Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan pembiayaan yang bersumber dari APBD Kab Grobogan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan penyesuaian kebijakan pemerintah, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam TA 2020, maka perlu dilakukan perubahan APBD TA 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan APBD Kota Pekalongan TA 2020;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 58 Tahun 2005; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kota Pekalongan No 15 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD TA 2020 yang berkurang Rp43.119.592.000,00 sehingga menjadi Rp1.012.737.890.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 103
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 dan Pasal 104 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019, Gubernur wajib mengajukan Rancangan Perda tentang APBD TA 2021 kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama; serta sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 26 bulan Desember tahun 2020, perlu menetapkan Perda tentang APBD TA 2021.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 99 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Permendagri No. 64 Tahun 2020; serta Perda No. 5 Tahun 2007.
Peraturan ini berisi tentang APBD Provinsi DKI Jakarta TA 2021 berjumlah Rp84.196.593.616.041, terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
PERDA ini terdiri atas 13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 4 Tahun 2020
PERBUP Kab. Kepulauan Yapen No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Pengelolaan Alokasi Dana Kampung (ADK) pada Setiap Kampung di Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Tahun 2020 No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian, dan Pengelolaan Alokasi Dana Kampung (ADK) pada Setiap Kampung di Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomr 6 Tahun 2014 tentang Desa, untuk pengalokasian dan ketentuan mengenai tata cara pembagian serta penetapan rincian Alokasi Dana Desa (ADD) pada setiap Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kepulauan Yapen.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1946; UU no. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaiman telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 78 Tahun 2019; Peremenkeu No. 205/PMK.07/2019; Permendagri No. 21 Tahun 2018; PERDA Kab. Kepulauan Yapen No. 03 Tahun 2019; Keputusan Bupati Kepualauan Yapen Waropen No. 116 Tahun 2002.
Dalam peraturan ini dibahas mengenai ruang lingkup dari Alokasi Dana Kampung, penetaoan pengalokasian Alokasi Dana Kampung, tata cara pengalokasian alokasi dana kampung dan pengelolaannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang APLIKASI CERDAS LAYANAN PERIZINAN TERPADU UNTUK PUBLIK BERUPA SISTEM CLOUD PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2020/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang APLIKASI CERDAS LAYANAN PERIZINAN TERPADU UNTUK PUBLIK BERUPA SISTEM CLOUD PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima terhadap penerbitan perizinan dan nonperizinan denga waktu yang cepat, tidak terbelit-belit, transparan, akuntabel, tidak diskriminasi dan terhindar dari unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta penyederhanaan prosedur yang lebih singkat, dipandang perlu membuat sebuah Sistem Aplikasi dalam pemberian Informasi Perizinan dan Nonperizinan.
UU No. 36 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 jo. UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Permenpan No. 12 Tahun 2009; Permendagri No. 52 Tahun 2011; PermenpanRB No. 15 Tahun 2014; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perda Kab. Serdang Bedagai No. 6 Tahun 2016; Perbup Serdang Bedagai No. 29 Tahun 2018.
Perbup ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup
3. Kebijakan
4. Infrastruktur
5. Aplikasi
6. Tanda Tangan Elektronik
7. Data dan Sistem Informasi
8. Sumber Daya Manusia
9. Tata Kelola
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
Perbup ini mencabut:
Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Perizinan Terpadu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serdang Bedagai.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2020
PERBUP Kab. Kubu Raya No. 27 Tahun 2019 tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DAN PEMBAYARAN NON TUNAI PADA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2020/NO.4, LL Kab. Kubu Raya : 3 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 27 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DAN PEMBAYARAN NON TUNAI PADA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan system dan prosedur pengelolaan keuangan desa dan pembayaran non tunai pada anggaran pendapatan dan belanja desa, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 27 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa dan Pembayaran Non Tunai pada pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.35 tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Permendagri No.20 Tahun 2018, Perbup No.27 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pasal 8, Pasal 13 Peraturan Bupati No.27 Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
Peraturan ini memiliki 3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2020
TATA CARA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBYEKTIF LAINNYA ATAS INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA MATARAM
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegwai Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Atas Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kota Mataram
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan disiplin, kinerja, motivasi, dan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kota Mataram, perlu memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kota Mataram guna mewujudkan Aparatur Pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pemerintah Kota Mataram memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan
pertimbangan obyektif lainnya dengan memperhatikan keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Atas Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Mataram.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3531); Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310); Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2019 Nomor 4 Seri E); Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2016 Nomor
1 Seri D).
TATA CARA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBYEKTIF LAINNYA ATAS INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA MATARAM, yang terdiri atas 11 Pasal dari V Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertibangan Objektif Lainnya, Bab III Penganggaran Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban, Bab IV Ketentuan Peralihan, Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Undang Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bolang Mongondow Utara No. 5 Tahun 2022 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan tertentu tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PERDA No. 5 Tahun 2012.
Perubahan Kedua Atas Peraturab Daerah No. 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2020.
PERDA No. 5 Tahun 2012
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat