Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 01 Tahun 2014

PERUSAHAAN DAERAH PANRANNUANGKU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PEMBENTUKAN BAB III KEDUDUKAN, TUJUAN DAN FUNGSI BAB IV MODAL BAB V RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM BAB VI ORGANISASI BAB VII BADAN PENGAWAS BAB VIII PEMBINAAN BAB IX TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KARYAWAN BAB X TAHUN BUKU BAB XI ANGGARAN PERUSAHAAN BAB XII PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA SERTA PEMBERIAN PRODUKSI BAB XIII KARYAWAN BAB XIV PENGAWASAN BAB XV PEMBUBARAN BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN BAB XVII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 01 Tahun 2014 tentang PERUSAHAAN DAERAH PANRANNUANGKU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Takalar
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pattallassang
Tanggal Penetapan
21 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2014
Tanggal Berlaku
21 Juli 2014
Sumber
LD.2014/NO.01
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Takalar
Bidang
Halaman ini telah diakses 648 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan