Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2010

Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Sosial bagi Masyarakat Melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Tahun Anggaran 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Sosial bagi Masyarakat Melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Tahun Anggaran 2010
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
20 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2010
Tanggal Berlaku
20 Juli 2010
Sumber
BD.2010/No.11e
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 343 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan