Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rumah Singgah Barokah.
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan orang terlantar, gelandangan dan pengemis, eks orang dengan gangguan jiwa dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya yang terjaring razia merupakan salah satu masalah yang menggangu ketertiban umum, ketentraman masyarakat serta nilai estetika di Kabupaten Banjar sebagai Kota Serambi Mekkah;
Bahwa dalam rangka menanggulangi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yaitu gelandangan dan pengemis, anak jalanan/punk, orang terlantar, eks psikotik dan tuna susila sebagaimana dimaksud huruf a, perlu adanya sarana dan prasarana dari Pemerintah Daerah salah satunya melalui Pembentukan Rumah Singgah Barokah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Bupati Banjar Nomor 53 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Rumah Singgah Barokah, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Pembentukan, Kedudukan dan Struktur Pengelola Rumah Singgah Barokah;
Rumah Singgah;
Pembiayaan;dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 82 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Public Safety Center 119 Kabupaten Maluku Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi dan meningkatkan akses penanganan korban/pasien gawat darurat diperlukan sarana pelayanan gawat darurat berupa fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai dengan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu yang terintegrasi dan berbasis Call Center dengan menggunakan kode akses telekomunikasi 119. Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, dalam penyelenggaraan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, Pemerintah Daerah bertugas dan bertanggungjawab membentuk Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/Public Safety Center (PSC).
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Thaun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan Public Safety Center 119 Kabupaten Maluku Tenggara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 82 Tahun 2021
PERBUP Kab. Kapuas Hulu No. 55 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 65 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KAPUAS HULU
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, BD.2021/NO.83, LL KAB. KAPUAS HULU : 22 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional, mengamanatkan bahwa penyetaraan jabatan dilakukan pada Instansi Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permenpanrb No.17 Tahun 2021, Perda Kapuas Hulu No.6 Tahun 2016, Perda Kapuas Hulu No.7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
Perbup ini terdapat 21 halaman dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 82 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Pacet Pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Satuan
Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri
1 Pacet pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 , Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2017
Terdiri dari 47 Pasal, 12 Bab yaitu Ketentuan Umum, Tata Kelola, Kelembagaan BLUD SMK Negeri 1 Pacet, Pembina Dan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah, Prosedur Kerja, Pengelompokan Fungsi, Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Pengelolaan Sumber Daya Lain, Remunerasi, Pembinaan Dan Pengawasan, Evaluasi Dan Penilaian Kinerja, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
mengatur mengenai Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Pacet Pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 82 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sebanti Dengan Desa Sumber Sari Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sebanti dengan Desa Sumber Sari Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/092/KD-SBT/VIII/2019 dan Nomor 146.3/78/KD-SS/VIII/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Sebanti dengan Desa Sumber Sari Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Sebanti Dengan Desa Sumber Sari Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru , Yang Berisi 5 Pasal;
Batas Wilayah Desa Sebanti dengan Desa Sumber Sari Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sebanti dengan Desa Sumber Sari Kecamatan Pulaulaut Barat, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil Verifikasi Lapangan, kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah administrasi kedua Desa;
2. Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah administrasi Desa Sebanti dengan Desa Sumber Sari Kecamatan Pulaulaut Barat dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=399136 Y=9568945 (titik koordinat berada pada Pertigaan Batas antara Desa Sebanti, Desa Sepagar dan Desa Sumber Sari);
3. Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti jalan menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=399139 Y=9568836;
4. Dari titik 02 tarikan garis batas wilayah administrasi tarik lurus menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=398758 Y=9568759 (titik koordinat berada pada ujung kebun karet Masyarakat);
5. Dari titik 03 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti Delineasi batas Tahun 2018 menuju ke titik 04 dengan titik koordinat X=401704 Y=9567703 (titik koordinat berada pada perempatan Blok I 15 dengan Blok J 15); dan
6. Dari titik 04 garis batas wilayah administrasi tarik lurus menuju titik 05 dengan titik koordinat X=405313 Y=9566791 (titik koordinat berada pada batas wilayah Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 82 Tahun 2021
Badan Layanan UmumKepegawaian, Aparatur NegaraKesehatanStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Simo Kabupaten Boyolali
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Banyudono Kabupaten Boyolali
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan LayananUmum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2021 Nomor 82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah, Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat, Dan Laboratorium Kesehatan Di Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung dan meningkatkan pelayanan kesehatan masyarnknt, perlu didukung dengan ketersediaan sumber daya manusia yang memadai;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Urnurn Daerah, perlu mengatur mengenai pedoman pengelolaan pegawai non pegawai negeri sipil pada badan layanan umum daerah rurnah sakit umum daerah, unit pelaksana teknis pusat kesehatan masyarakat, dan laboratorium kesehatan di Kabupaten Boyolali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah, Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat, dan Laboratorium Kesehatan di Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang seseorang yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang, ditempatkan di BLUD RSUD, Puskesmas, dan Labkes dan diserahi tugas tertentu yang berstatus bukan PNS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
Peraturan ini mencabut :
a. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Simo Kabupaten Boyolali;
b. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
c. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Banyudono Kabupaten Boyolali ;dan
d. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan LayananUmum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali.
23 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 82 Tahun 2020
Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Sungai Siring Kecamatan Samarinda Utara
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 82, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2020 Nomor 147
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Sungai Siring Kecamatan Samarinda Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Sungai Siring Kecamatan Samarinda Utara;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Sungai Siring Kecamatan Samarinda Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 82 Tahun 2017
PEMBENTUKAN - UPTD - RUMAH POTONG HEWAN - DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, BD.2017/No.82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH POTONG HEWAN PADA DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk Melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Pasla 6 Perda Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan Unit Pelaksanakan Teknis Daerah Rumah Potong Hewan pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda No.6 Tahun 2014; Perda No.11 Tahun 2016; Perbup No.53 Tahun 2016;
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan Pada Dinas Perkebunan Dan Peternakan Kabupaten Batang Hari, meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi; Kepegawaian Dan Jabatan; Tata Kerja; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
KEPPRES No. 80 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Perencanaan Dan Pengelolaan Kawasan Pengembangan Lahan Gambut Di Kalimantan Tengah
Diubah dengan :
KEPPRES No. 74 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1995 Tentang Pengembangan Lahan Gambut Untuk Pertanian Tanaman Pangan Di Kalimantan Tengah
KEPPRES No. 133 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1995 Tentang Pengembangan Lahan Gambut Untuk Pertanian Tanaman Pangan Di Kalimantan Tengah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1998
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 82, BN.2015/No.687, jdih.dephub.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengecualian (Exemptions) dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan, Keamanan dan Pelayanan Penerbangan Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat