Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2021

Pedoman Pelaksanaan Perda Kab. Jombang No 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Segar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan usaha Perumda Aneka Usaha Seger. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: a. memberikan pedoman mengenai kewenangan Bupati selaku KPM; b. mewujudkan transparansi, efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas dalam hal pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi; c. mempercepat penanggulangan keadaan darurat; dan d. mengatur penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. kewenangan Bupati selaku KPM; b. tata cara pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas; c. tata cara pengangkatan, pemilihan dan pemberhentian Direksi; d. penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kab. Jombang No 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Segar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
30 April 2021
Tanggal Pengundangan
30 April 2021
Tanggal Berlaku
30 April 2021
Sumber
BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 13/E
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 467 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan