Peraturan bupati ini mengatur tentang Perubahan Peraturan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Pengelolaan Alokasi Dana Kampung (ADK) pada Setiap Kampung di Kabupaten Kepulauan Yapen TA 2020. Pasal yang mengalami perubahan adalah Pasal 3 sehingga alokasi dana ADK yang ditetapkan sebesar Rp54.620.953.500,00. Penetapan rincian ADK untuk setiap kampung tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat