PERWALI Kota Pasuruan No. 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan Mengubah Lampiran Seluruhnya sehingga berbunyi sebagaimana terdapat dalam Lampiran Peraturan ini
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. R. SOEDARSONO KOTA PASURUAN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan
dan memaksimalkan potensi sumber daya kesehatan,
serta dengan adanya pengembangan layanan
kesehatan maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit
Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan;
Mengingat : 6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5072); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4585); 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 27. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 73 Tahun
2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Rumah
Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono;
28. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 7 Tahun
2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan
Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr.
R. Soedarsono Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2015 Nomor 7);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan atas perwali tentang tarif retribusi pelayanan kesehatan RSUD Kota Pasururan yang berbunyi : Beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan
Walikota Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan
Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit
Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan
(Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 7)
diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
merubah Peraturan
Walikota Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan
Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit
Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan
jumlah 6 halaman + lampiran 53 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu pengaturan tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sudah kadaluwarsa. Tata cara penghapusan piutang merupakan kewenangan Walikota Ambon. Peraturan Walikota Ambon Nomor 41 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah belum mengatur secara jelas Penghapusan Piutang Retribusi Daerah dan pengaturan lainnya.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 35 Tahun 2017; PP No. 58 Tahun 2005; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, piutang pajak daerah yang dapat dihapuskan, piutang retribusi daerah yang dapat dihapuskan, kewenangan, tata cara penghapusan piutang pajak daerah dan retribusi daerah, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, Peraturan Walikota Ambon Nomor 41 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Dasar Pengenaan Pajak Parkir
ABSTRAK:
bahwa dasar pengenaan pajak parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir, baik dalam hal penyelenggara tempat parkir memungut sewa parkir maupun tidak memungut sewa parkir; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, perlu diatur dasar pengenaan pajak parkir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang dasar pengenaan parkir;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2011;
DI dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek dan Subjek Pajak
Bab III Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak Parkir
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Target Per Triwulan Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah serta untuk menjamin kelancaran dan pencapaian target penerimaan Pendapatan Asli Daerah khususnya penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka optimalisasi kinerja instansi pelaksana dan pihak-pihak terkait dalam pemungutan Pajak Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016; PERDAKOTAMBON No. 5 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, rincian target penerimaan pajak dan retribusi daerah, pelaksanaan, dan ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2017.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai pengaturan pengelolaan, pembianaan dan pengawasan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah serta teknis pelaksanaan ini diatur dengan Keputusan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah.
1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG TARGET PENDAPATAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2017 maka perlu mengubah
Pasuruan Nomor 3 Tahun 2017
Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun
Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286); 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578); 4. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 3 Tahun
2017 tentang Target Pendapatan Pajak dan
Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 3).
Mengatur Perubahan Target Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 3) diubah, sehingga berbunyi
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG TARGET PENDAPATAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
13 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cimahi Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cimahi Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kota Cimahi Per Triwulan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 39 Tahun 2017
BADAN PENGELOLAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA TERNATE-TUGAS DAN FUNGSI
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 307
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas dan Fungsi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ternate
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ternate mengamanatkan bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas dan Fungsi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi
Daerah Kota Ternate;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Ternate No. 11 Tahun 2016; Perwali Ternate Nomor 20 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tugas dan Fungsi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ternate dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tugas dan fungsi; susunan organisasi; tugas dan fungsi jabatan struktural; tata kerja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12, Pasal 15 ayat (5), Pasal 16 ayat (4), Pasal 34 ayat (3), Pasal 35 ayat (6), Pasai 36 ayat (7), Pasai 38 ayat (3), Pasai 39 ayat (6) dan Pasal 40 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Penerangan Jalan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.28 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.8 Tahun 2010
Wajib PaJak wajib mendaftarkan usahanya atau objek Paiak dengan menggunakan SPOPD ke BPPDRD dan/atau melalui pendaftaran secara elektronik, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum kegiatan usaha dimulai, kecuali ditentukan lain.SPTPD wajib diisi dengan benar, jelas, lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak/Penanggung Jawab Pajak/Penerima Kuasa dengan melampirkan:
a. rekapitulasi omzet penerimaan bulan yang bersangkutan; dan
b. bukti setoran Pajak yang telah dilakukan (tindasan SSPD).
Pajak dipungut dengan system self assessment yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri Pajak yang Terutang kepada BPPDRD. Apabila terjadi penolakan Wajib Pajak atas pelaksanaan pengawasan maka Wajib Pąiak wajib membuat dan menyampaikan Surat Pernyataan Penolakan disertai dengan alasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
22 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat