penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten gorontalo utara
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN GORONTALO UTARA
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memberikan perlindungan dan Kabupaten Gorontalo Utara merupakan Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Gorontalo Utara belum ada Peraturan Daerah yang mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dimana sebelumnya masih menggunakan Peraturan Daerah (induk) Kabupaten Gorontalo.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.4 Tahun 1961; UU No.1 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1981; UU No.9 Tahun 1992; UU No.39 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; PP No.9 Tahun 1975; PP No.27 Tahun 1983; PP No.37 Tahun 2007; Perprs No.25 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan adminstrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang hak dan kewajiban penduduk, penyelenggaraan administrasi kependudukan, data dan dukomen kependudukan, dokumen kependudukan, pendaftaran penduduk, nomor induk kependudukan, kartu keluarga, pencatatan sipil, pelaporan, biaya operasional, sanksi administratif, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil saat negara atau sebagian dalam keadaan darurat dan luar biasa, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2011.
Terdiri dari 46 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 6 Tahun 2011
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Perizinan, Pelayanan Publik
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Pengelolaan Dan Budidaya Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet mengamanatkan, ketentuan Ijin Usaha Sarang Burung Walet diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri;bahwa pendirian bangunan atau penggunaan bangunan untuk tempat bersarang Burung Walet semakin meningkat jumlahnya di kawasan Kota Banjarmasin; bahwa usaha pengelolaan dan budidaya Sarang Burung Walet selain dapat mendatangkan segi positif dalam bentuk nilai ekonomis bagi para pelaku usaha dan nilai kontribusi pajak bagi pemerintah daerah, jika tidak dikelola dan diusahakan dengan benar sesuai aturan dapat mengakibatkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia, kelestarian fungsi lingkungan hidup, ketertiban masyarakat dan tata ruang kota baik secara kuantitatif maupun kualitatif; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Budidaya Sarang Burung Walet;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; 3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun; 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; 7. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun; 8. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; 9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; 10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1996; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; 18. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; 19. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2003; 20. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; 21. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; 22. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2009; 23. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2009; 24. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2011.
Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Budidaya Sarang Burung Walet yang berisi; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Lokasi Pengelolaan Dan Budidaya; Objek Dan Perizinan; izin Usaha Pengelolaan Dan Budidaya Sarang Burung Walet ;Tim Penilai Perizinan; Jangka Waktu Proses Perizinan; Kewajiban Dan Larangan Bagi Pemegang izin; Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 6 Tahun 2011
pencabutan peraturan daerah kota padang panjang nomor 10 tahun 2009
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD 2011 NO. 06, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENYELENGGARAAN USAHA KEPARIWISATAAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 10 Tahun 2009, perlu dicabut karena tidak lagi termasuk dalam jenis retribusi perizinan tertentu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 10 Tahun 2009 tntang Retribusi Izin Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2011.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 10 Tahun 2009
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kepala Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981, UU No.19 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.31 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2008, UU No.22 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.69 Tahun 2010, PermenPU No.24 Tahun 2007, Perda No.7 Tahun 2008, Perda No.8 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; Golongan dan Jenis Retribusi; Pembayaran, Angsuran, Penundaan Pembayaran dan Tempat Pembayaran; Penagihan Retribusi; Sanksi Administrasi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pemanfaatan; Peninjauan Tarif Retribusi; Insentif Pemungutan; Pengawasan dan Pemeriksaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2011.
Pencabutan Perda No.2 Tahun 2009
Peraturan ini memiliki 29 halaman dan 12 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab; b. bahwa retribusi pereizinan tertentu merupakan salah satu jenis retribusi daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;2. UU Gangguan ( hinder ordonatie ) stbl Tahun 1926 Nomor 226 ;3. UU No. 8 tahun 1981;4. UU No. 5 tahun 1984
;5. UU No. 28 tahun 1999;6. UU No. 23 tahun 2000;7. UU No. 28 tahun 2002
;8. UU No. 31 tahun 2004;9. UU No. 32 tahun 2004;10. UU No. 33 tahun 2004;11. UU No. 26 tahun 2007;12. UU No. 22 tahun 2009;13. UU No. 28 tahun 2009
;14. UU No. 32 tahun 2009;15. UU No. 12 tahun 2011;16. PP No. 27 tahun 1983
;17. PP No. 41 tahun 1993;18. PP No. 43 tahun 1993;19. PP No. 54 tahun 2002
;20. PP No. 36 tahun 2005;21. PP No. 58 tahun 2005;22. PP No.79 tahun 2005
;23. PP No. 38 tahun 2007;24. PP No.69 tahun 2010;25. PD Kab. Tanggerang No. 12 tahun 2007;26. PD Kab. Tanggerang No. 5 tahun 2007;27. PD Kab. Tanggerang No. 10 tahun 2007;28. PD Kab. Tanggerang No. 1 tahun 2008;29. PD Kab. Tanggerang No. 9 tahun 2008;30. PD Kab. Tanggerang No. 8 tahun 2010
1.ketentuan umum;2.retribusi perizinan tertentu;3.wajib retribusi perizinan tertentu;4.wilayah pemungutan;5.saat retribusi terutang;6.pemungutan retribusi perizinan tertentu;7.pengembalian kelebihan pembayaran;8.kadaluwarsa penagihan;9. tata cara pengurangan dan pembebasan retribusi;10.pemeriksaan
;11. insentif pemungutan;12.peninjauan kembali tarif retribusi perizinan tertentu
;13.penyidikan;14. ketentuan pidana;15.ketentuan peralihan ;16.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
54 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pencegahan dan
penanggulangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Majalengka,
maka perlu melakukan penyesuaian regulasi atas peredaran minuman
beralkohol di Kabupaten Majalengka;
b. bahwa tindak pidana dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka
Nomor 6 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban
Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol merupakan tindak pidana
pelanggaran yang telah diatur dalam KUHP sehingga ancaman
hukumannya perlu disesuaikan dengan KUHP;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2002 tentang
Larangan, Pengawasan, Penertiban Pengedaran dan Penjualan Minuman
Beralkohol.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009,
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2002
Mengatur mengenai perubahan atas peraturan daerah kabupaten majalengka nomor 6 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban pengedaran dan penjualan minuman beralkohol
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2011
Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Penebangan dan Pengangkutan di Luar Kawasan Hutan di Kabupaten Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2011 No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Penebangan dan Pengangkutan Kayu diluar Kawasan Hutan di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata
Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan disebutkan bahwa Pemanfaatan Hutan Rakyat tidak memerlukan izin sehingga tidak dapat dikenakan pungutan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Izin Penebangan dan Pengangkutan di Luar Kawasan Hutan di Kabupaten Temanggung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian, segala ketentuan yang terdapat dalam peraturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum lagi. Hal ini berlaku untuk semua pihak yang terkait dengan ketentuan izin penebangan dan pengangkutan kayu di luar kawasan hutan di Kabupaten Temanggung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin
Penebangan dan Pengangkutan di Luar Kawasan Hutan di Kabupaten Temanggung (Lembaran
Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2002 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm. beserta Penjelas
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat