Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 14 Tahun 2020

Perubahan Peraturan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Pengelolaan Alokasi Dana Kampung (ADK) pada Setiap Kampung di Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang Perubahan Peraturan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Pengelolaan Alokasi Dana Kampung (ADK) pada Setiap Kampung di Kabupaten Kepulauan Yapen TA 2020. Pasal yang mengalami perubahan adalah Pasal 3 sehingga alokasi dana ADK yang ditetapkan sebesar Rp54.620.953.500,00. Penetapan rincian ADK untuk setiap kampung tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Pengelolaan Alokasi Dana Kampung (ADK) pada Setiap Kampung di Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Yapen
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Serui
Tanggal Penetapan
02 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2020
Tanggal Berlaku
02 Juni 2020
Sumber
Berita Daerah Tahun 2020 Nomor 14
Subjek
APBD - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen
Bidang
Halaman ini telah diakses 336 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kepulauan Yapen No. 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian, dan Pengelolaan Alokasi Dana Kampung (ADK) pada Setiap Kampung di Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan