Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 4 Tahun 2020

Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian, dan Pengelolaan Alokasi Dana Kampung (ADK) pada Setiap Kampung di Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini dibahas mengenai ruang lingkup dari Alokasi Dana Kampung, penetaoan pengalokasian Alokasi Dana Kampung, tata cara pengalokasian alokasi dana kampung dan pengelolaannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian, dan Pengelolaan Alokasi Dana Kampung (ADK) pada Setiap Kampung di Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Yapen
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Serui
Tanggal Penetapan
15 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2020
Tanggal Berlaku
15 Januari 2020
Sumber
Berita Daerah Tahun 2020 No. 4
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen
Bidang
Halaman ini telah diakses 352 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kepulauan Yapen No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Pengelolaan Alokasi Dana Kampung (ADK) pada Setiap Kampung di Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan