Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Azas dan Tujuan, Unsur Pelaksana, Pelayanan Tera/Tera Ulang, Nama,Objek,Subjek,dan Penggolongan Retribusi, Perrhitungan dan Tarif Retribusi, Wilayah dan Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran,Penyetoran,Tempat Pembayaran,Angsuran, dan Penundaan Pembayaran Retribusi, Pemanfaatan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat