Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi, dan industri di Provinsi Gorontalo yang mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan telah menurunkan daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 19 Tahun 2013; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 11 Tahun 2010; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Prov. Gorontalo No. 3 Tahun 2009; Perda Prov. Gorontalo No. 4 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan termasuk di dalamnya mengatur tentang asas, tujuan, dan ruang lingkup, perencanaan dan penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, perlindungan dan pemberdayaan petani, alih fungsi lahan, insentif dan disinsentif, koordinasi, kerjasama dan kemitraan, sistem informasi, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur dan Peraturan Pelaksanaan lainnya dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku.
Terdiri dari 80 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 1 Tahun 2014
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerekonomian
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Tasikmalaya No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
penyelanggaraan - pasar - tradisional - pusat - perbelanjaan - dan - toko - modern
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2014/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan PP No. 38 Tahun 2007 mewujudkan visi Kota Tasikmalaya yaitu dengan iman dan takwa Kota Tasikmalaya sebagai pusat Perdagangan dan industri Termaju di Jabar Perda Kot. Tasikmalaya no. 28 Tahun 2003 maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah bebeapa kali terakhir dengan UU No. 12 tahun 2008; UU no. 25 Tahun 2007; UU no 20 Tahun 2018; PP No. 38 Tahu 2007; PP No. 17 Tahun 2013; Perpres No. 112 Tahun 2007; Perpres No. 36 Tahun 2010; Permendagri No. 20 Tahun 2012; Permendagri No. 70/M.DAG/PER/12/2013; Perda Kot. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2008; Perda Kot. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2008; Perda Kot. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Asas, Kewenangan, Klasifikasi Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern,Pendirian Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Dan Toko Moden, Pengelolaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern, Kemitraan, Pelapora , Pembinaan Dan Pengawasn , Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
31 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa perusahaan mempunyai tanggung jawab terhadap
masyarakat dan lingkungan sebagai wujud kepedulian dan
peran serta dalam mempercepat tercapainya tujuan
pembangunan daerah;
bahwa agar tanggung jawab sosial dan lingkungan
perusahaan dapat terlaksana secara serasi dan seimbang
serta memperoleh hasil yang optimal, maka harus
disinergikan dengan program pembangunan di Daerah;
bahwa untuk mensinergikan program tanggung jawab
sosial dan lingkungan yang dilaksanakan perusahaan
dengan program pembangunan di Daerah, diperlukan
regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi semua pihak;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor Per-05/MBU/2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor Per-07/MBU/2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan, Dan Asas;
3. Penyelenggaraan Tjslp;
4. Pelaksanaan Tjslp;
5. Forum Tjslp;
6. Duta Tjslp;
7. Sistem Informasi;
8. Penghargaan;
9. Pembiayaan;
10. Pembinaan Dan Pengawasan;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2014.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Desa
ABSTRAK:
Pengelolaan pasar desa sebagaimana amanat Permendagri No. 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa, dilaksanakan oleh Pemerintah Desa; Dalam rangka memberikan perlindungan dan mengoptimalkan fungsi pasar desa sebagai pusat interaksi sosial masyarakat perdesaan maka perlu menyusun pedoman bagi desa dalam mengelola pasar desa, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 4 Tahun 2007; Permendagri No. 42 Tahun 2007; Perda Kabupaten Lahat No. 26 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Pasar Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pembentukan; pembangunan dan pengembangan; pengelolaan; keuangan; perlindungan; kerjasama; serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 10 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
1. Dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup yang menjadi bagian integral penyelenggaraan Pemda Provinsi Bengkulu.
2. Agar yang dimaksud Nomor (1) dapat terwujud, harus ada hubungan sinergis antara Pemerintah dengan Masyarakat, dan Masyarakat mendapat kemudahan dan perlindungan dalam usaha
3. berdasarkan pertimbangan di Nomor 1 dan 2, maka diperlukan Pembentukan Perda Privinsi Bengkulu tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
2. UU No. 9 tahun 1967
3. UU No. 5 tahun 1990
4. UU No. 19 tahun 2003
5. UU No. 32 tahun 2004
6. UU No. 25 tahun 2007
7. UU No. 40 tahun 2007
8. UU No. 11 tahun 2009
9. UU No. 32 tahun 2009
10. UU No. 12 tahun 2011
11. PP No. 79 tahun 2005
12. PP No. 43 tahun 2011
13. PP No. 47 tahun 2012
14. Permensos No. 13 tahun 2012
15. Permen BUMN No. Per-05/MBU/2007
16. Permen Energi dan SDM No. 28 tahun 2009
17. Permendagri No. I tahun 2014
1. Tujuannya yaitu
terwujud batasan yang jelas tentang tanggung jawab sosial termasuk lingkungan perusahaan beserta pihak-pihak yang menjadi pelaku
Terpenuhinya penyelenggaraan tanggungjawab sosial sesuai dengan Per-UU-an
Terwujudnya Kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku dunia usaha
Terprogramnya rencana Pemda untuk mengapresiasi ke dunia usaha yang telah melakukan Tanggung Jawab Sosial/TSP dengan memberi penghargaan dan kemudahan administrasi.
2. Ruang lingkup TSP antara lain Bantuan pembiayaan Penyelenggara Kesejahteraan Sosial, Kompensasi, Peningkatan fungsi LH, dan memacu pertumbuhan ekonomi yang berkualitas
3. Pelaksana TSP adalah perusahaan yang berbadan hukum, berkedudukan di wilayah Provinsi, bekerja dibawah perintah dan pengawasan Gubernur
4. Adanya sanksi Administrasi bagi perusahaan yang tak mematuhi, sebagai bentuk ketegasan hukum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang
Perusahaan Daerah Pembangunan Dan Aneka Usaha
ABSTRAK:
Dalam rangka membantu Pemerintah Daerah dalam menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan kesejahteraan rakyat dan untuk mendorong perkembangan pembangunan dan perekonomian daerah serta menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik yang bersumber dari penggalian dan pemanfaatan potensi daerah maupun yang bersumber dari pengembangan usaha di luar daerah, maka dipandang perlu mendirikan Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Kota Pematangsiantar.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Drt Tahun 1956; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011;
UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 15 Tahun 1986; PP Nomro 99 Tahun 2000; PP Nomor 9 Tahun 2003;
PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 4 Tahun 1990; Permendagri Nomor 3 Tahun 1998; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Permendagri Nomor 32
Tahun 2011; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Kepmendagri Nomor 1 Tahun 2014; Perdakot Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama dan tempat kedudukan; maksud dan tujuan; ruang lingkup usaha; modal; organ perusahaan daerah; direksi; badan pengawas; pegawai; pengelolaan perusahaan; rencana kerja, tahun buku, dan laporan tahunan; logo perusahaan; penghargaan; penetapan dan penggunaan laba; dan pembubaran dan likuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2014.
23 Hlm; Penjelasan: 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 01 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN DAERAH PANRANNUANGKU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahandan Pembangunan untuk Kesejahteraan Rakyat di
perlukan adanya sumber Pendapatan Asli Daerahyang berasal dari Perusahaan daerah yang Produktif,
Profesional, Kompetitif dalam menghadapi
persaingan usaha yang sehat dalam Ekonomi global;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a, maka perlu membentukperaturan Daerah tentang Perusahaan DaerahPanrannuangku.
:1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentangpembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1822);
2. Undang – Undang Nomor 05 Tahun 1999 tentangLarangan Praktek Monopoli dan Persaingan UsahaTidak Sehat (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3817);
3. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
4. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara ( Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 47, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 ):
5. Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentangPemeriksaan Pengelolaan dan TanggungjawabKeuangan Negara ( Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 66, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400 );
6. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentangSistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4421 );
7. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepoblikIndonesia Tahun 2004 Nomor 125, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 32Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4548);
8. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentangtentang Perimbangan Keuangan antara PemerintahPusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4438);
9. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Perundang – Undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4389);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentangPembinaan dan Pengawasan atas penyelenggaraanPemerintah Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2001 Nomor 41, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490 );
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentangPengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4502 );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentangPinjaman Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 136,
Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4574 );
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentangSistem Informasi Keuangan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4576 );
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4578 );
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun2006 tentang Pedoman Pengelolaan KeuanganDaerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 7Tahun 2007 tentang Pokok-pokok PengelolaanKeuangan Daerah Kabupaten Takalar ;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN
BAB III
KEDUDUKAN, TUJUAN DAN FUNGSI
BAB IV
MODAL
BAB V
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
BAB VI
ORGANISASI
BAB VII
BADAN PENGAWAS
BAB VIII
PEMBINAAN
BAB IX
TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN
GANTI RUGI KARYAWAN
BAB X
TAHUN BUKU
BAB XI
ANGGARAN PERUSAHAAN
BAB XII
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA
SERTA PEMBERIAN PRODUKSI
BAB XIII
KARYAWAN
BAB XIV
PENGAWASAN
BAB XV
PEMBUBARAN
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2014.
NOMOR : 01 TAHUN 2014
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Toko Modern
ABSTRAK:
a. bahwa untuk membina pengembangan industri dan
perdagangan barang dalam negeri serta kelancaran
distribusi barang, perlu memberikan pedoman bagi
penyelenggara toko modern, dengan norma-norma
keadilan, saling menguntungkan dan tanpa tekanan
dalam hubungan antara pemasok barang dengan
toko modern serta pengembangan kemitraan
dengan usaha kecil, sehingga tercipta tertib
persaingan dan keseimbangan kepentingan
produsen, pemasok, toko modern dan konsumen;
b. bahwa pesatnya pertumbuhan toko modern di Kota
Semarang perlu ditata agar dapat menciptakan
kepastian usaha dan tertib usaha;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan, dan Toko Modern, Pemerintah dan
Pemerintah Daerah baik secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugas
masing-masing melakukan pembinaan dan
pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan,
dan Toko Modern;
d. bahwa berdasarka pertimbangan sebagaimana
tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penataan Toko Modern.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50
Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun
2013.
Peraturan in mengatur segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah
untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian toko modern
di Kota Semarang, agar tidak merugikan dan mematikan pasar
tradisional, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang ada.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud Dan Tujuan;
3. Pendirian Toko Modern;
4. Persyaratan Perdagangan Antara Pemasok Dengan Toko Modern;
5. Kemitraan;
6. Peran Toko Modern;
7. Perizinan;
8. Pelaporan;
9. Waktu Pelayanan;
10. Larangan;
11. Pembinaan Dan Pengawasan;
12. Sanksi Administratif;
13. Ketentuan Peralihan;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2014.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Nomor 01 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Program Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat