pembagian, penetapan, pengelolaan alokasi-dana kampung-yapen
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Tahun 2020 No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian, dan Pengelolaan Alokasi Dana Kampung (ADK) pada Setiap Kampung di Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomr 6 Tahun 2014 tentang Desa, untuk pengalokasian dan ketentuan mengenai tata cara pembagian serta penetapan rincian Alokasi Dana Desa (ADD) pada setiap Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kepulauan Yapen.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1946; UU no. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaiman telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 78 Tahun 2019; Peremenkeu No. 205/PMK.07/2019; Permendagri No. 21 Tahun 2018; PERDA Kab. Kepulauan Yapen No. 03 Tahun 2019; Keputusan Bupati Kepualauan Yapen Waropen No. 116 Tahun 2002.
- Dalam peraturan ini dibahas mengenai ruang lingkup dari Alokasi Dana Kampung, penetaoan pengalokasian Alokasi Dana Kampung, tata cara pengalokasian alokasi dana kampung dan pengelolaannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
- 18 hlm
|