Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, menyebutkan bahwa untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha wajib mendaftarkan usahanya kepada pemerintah atau pemerintah daerah; bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta untuk menjamin kepastian
hukum bagi usaha dan penyediaan informasi pariwisata kepada masyarakat perlu dilakukan
daftar usaha pariwisata; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2
Tahun 2013.
Peraturan daerah ini memuat tentang ketentuan umum tentang tanda daftar usaha pariwisata, maksud dan tujuan, usaha pariwisata, pendaftaran usaha, pembekuan sementara dan pembatalan, sanksi administrasi, pembinaan pengawasan dan pelaporan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2013.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Kolam Renang Intan Pari Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan ketertiban dan kelancaran Pengelolaan Kolam Renang milik Pemerintah Kabupaten Karanganyar, agar lebih berdayaguna dan berhasil guna, perlu dibentuk Pengelola Kolam Renang Kabupaten Karanganyar serta Susunan Organisasi dan
Tata Kerjanya; bahwa Keputusan Bupati Kepala Daerah, Tingkat II Karanganyar
Nomor 529/234 Tahun 1900 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Kolam renang Kabupaten Daerah Tihgkat II Karanganyar sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab IV Organisasi
Bab V Tata Kerja
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2007.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian serta meningkatkan pendapatan Daerah daJam
rangka pelaksanaan otonomi Daerah, Pemerintah Kota
Barijarmasin memanfaatkan kekayaan Daerah sebagai modal
yang disertakan dalam usaha bersama melalui Penyertaan
Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan
Usaha Milik Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Vndang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 'rabun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur
tentang Tata Cara Peny:ertaan Modal Daerah pada Badan
Usaha Milik Negara danBadan Usaha Milik Daerah, dengan ruang lingkup meliputi: Maksud dan Tujuan; Bentuk Penyertaan Modal Daerah; Proses Penyertaan Modal Daerah; Tata CaraPenyertaan Modal Daerah; Hasil Usaha; Penatausahaan; Pembinaan dan Pengendalian; Divestasi; dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2016.
14 Halaman, penjelasan 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 13/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kab. Jombang No 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Segar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada Pasal 8 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (4), Pasal 20 ayat (5), Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 54 Tahun 2017;
PP No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 52 Tahun 2012 ;
Permenkumham No 4 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun
2016;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 37 Tahun 2018;
Permendagri No 118 Tahun 2018;
Perda Kab. Jombang No 10 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan usaha Perumda Aneka Usaha Seger. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk:
a. memberikan pedoman mengenai kewenangan Bupati selaku KPM;
b. mewujudkan transparansi, efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas dalam hal pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi;
c. mempercepat penanggulangan keadaan darurat; dan d. mengatur penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. kewenangan Bupati selaku KPM;
b. tata cara pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas;
c. tata cara pengangkatan, pemilihan dan pemberhentian Direksi;
d. penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 13 Tahun 2012
PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2012/13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Peranan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam mendukung perekonomian Provinsi Kalimantan Tengah sangat besar, namun Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menghadapi kendala di bidang pembiayaan. Kemampuan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk mengakses kepada sumber-sumber pembiayaan perlu ditingkatkan dan merupakan salah satu kebijakan dan atau strategi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam upaya untuk meningkatkan perekonomian berbasis kerakyatan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III TEMPAT KEDUDUKAN
BAB IV MAKSUD DAN TUJUAN
BAB V KEGIATAN USAHA
BAB VI PENGELOLAAN
BAB VII PEMBATASAN
BAB VIII PERMODALAN
BAB IX IMBAL JASA PENJAMINAN
BAB X KLAIM DAN PERALIHAN HAK TAGIH
BAB XI PELAPORAN
BAB XII PENGAWASAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan mengenai Badan Usaha Milik Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bahwa untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan dapat didirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Desa dapat mendirikan BUM Desa berdasarkan Peraturan Desa tentang
Pendirian BUM Desa
(2) Desa dapat mendirikan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan mempertimbangkan:
a. inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat Desa;
b. potensi usaha ekonomi Desa;
c. sumberdaya alam di Desa;
d. sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa; dan
e. penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan
kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari
usaha BUM Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirto Panguripan" Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan cakupan pelayanan akses dan kualitas air minum pada masyarakat di Kabupaten Kendal melalui pembangunan dan pengembangan sistem penyediaan air bersih PDAM “Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal, maka dipandang perlu untuk meningkatkan besaran modal dasar Perusahaan Daerah Air Minum “Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan besaran modal melalui penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Air Minum “Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Air Minum “Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Air Minum “Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Air Minum “Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 16 Tahun 1976; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 121 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 87 Tahun 2014; Perda Kendal No. 8 tahun 2008; Perda Kendal No. 4 Tahun 2010; Perda Kendal No. 7 Tahun 2012; Perda Kendal No. 6 tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur mengenai: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Air Minum “Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Air Minum “Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2012
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 13 Tahun 2017
BANK MALUKU MALUKU UTARA - PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2017/NO.13, TLD.2017, LL SETDA KAB. MBD : 7 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Maluku Maluku Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pelayanan masyarakat dan memperkuat struktur
permodalan serta perluasan usaha, perlu adanya
penambahan penyertaan modal kepada PT. Bank
Maluku. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan
Terbatas Bank Maluku Maluku Utara.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1962 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan
Terbatas Bank Maluku Maluku Utara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 13 Tahun 2014
penyertaan modal - bumd - swasta - tahun anggaran 2013
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2014/NO.64, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016
ABSTRAK:
bahwa pemberian penyertaan modal Pemerintah Daerah oleh Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah / Swasta perlu kepastian dan ketagasan subyek penerima agar memenuhi aspek penatausahaan anggaranyang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan audit keuangan; bahwa PT Pembangunan Sulteng sebagai perubahan bentuk hukum PD Sulteng sesuai Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2013 tentang perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Sulawesi Tengah menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Sulawesi Tengah berhak memperoleh dana penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016 sehungga perlu dilakukan penyesuaiaan penamaan PD Sulteng menjadi PT Pembangunan Sulteng; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai perubahan penamaan PD Sulteng menjadi PT Pembangunan Sulawesi Tengah sebagai penerima dana penyertaan modal perlu melakukan penyesuaian dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016 dengan Perubahan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 58 Tahun 2005; Perda Sulteng Nomor 7 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penamaan PD Sulteng dalam Perda Sulteng tentang penyertaan modal menjadi PT Pembangunan Sulteng, sehingga PT Pembangunan Sulteng bisa mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2014.
Perda Sulteng Nomor 7 Tahun 2012
6 halaman; Penjelasan 1 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat