PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADAPERUSAHAAN DAERAH DAN PERUSAHAAN LAINNYA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, BD. No. 2021/031, TL. No. 031, LL Kab Fakfak: 16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADAPERUSAHAAN DAERAH DAN PERUSAHAAN LAINNYA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pendirian, pengembangan, dan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah dan Perusahaan lainnyayang dimiliki Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu dilakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah dan/atau perusahaan lainnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1)dan ayat (3)Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pelaksanaan penyertaan modal daerah berupa uang dan barang milik daerah yangmenjadi salah satu sumber modal Badan Usaha Milik Daerahkepada perusahaan daerah atau perusahan lainnya diatur dalam suatu peraturan daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 1 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 342 ayat (1) huruf c dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan mendasar, yaitu mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran Daerah, atau perubahan kebijakan nasional;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 459);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 4);
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 7);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 9), diubah pada Ketentuan Pasal 4 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1)
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah
wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan Bersama;
Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang
diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke
dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan
prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati
antara Pemerintah Daerah dan DPRD pada tanggal 30
September 2021;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2021;
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11
Tahun 2016; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0663
Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
10 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2021.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2021
anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah - tahun - anggaran - 2022
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2021/Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kot. Sukabumi Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adlah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Ri Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 1954; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 2 Tahun 2020; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 27 Tahun 2021; Pera Kot. Sukabumi No. 10 Tahun 2012; Perda Kot. Sukabumi No. 17 Tahun 2012; Perda Kot. Sukabumi No. 18 Tahun 2012; Perda Kot. Sukabumi No. 10 Tahun 2017; Perda No. 9 Tahun 2020.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
22 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kota Pasuruan Tahun 2021 No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pemakaman
ABSTRAK:
a. bahwa penataan perangkat daerah merupakan salah satu bentuk kewenangan otonomi yang dimiliki pemerintah daerah;
b. bahwa pengendalian pelayanan pemakaman harus dilakukan melalui pengaturan dalam penyelenggaraan, penggunaan, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta pembinaan dan pengawasan;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pemakaman;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 5 Tahun 1960;
UU No 32 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 2 Tahun 2012;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 46 Tahun 1982;
Perpres No 87 Tahun 2014;
PP No 9 Tahun 1987;
PP No 42 Tahun 2006;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Keputusan Menteri Dalam Negeri No 26 Tahun 1989;
Perda Kota Pasuruan No 1 Tahun 2015;
Perda Kota Pasuruan No 1 Tahun 2012;
Perda Kota Pasuruan No 7 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pemakaman (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 07), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 4 Pasal 1 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 14;
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf d;
3. Ketentuan Pasal 6 diubah;
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah;
5. Ketentuan Pasal 11 diubah;
6. Ketentuan Pasal 12 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
menimbang : a. bahwa dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia perangkat daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat daerah; b. bahwa pembentukan perangkat daerah sebagai penyelenggara urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang efektif, efisien dan tepat fungsi; c. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap Peraturan Perundang-Undangan, perlu dilakukan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; 7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2004; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomr 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2015; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 huruf d angka 1, angka 3, angka 4, angka 5, angka 10, angka 15 dan angka 20, huruf e angka 1, angka 2 dan angka 4 diubah;
2. Ketentuan pasal 15 huruf a, huruf c dan huruf d diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2021 No.8/ TLD No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel guna menjamin terbangunnya suatu kondisi bermuatan ketertiban, kepastian dan keadilan;
c. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum serta prinsip pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pengelola keuangan Daerah;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
c. penyusunan rancangan APBD;
d. penetapan APBD;
e. pelaksanaan dan penatausahaan;
f. laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD;
g. akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah Daerah;
h. penyusunan rancangan pertanggungjawaban;
i. kekayaan Daerah dan utang Daerah;
j. badan layanan umum daerah;
k. penyelesaian kerugian keuangan Daerah;
l. informasi keuangan Daerah;
m. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku semua peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
95 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan Bersama, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan dalam
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal
31 Agustus 2021.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Keputusan Gubernur Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 310/KEP/2021, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun
2009.
Materi pokok : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021 semula sebesar Rp1.578.872.013.759,00
bertambah sebesar Rp133.046.192.746,00 sehingga
menjadi Rp1.711.918.206.505,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
Jumlah halaman : 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu ditetapkan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; 2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang di ajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 13 bulan Agustus tahun 2021.
UU No. 23 Tahun 2020; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015.
APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan
keadilan gender, perlu melakukan strategi
pengarusutamaan gender dalam pembangunan,
pelayanan masyarakat dan penyelenggaraan
pemerintahan daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; dan UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020.
Ketentuan Umum, Kelembagaan, PPRG, Pelaksanaan, Peran Serta Masyarakat, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan
Wali Kota Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan
Daerah,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Rencana aksi Daerah
PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Wali Kota.
22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat