Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. pengelola keuangan Daerah; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah c. penyusunan rancangan APBD; d. penetapan APBD; e. pelaksanaan dan penatausahaan; f. laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD; g. akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah Daerah; h. penyusunan rancangan pertanggungjawaban; i. kekayaan Daerah dan utang Daerah; j. badan layanan umum daerah; k. penyelesaian kerugian keuangan Daerah; l. informasi keuangan Daerah; m. pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat