Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan Daerah yang mengatur mengenai Pajak Daerah perlu disesuaikan;
b. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
3. Undang-undang Nornor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nornor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3686);
4. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 N ornor 244, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-undang Nornor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nornor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
6. Peraturan Pernerintah Nornor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4578);
7. Peraturan Pernerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nornor 19);
8. Peraturan Pernerintah Nornor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nornor 158, Tarnbahan Lembaran Negara Nornor 5179);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JENIS PAJAK
BAB III PENDAFTARAN DAN PENDATAAN WAJIB PAJAK
BAB IV MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERHUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
BAB V TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK
BAB VII TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
BAB VIII KEBERATAN DAN BANDING
BAB X PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XI KADALUWARSA PENAGIHAN
BAB XII PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
BAB XIII INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XIV KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XV PENYIDIKAN
BAB XVI KETENTUAN PIDANA
BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2018.
51 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Dengan memperhatikan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka mengoptimalkan pendapatan dan pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan penyempurnaan agar pelaksanaannya berjalan dengan baik; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.14 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No. 68 Tahun 2010; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kaltim No.2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
a. Perubahan: Pasal 1 tentang Definisi, Pasal 2 tentang golongan Retribusi Jasa Usaha, Penjelasan Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (5), Lampiran I huruf E, F, G, H, I, J, L, M, O, P, Q, R, T, dan U, Lampiran III angka 4, Lampiran IV huruf A, B, C, dan D, Lampiran V huruf A, B, C, dan E;
b. Penambahan: Pasal 19A, Pasal 19B, Pasal 19C, Pasal 19D tentang Retribusi Terminal, Lampiran I huruf X, Y, AA, BB, dan CC, Lampiran VI huruf A;
c. Penghapusan: Pasal 42, Lampiran I huruf C dan huruf K;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
43 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK NOMOR 04 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
BAHWA RETRIBUSI DAERAH MERUPAKAN SALAH SATU SUMBER PENDAPATAN DAERAH YANG PENTING GUNA MEMBIAYAI PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PERLU MENETAPKAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK NOMOR 04 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK NOMOR 04 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2011 NOMOR 02); PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG BANGUNAN GEDUNG (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2017 NOMOR 3)
BEBERAPA KETENTUAN DALAM PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK NOMOR 04 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2011 NOMOR 02) DIUBAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2018.
KETENTUAN PASAL 1 ANGKA 3, ANGKA 6, ANGKA 13, ANGKA 14, ANGKA 22, ANGKA 23 DAN ANGKA 38 DIUBAH SERTA MENGHAPUS ANGKA 4, ANGKA 20 DAN ANGKA 21; KETENTUAN PASAL 2 HURUF c DIHAPUS; KETENTUAN AYAT (1), AYAT (2) DAN AYAT (4) PASAL 6 DIUBAH; dst
TIDAK ADA
52 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Pajak Daerah Merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah dan dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 19 Th 1997 yg telah diubah dg UU No 19 th 2000; UU No 23 Th 2000; UU No 14 Th 2002; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 28 th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 th 2015; PP No 18 Th 2016; PP No 55 Th 2016;
Perda No 7 Th 2010 yg telah diubah dg Perda No 8 th 2014; Perda no 8 Th 2016;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah nomor 8 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2018
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Terdapat beberapa ketentuan PERDA Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan penambahan potensi baru pendapatan asli daerah lainnya yang sekiranya dapat mewujudkan kemandirian daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU Nomor 8 Tahun 1981;
UU Nomor 30 Tahun 2008;
UU Nomor 28 Tahun 2009;
UU Nomor 12 Tahun 2011;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
PP Nomor 69 Tahun 2010;
Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Perda ini mengubah ketentuan Pasal 2 sehingga Jenis Retribusi Jasa Usaha meliputi: retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Retribusi Terminal; Retribusi Tempat Pelelangan; Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Perda ini menetapkan penyisipan Pasal 13 A, 13 B, 13 C, 13 D, E tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan (BBI) Lokal beserta pengukuran dan Besaran tarifnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Perda ini Mengubah Perda No. 4 Tahun 2012.
6 halaman batang tubuh, 2 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan PAD dan optimalisasi pemanfaatan barang milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, maka perlu dilakukan pengatura kembali terahdap penggunaan aset daerah yang dapat dikenakan retribusi daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (16) UUD Tahun 1945;UU No.25 Thun 1959; UU No.28 Tahun 2009l UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 148 Tahun 2016; Peraturan Daerah No.4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daera No.13 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah No.4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
mengubah ketentuan Pasal 13 ayat (6); mengubah Pasal 25 ayat (1); mengubah ketentuan Pasal 26; menghapus Pasal 26A; diantara BAB XVIII dan BAB XIX/PAsal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 BAB dan 1 Pasal baru yaitu BAB XVIIIA/Pasal 45A. Mengubah ketentuan Lampiran 1 Peraturan Daerah No.4 Tahun 2012; mengubah ketentuan Lampiran VII dan angka IV; mengubah Lampiran X dan ditambah angka7; mengubah Lampiran III dan ditambahkan angka 5A; serta mengubah ketentuan Lampiran I.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 4 Tahun 2018
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindakan praktik bisinis curang (unfair business) melalui penggunaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya perlu dilakukan tera, tera ulang dan kalibrasi terhadap alat tersebut;
Bahwa kegiatan tera, tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah sumber pendapatan asli daerah sebagai Retribusi Jasa Umum;
Bahwa Kabupaten Langkat memilki potensi sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang dapat menjalankan kewenangan dalam bidang metrologi legal pada Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD);
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada teks diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6); UU Drt No.7 Tahun 1956; UU No.2 tahun 1981; UU No.8 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.5 Tahun 1982; PP No.27 Tahun 1983; PP No.2 Tahun 1985; PP No.10 Tahun 1986; PP No.2 Tahun 1989 dan PP No.6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Azas dan Tujuan, Unsur Pelaksana, Pelayanan Tera/Tera Ulang, Nama,Objek,Subjek,dan Penggolongan Retribusi, Perrhitungan dan Tarif Retribusi, Wilayah dan Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran,Penyetoran,Tempat Pembayaran,Angsuran, dan Penundaan Pembayaran Retribusi, Pemanfaatan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
Pada Saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka ketentuan Pasal 20 dal lampiran VII Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (LD Kabupaten Langkat Tahun 2012 Nomor 1 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 Hlm, Lampiran: 9 Penjelasan: 7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2018
PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH – PERUBAHAN KETIGA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2018 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, Daerah dituntut untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah secara optimal guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Dengan adanya keputusan menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 188.34-6350 tahun 2016 tentang pembatalan beberapa ketentuan peraturan daerah Kota Kendari Nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah serta terdapat tarif pajak daerah khususnya tarif pajak hiburan perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kota Kendari No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Kendari No. 2 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan ayat (2) Pasal 16, ayat (4) Pasal 30; ayat (4) Pasal 40; Pasal 88 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat