Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan usaha Perumda Aneka Usaha Seger. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: a. memberikan pedoman mengenai kewenangan Bupati selaku KPM; b. mewujudkan transparansi, efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas dalam hal pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi; c. mempercepat penanggulangan keadaan darurat; dan d. mengatur penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. kewenangan Bupati selaku KPM; b. tata cara pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas; c. tata cara pengangkatan, pemilihan dan pemberhentian Direksi; d. penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat