PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENELITI MELALUI PENGANGKATAN PERTAMA
2018
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 3, BN. 2018 No. 433, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Peneliti Melalui Pengangkatan Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Fungsional Peneliti melalui Pengangkatan Pertama
dilaksanakan setelah lulus uji kompetensi;
b. bahwa pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pelatihan
pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Fungsional Peneliti melalui Pengangkatan Pertama;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
2. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Non-Departemen, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
3. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Non-Departemen, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesian
Tahun 2013 Nomor 11);
4. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
5. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 984);
6. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 25 Tahun
2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar
Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1840);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Persyaratan; Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti; Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
38 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 3 Tahun 2007
kedudukan-keuangan-kepala kampung-perangkat kampung
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/NO.3, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Kampung dan Perangkat Kampung
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 202 Undang Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 26 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa maka perlu diatur mengenai kedudukan keuangan Kepala Kampung dan Perangkat Kampung, maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemeritah Nomor 79 Tahun 2005;
Dalam peraturan dibahas mengenai kedudukan keuangan dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2007.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang mengatur tentang kedudukan Keuangan Kepala Kampung dan Perangkat Kampung dan ketentuan-ketentuan lain yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran Pungutan Pembangunan Daerah dan Iuran Eksploitasi, Produksi (ROYALTY) Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Berdasarkan Perda No.2 Tahun 2001, Ketentuan Ijin Usaha Pertambangan Umum Daerah, maka dipandang perlu adanya aturan Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran Pungutan Pembangunan Daerah Iuran Eksploitasi, Iuran Eksplorasi/Produksi (Royalty); untuk maksud huruf (a) di atas perlu menetapkan Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran Pungutan Pembangunan Daerah Iuran Eksploitasi, Iuran Eksplorasi/Produksi (Royalty).
Dasar Hukum: UU No.11 Tahun 1967; UU No.20 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 1997; UU No.32 Tahun 2004; PP No.45 Tahun 2003; Perda No.27 Tahun 2000; Perda No.39 Tahun 2000; Perda No.2 Tahun 2001.
Iuran Tetap adalah dana yang dibayar sebagai imbalan atas kesempatan penyelidikan umum, Eksplorasi atau Eksploitasi pada Kuasa Pertambangan. Dana pungutan daerah dikenakan kepada: 1. pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Daerah Kabupaten; 2. pemegang Kuasa Pertambangan di daerah Kabupaten; 3. pemegang ijin lainnya yang sah, yaitu: a. Kuasa Pertambangan dari pemerintah pusat, perpanjangan KP di daerah Kabupaten; b. iuran Eksploitasi; Produksi/royalty : 1) pemegang Ijin Pertambangan Daerah; 2) pemegang Kuasa Pertambangan (KP) Daerah; 3) pemegang Kuasa Pertambangan (KP) Pusat. Hasil tambang yang dikenakan Pungutan Pembangunan Daerah pada IUP/KP daerah berasal dari pertambangan batu bara sistem Open Pit dan sistem Under Ground didasarkan pada rekapitulasi laporan hasil produksi per ton, yang disahkan oleh petugas yang ditetapkan. SPP Pemungutan Pembangunan Daerah yang Perhitungannya didasarkan pada tinggi rendah kadar kalori batu bara harga satuan penjualannya (MT).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2006.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun Pajak 2022 Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Terjadinya bencana nonalam berupa penyebaran Corona Virus Disease 2019, telah menyebabkan pendapatan sebagian besar Wajib Pajak menurun sehingga berdampak menurunnya kemampuan membayar pajak daerah terutama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (2) huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah, Bupati atau Pejabat dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar wajib pajak atau kondisi tertentu objek pajak. Dalam rangka penanganan dan pemulihan dampak ekonomi akibat bencana nonalam tersebut, perlu adanya kebijakan berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2022 dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bogor.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Bupati Bogor Nomor 97 Tahun 2020, Peraturan Bupati Bogor Nomor 46 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2022 dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bogor. . Muatannya berisi Ketentuan Umum, Pemberian Penguragan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pelaporan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 3 Tahun 2006
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2006
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2006 NOMOR 3 SERI A ( TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2006 NOMOR 3 )
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2006
ABSTRAK:
Dengan adanya kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang bersifat strategis, penyesuaian akibat terjadinya kelebihan penerimaan pendapatan daerah dari terget yang di tetapkan, dan untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006.
UU Nomor 12 Tahun 1985; UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 21 Tahun 1997; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 108 Tahun 2000; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2001; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002; Perda prov. Kepri Nomor 01 Tahun 2006; SE Mendagri Nomor 903/2429/SJ tanggal 21 September 2005; Kep. DPRD Nomor : 10/KPTS/DPRD/IX/2006 Tanggal 16 September 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan APBD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2006.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung serta kepemilikan sahamnya terdiri dari Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung, yang setiap tahunnya memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah khususnya bagi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu. untuk meningkatkan kepemilikan saham dan pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan, diperlukan adanya tambahan dana dalam bentuk penyertaan modal yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 3 Tahun 1986; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Tujuan; Besaran; Sumber Dana; dan Deviden atas Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 1 ayat (1)
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 07, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
8. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Baraang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
(Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 5);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pedoman Kewenangan Desa (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 6);
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
3. PRINSIP DAN ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA
4. TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA
5. PEMBAYARAN, PELAPORAN DAN SERAH TERIMA, DAN PENGAWASAN
6. KETENTUAN LAIN-LAIN
7. KETENTUAN PERALIHAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
23
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 87 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN/ PENUNJUKAN SKPD PEMUNGUT RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS PENYELENGGARAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH SEKALIGUS UNTUK MEWUJUDKAN TERTIB ADMINISTRASI DAN KEPASTIAN HUKUM, MAKA BEBERAPA KETENTUAN YANG TELAH DIATUR DALAM PERATURAN WALIKOTA NOMOR 87 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN/PENUNJUKAN SKPD PEMUNGUT RETRIBUSI DAERAH PERLU DILAKUKAN PERUBAHAN; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, MAKA PERLU MENETAPKAN PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 87 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN/PENUNJUKAN SKPD PEMUNGUT RETRIBUSI DAERAH.
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 6); PERATURAN WALIKOTA NOMOR 87 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN/PENUNJUKAN SKPD PEMUNGUT RETRIBUSI DAERAH (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 87);
TERDIRI ATAS 2 PASAL
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
9 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 03 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tanda Daftar Peternakan Rakyat
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan dalam. Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Peternakan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tanda Daftar Peternakan Rakyat
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.41 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2014; PP No.16 Tahun 1977; Perda Kutai Kartanegara No.4 Tahun 2015
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum tanda daftar peternakan rakyat; ruang lingkup perbup ini; usaha peternakan rakyat; tata cara memperoleh TDPR; masa berlaku dan perpanjangan TDPR; kewajiban pemegang TDPR; pencabutan TDPR; pengawasan dan pembinaan; pembiayaan; standar operasional prosedur TDPR; serta ketentuan penutup TDPR.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
Keputusan Kepala Dinas mengenai SOP TDPR
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lalu Lintas Ternak dan Produk Hewan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pengaturan sumber daya Ternak, Lalu Lintas Ternak dan Produk Hewan bertujuan untuk menjaga kelestarian dan kestabilan Ternak, agar fungsi dan manfaat serta produktivitas dapat tercapai secara optimal; bahwa dalam rangka pengendalian dan pelestarian sumber daya Ternak, pencegahan penyebaran penyakit hewan penular melalui Ternak dan menjamin keamanan, kesehatan, keutuhan dan kehalalan bahan asal Ternak, maka Lalu Lintas Ternak dan Produk Hewan, dari dan ke Kabupaten Timor Tengah Selatan perlu diatur secara detail; bahwa untuk menjamin kepastian hukum tentang Lalu Lintas Ternak dan Produk Hewan perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Lalu Lintas Ternak Dan Produk Hewan, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Persyaratan Pengeluaran Ternak dan Produk Hewan; III. Persyaratan Pemasukan Ternak dan Produk Hewan; IV. Pembinaan dan Pengawasan; V. Larangan; VI. Penyidikan; VII. Ketentuan Pidana; VIII. Ketentuan Peralihan; IX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat