan Prasarana; Pengaturan Administrasi Lembaga Kemasyarakatan Dan Organisasi-Organisasi Sosial Budaya Desa; Pengaturan Kekayaan Desa; Pengaturan Batas Wilayah Desa; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Karya Maju Kecamatan Marabahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
05 September 2011
Tanggal Pengundangan
20 September 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 649 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan