Wajib PaJak wajib mendaftarkan usahanya atau objek Paiak dengan menggunakan SPOPD ke BPPDRD dan/atau melalui pendaftaran secara elektronik, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum kegiatan usaha dimulai, kecuali ditentukan lain.SPTPD wajib diisi dengan benar, jelas, lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak/Penanggung Jawab Pajak/Penerima Kuasa dengan melampirkan: a. rekapitulasi omzet penerimaan bulan yang bersangkutan; dan b. bukti setoran Pajak yang telah dilakukan (tindasan SSPD). Pajak dipungut dengan system self assessment yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri Pajak yang Terutang kepada BPPDRD. Apabila terjadi penolakan Wajib Pajak atas pelaksanaan pengawasan maka Wajib Pąiak wajib membuat dan menyampaikan Surat Pernyataan Penolakan disertai dengan alasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat