Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2015

Pengecualian (Exemptions) dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan, Keamanan dan Pelayanan Penerbangan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengecualian (Exemptions) dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan, Keamanan dan Pelayanan Penerbangan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
82
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2015
Tanggal Berlaku
06 Mei 2015
Sumber
BN.2015/No.687, jdih.dephub.go.id : 6 hlm.
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 510 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenhub No. 67 Tahun 2017 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil (Exemption)
Mencabut :
  1. Permenhub Nomor 15 Tahun 2009

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan