Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD Kab Cianjur No 08 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pemberian Uang Perangsang/Upah Pungut kepada Para Pelaksana Pemungutan Sumber Pendapatan Daerah Kabupaten DT II Cianjur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 25 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2002/NO.25, TLD No.25, LL KOTA PONTIANAK: 23 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Zakat Kota Pontianak
ABSTRAK:
bahwa penunaian zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan / mengentaskan kemiskinan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.22 Tahun 1999, UU No.38 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2000, PP No.25 Tahun 2000, Kepres No.44 Tahun 1999, Perda No.9 Tahun 2000
PEDOMAN PENGELOLAAN ZAKAT KOTA PONTIANAK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2002.
21 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Perangsang atas Realisasi Penerimaan Daerah kepada Instansi Penghasil/Pemungut/Pengelola
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka keseragaman prosentase pemberian uang perangsang telah ditetapkan pengaturan pemberian Uang Perangsang dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1981 tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Tingkat I Jawa Tengah dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991 tentang Pemberian Uang Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Retribusi Daerah Kepada Instansi Pemungut;
b. bahwa dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 199 tentang Pemerintah Daerah Juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Permbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, Undang-undag Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomo
66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Maka Peraturan
Daerah tersebut huruf a sudah tidak sesuai lagi karena itu
perlu dicabut dan menetapkan kembali Pemberian Uang
Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Daerah Kepada
Instansi Penghasil/Pemungut/pengelola dengan Peraturan
Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang -undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang -undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 dan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, uang perangsang dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2002.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2001 No.47
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka upaya untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan desa di
Kabupaten Temanggung secara berdaya guna dan berhasil guna,
dipandang perlu mengatur mengenai Sumber Pendapatan Desa. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2001
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Sumber pendapatan dan kekayaan desa, termasuk pendapatan asli dari hasil usaha, bantuan pemerintah, sumbangan, dan pinjaman. Kekayaan desa melibatkan tanah, pasar, bangunan, hutan, dan lainnya dengan aturan pengadaan dan perolehan. Pengelolaan, pengembangan potensi desa, dan pengawasan diatur, termasuk ketentuan larangan pemindahtanganan tanah desa. Jika desa berubah menjadi kelurahan, kekayaan dan pendapatan diserahkan kepada Pemerintah Daerah dengan penggunaan yang diatur melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2001.
10 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2001
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2001/No.5 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 110
Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Kedudukan Keuangan Ketua,
Wakil Ketua dan Anggaran DPRD Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang dipandang sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau
kembali;
b. Bahwa untuk melaksanakan maksud terrsebut diatas makak perlu
menetapkan dan mengatur kembali Kedudukan Keuangan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1999; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang Nomor
4 Tahun 1999 tanggal 10 september 1999.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2001.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil
Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 4 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2001/NO.4.SERI.D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2001.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 10 Tahun 1997 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 12 Tahun 2000
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2000/3 B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban dan Pungutan Hasil Hutan Berupa Kayu Dari Hasil Pelelangan Di Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
Bahwa di Daerah Kabupaten Kapuas terdapat kegiatan pungutan hasil hutan berupa kayu ;
Bahwa kegiatan pemungutan hasil hutan berupa kayu harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 , Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 , Undang -Undang Nomor 41 Tahun 1999 , Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 ;
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 858/KPTS/II/1999 tanggal 11 Oktober 1999 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1978 , Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1998 , Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 1999
BAB I KETENTUAN UMUM , BAB II PENERTIBAN , BAB III OBYEK PENERTIBAN , BAB IV BESARNYA PUNGUTAN , BAB V PELAPORAN , BAB VI SANKSI ADMINISTRASI , BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2000.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2000/NO.09 Seri D Nomor 09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Lurah Desa dan Pamong Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 111 ayat (1) undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 28 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, perlu mengatur kedudukan keuangan Lurah desa dan pamong Desa;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950) ;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pencabutan beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintahan Desa; 6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Pemerintahan Desa dalam wilayah Kabupaten Sragen;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan dan Pemberhentian Lurah Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa Dalam Wilayah Kabupaten Sragen; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan atau Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Desa.
Materi Pokok Perda ini adalah: KEDUDUKAN KEUANGAN DAN PENGATURAN TANAH BENGKOK BAGI LURAH DESA DAN PAMONG DESA: (1) Lurah Desa dan Pamong Desa diberi penghasilan berupa tanah bengkok yang diambilkan dari tanah desa sesuai kemampuan desa
(2) Luas tanah bengkok yang diberikan kepada Lurah Desa dan Pamong Desa diberikan berjenjang
(3) Untuk keperluan kegiatan operasional Lurah desa dan Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.
(4) Pengelolaan keuangan desa setiap tahunnya ditetapkan dengan peraturan desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2000.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat