Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2017 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SANTUNAN KEMATIAN BAGI PENDUDUK MISKIN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaannya maka Peraturan Bupati Lumajang Nomor 58 Tahun 2014 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin, perlu penyesuaian dan penyempurnaan agar dalam pelaksanaannya tercipta koordinasi, sinkronisasi serta integrasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Santunan Kematian Bagi Peduduk Miskin, dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 4. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 58 Tahun 2014 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin.
Mengatur tentang pemberian santunan kematian adalah:
a. meringankan beban Masyarakat Miskin bagi anggota keluarganya yang meninggal dunia; dan
b. tertib administrasi data kematian daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 11, BN.2017/No.1231, peraturan.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 11 Tahun 2021
bantuan sosial santunan kematian kepada masyarakat fakir dan miskin
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD No. 342/2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Bantuan Sosial Santunan Kematian Kepada Masyarakat Fakir dan Miskin Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan pemberian bantuan sosial tidak dapat direncanakan berupa sanntunan kematian kepada masyarakat fakir dan miskin dalam Kabupaten Nagan Raya yang ditunjukan untuk melindungai masyarakat dari kemungkinan resiko sosial dapat dilaksanakan secara tertib administrasi, akuntabel dan transparan berdasarkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan huruf D point f angka 12 dan angka 14 Lampiran Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan akibat risiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBK yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan risiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga bersangkutan yang dianggarkan dalam Belanja Tidak Terduga; bahwa Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Bantuan Sosial Santunan Kematian Kepada Masyarakat Fakir dan Miskin Kabupaten Nagan Raya perlu disesuakan dengan dinamika perkembangan regulasi pengelolaan keuangan daerah, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nagan Raya tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Bantuan Sosial Santunan Kematian Kepada Masyarakat Fakir dan Miskin Kabupaten Nagan Raya.
UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 63 Tahun 2017; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Qanun No. 4 Tahun 2009; Qanun No. 1 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur 18 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020.
Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2021
8 hlm. Lampiran 4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Sosial bagi Masyarakat Melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
ABSTRAK:
a. bahwa prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan merupakan kelengkapan dasar fisik serta fasilitas penunjang yang menjadi bagian tidak terpisahkan dalam pembangunan perumahan yang merupakan kebutuhan dasar manusia;
b. bahwa masyarakat penghuni perumahan membutuhkan lingkungan perumahan layak huni yang sehat, aman, serasi, teratur serta didukung dengan tersedianya prasarana, sarana, dan utilitas umum yang berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten/kota berwenang dalam penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan;
d. bahwa dengan belum terbentuknya Peraturan Daerah yang mengatur tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Daerah, perlu adanya landasan hukum guna memberikan kepastian hukum dalam penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan di Kabupaten Pati.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan didasarkan pada prinsip:
a. kepastian hukum;
b. keterbukaan;
c. kemitraan;
d. akuntabilitas; dan
e. keberlanjutan.
Perumahan terdiri atas :
a. perumahan tidak bersusun; dan
b. Rumah Susun.
Prasarana Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi :
a. jaringan jalan;
b. jaringan saluran pembuangan air limbah;
c. jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase dan sumur peresapan air hujan); dan
d. tempat pembuangan sampah.
Sarana Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi:
a. Sarana perniagaan dan perbelanjaan;
b. Sarana pelayanan umum dan pemerintahan;
c. Sarana pendidikan;
d. Sarana kesehatan;
e. Sarana peribadatan;
f. Sarana rekreasi dan olahraga;
g. Sarana pemakaman;
h. Sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau; dan
i. Sarana parkir.
Utilitas Umum Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi:
a. jaringan air bersih;
b. jaringan listrik;
c. jaringan telepon;
d. jaringan transportasi; dan
e. sarana penerangan jalan umum.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a. Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan yang masih dalam tahap penyelesaian, maka tata cara penyerahannya harus dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati ini;
b. Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan yang sudah terbangun dan belum diserahkan, paling lambat diserahkan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah Peraturan Bupati ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2021.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Alor Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN ALOR TAHUN 2019-2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Alor Tahun 2019-2023
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; Perpres No. 1 Tahun 2019; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Peraturan Kepala BNPB No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Alor No. 17 Tahun 2008
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Perencanaan Penanggulangan Bencana; V. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
5 halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 11 Tahun 2017
Permenko Perekonomian No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Permenko Perekonomian No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua
Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Mencabut :
Permenko Perekonomian No. 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Permenko Perekonomian No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 11, LN 2014 (1602) ; 15 hlm.; web.bnpb.go.id
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan Pasal 26 UU Nomor 24 Tahun 2007, Pasal 2 PP Nomor 21 Tahun 2008, dan Pasal 4 PP Nomor 22 Tahun 2008 perlu menetapkan Perka BNPB tentang peran serta masyarakat dalam penanggulangan bencana.
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 24 Tahun 2007; PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 22 Tahun 2008; Perpres Nomor 8 Tahun 2008; Perka BNPB Nomor 9 Tahun 2013; dan Perka BNPB Nomor 6 Tahun 2014.
Perka BNPB ini mengatur mengenai peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peran serta masyarakat dalam penanggulangan bencana meliputi: pengambilan keputusan, memberikan informasi yang benar kepada publik, pengawasan, perencanaan, implementasi, dan pemeliharaan program kegiatan penanggulangan bencana.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Pakpak Bharat secara geografis, geologis, hidrologis, demografis, dan sosiologis merupakan wilayah rawan bencana yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda dan dampak psikologis bagi masyarakat;
b. bahwa bencana dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan secara sistematis, terencana, terkoordinasi, terpadu, cepat dan tepat;
c. bahwa upaya penanggulangan bencana dilaksanakan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana dan menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana mulai dari prabencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
- 2 -
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4723);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3175);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3733);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
- 3 -
16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
18. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
19. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Disaster Management and Amergency Response (Persetujuan ASEAN mengenai Penanggulangan Bencana dan Penanganan Darurat);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036 );
22. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pedoman Manajemen Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana;
23. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pakpak Bharat (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 87).
KETENTUAN UMUM, ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT, FORUM UNTUK PENGURANGAN RISIKO BENCANA, PERAN LEMBAGA USAHA, BPBD, LEMBAGA INTERNASIONAL, ORGANISASI
KEMASYARAKATAN DAN MEDIA MASSA, PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA, PRABENCANA, TANGGAP DARURAT, PASCABENCANA, PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA, PENGAWASAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, PENYELESAIAN SENGKETA, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDAN DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat