PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-01/MBU/01/2018 TENTANG PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2021
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-10/MBU/06/202, BN. 2021 No. 812, jdih.bumn.go.id
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/01/2018 Tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan
negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan
nepotisme, telah ditetapkan Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/01/2018
tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa untuk meningkatkan komitmen penyelenggara
negara di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara untuk melaporkan harta kekayaannya dan
menyesuaikan dengan perubahan struktur organisasi
Kementerian Badan Usaha Milik Negara, perlu dilakukan
perubahan terhadap Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-01/MBU/01/2018 tentang
Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-01/MBU/01/2018 tentang Pelaporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6409);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235);
8. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 985);
9. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara PER4/MBU/03/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 251);
Ketentuan angka 2 dan angka 4 Pasal 1 diubah; Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah dan ditambahkan 2 (dua)
ayat yakni ayat (3) dan ayat (4); Ketentuan Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah;
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
Mengubah m Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-01/MBU/01/2018 tentang Pelaporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 46)
7 halaman
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.05/2021 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Pekalongan Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah serta dalam rangka
mewujudkan pembinaan dan pengawasan atas
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara efektif,
efisien dan terpadu, perlu disusun perencanaan
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan daerah setiap tahun; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pembinaan dan Pengawasan Daerah Kota
Penyelenggaraan Pemerintahan Pekalongan Tahun 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2016 ; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan dan jadwal pelaksanaan beserta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2021.
17 hal
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/479/2021
Keputusan Menteri Kesehatan NO. HK.01.07/MENKES/479/2021, kemkes.go.id : 5 hlm
Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pengangkatan Tenaga Kesehatan Dalam Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat Individual Untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tahap Kedua Puluh Delapan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 25.3 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Dearah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
UU Nomor 16 Tahun 1950, UU Nomr 23 Tahun 2014 dan Perda Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, bagan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2021.
76 hlm
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/138/2021
Keputusan Menteri Kesehatan NO. HK.01.07/MENKES/138/2021, jdih.kemkes.go.id : 3 hlm
Keputusan Menteri Kesehatan tentang Uraian Tugas dan Fungsi Organisasi dan Tugas Koordinator dan Sub-Koordinator Jabatan Fungsional pada Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor `13 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. `13, BD Tahun 2021 Nomor 13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang Penanggulangan Corona Virus Disease-2019, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019;
UUD 1945 Psl 18 ayat (6); UU no 23 Tahun 2000; UU no 23 Tahun 2014; UU no 16 Tahun 2018; UU no 6 Tahun 2010; UU no 54 Tahun 2011; UU no 1 Tahun 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6.1 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong percepatan pengembangan kawasan yang berpotensi sebagai pusat pertumbuhan wilayah akibat adanya pembangunan proyek strategis nasional jalan bebas hambatan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6.1 Tahun 2019 tentang Pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kabupaten Sleman;
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2008; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sleman Nomor 6.1 Tahun 2019
Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 6.1 Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2021.
Jumlah Halaman: 9 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 09A Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 09A, BD 2021/No.9A Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengembangan Ketahanan Pangan Masyarakat Dengan Pemberian Bergulir Bantuan Usaha Budidaya Domba/Kambing Kepada Perorangan/Kelompok Di Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Pandemi COVID-19 memberikan dampak penurunan kemampuan ekonomi bagi sebagian besar masyarakat Kota Bekasi, salah satu sektor yang dapat bertahan di situasi ini adalah sektor peternakan dan menjadi salah satu yang diprioritaskan untuk meningkatkan kembali pertumbuhan ekonomi. Sebagai bentuk peran serta Pemerintah Daerah dalam usaha mengembalikan kemampuan ekonomi masyarakat direalisasikan dengan pemberian bantuan usaha budidaya domba/kambing. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengembangan Ketahanan Pangan Dengan Pemberian Bergulir Bantuan Usaha Budidaya Domba/Kambing Kepada Perorangan/Kelompok di Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 102/Permentan/OT.140/7/2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengembangan Ketahanan Pangan Dengan Pemberian Bergulir Bantuan Usaha Budidaya Domba/Kambing Kepada Perorangan/Kelompok di Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Sasaran, Asas, Identifikasi Calon Penerima dan Calon Lokasi, Jumlah dan Jenis Bantuan Usaha Budidaya Domba/Kambing, Tata Cara Pemberian Bantuan, Perguliran Bantuan/Revolving, Resiko dan Tanggung Jawab, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Pembiayaan, Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat