Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan dalam Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu (Berita Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2016 Nomor 67) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf d diubah; Ketentuan Pasal 6 diubah; Ketentuan Pasal 7 huruf c dan huruf e diubah; Ketentuan Bagian Kelima dan Pasal 21 diubah; Ketentuan Pasal 25 dihapus; Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 25A; Ketentuan Pasal 29 ayat (1), ayat (2) huruf b, huruf c dan huruf d diubah; Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat