Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi
Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang pengujian parameter kualitas lingkungan, maka perlu di bentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas telah mendapat persetujuan Mendagri dengan surat No. 061/8952/SJ tanggal 5 Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peratuan Gubernur ini adalah: UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permenlh No. 6 Tahun 2009; Permenlhk No. P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 14 Tahun 2016; Pergub No. 80 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Keuangan, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut :
Pergub No. 53 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Badan Laboratorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, tata cara pembagian dan penetapan Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2017; Peraturan Bupati Jepara Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Bupati Jepara Nomor 53 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Rincian Dana Desa, Penyaluran Dana Desa, Penggunaan Dana Desa, Pelaporan Dana Desa, Pembinaan dan Pengawasan, dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2018.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2018
tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap nagari kabupaten pasaman barat tahun anggaran 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2018 No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Nagari Kabupaten Pasaman Barat TA 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, menyebutkan bahwa Bupati/Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa dan wilayahnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari di Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
4. Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
7. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017
11. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 226/PMK.07/2017
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 8 Tahun 2011
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 21 Tahun 2016
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2017
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2017
16. Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 104 Tahun 2017
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penetapan Rincian Dana Desa
Bab III Penyaluran Dana Desa
Bab IV Penggunaan Dana Desa
Bab V Pelaporan Dana Desa
Bab VI Sanksi
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 4 Tahun 2018
PENETAPAN PEJABAT PENANDATANGAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PEJABAT PENANDATANGAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan anggaran maka perlu ditetapkan pejabat yang menandatangani Surat Pencairan Dana (SP3D) Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditetapkan
Pejabat yang berwenang dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Pencairan Dana Tahun Anggaran 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan Keputusan Bupati Pangkajene dan kepulauan
dan Kepulauan.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahunl959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusidan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
Nomor : 4 Tahun�2018
Tanggal z: ](mUClft :Zol&
,...
\
. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan I1mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); ·
9. Peraturan Pemerinta.h Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran . Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, TambahanLembaran Negara Republik Ii!idonesia Nomor 4738);
1 . Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran] Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
1 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan • Daerah sebagaimana telah diubah pertama dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ! tentang
perubahan kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310) tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; i
1 . Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor
11); sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan [Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 10
Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan Tahun 2015 Nomor 10);
1 . Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahunl 2016
Nomor 4);
1 . Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Pangkaje�e dan Kepulauan Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 4 );
15 Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11
Tahun 2008 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan dan Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggung ! jawab
Keuangan Daerah (Serita Daerah Tahun 2008 Nomor 11);
Nomor : Jt Tahun 2018
Tanggal
,?�· ' t"...·..,...._,',••.. �rJ.,,
16. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 34
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Berita Daerah Tahun 2014 Nomor 93);
17. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 81
Tahun 2016 tentang Uraian Togas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Berita Daerah Tahun 2016
I Nomor 81);
1 8. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 78
1 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Tahun 2017
Nomor 78);
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Pencairan Dana Tahun
2018 adalah :
Nam a Pangkat/Gol NIP
: Dra. Hj. JUMLIATI, M.Si
: Pembina Utama Muda, IV/ c
: 19601231 198903 2 042
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
KELIMA
diberikan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah sblaku Bendahara Umum Daerah.
Penandatanganan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dapat dilimpahkan kepada Kepala Bidang Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah :
�am a : Hj. ARIYAN1 TALIB, S. Sos
Pangkat/Gol : Penata Tk. I, IIl/d
NIP : 19700312 199003 2 002
Penandatanganan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagaimana dimaksud diktum Kedua, dilaksanakan apabila Bendahara Umum Daerah sewaktu-waktu tidak dapat
�elaksanakan tugas dikarenakan izin, cuti, sakit atau tugas luar dan atas persetujuan Bendahara Umum Daerah.
Kuasa Bendahara Umum Daerah Wajib menyampaikan register SP2D yang ditandatanginya setelah Bendahara Umum Daerah kembali melaksanakan tugas sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 4 TAHUN 2018
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Gerakan Desa Membangun Dan Dana Rapih Tertib Bersih Sehat Indah Dan Harmonis Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2018
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah - Kabupaten Kerinci - Tahun 2014-2019 - PERUBAHAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2014-2019
ABSTRAK:
Program pembangunan jangka menengah daerah di Kabupaten Kerinci telah dituangkan kedalam Perda Kab. Kerinci No. 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Kerinci 2014-2019;
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan RPJMD Tahun 2014, 2015 dan 2016, perlu dilakukan penyesuaian terhadap sasaran tahunan dan target pencapaian sasaran sampai dengan akhir periode
perencanaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PerBersama Mendagri, Kep BPPN, Menkeu No. 28 Tahun 2010, No. 0199/MPPN/04/2010, No. PMK 95/PMK 07/2010; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 67 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 6 Tahun 2016; Perda No. 7 Tahun 2016; Perda No. 24 Tahun 2012; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2014-2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Mengubah Lampiran.
5 hlm.; Lampiran 16 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN HONORARIUM GURU KONTRAK PROVINSI MALUKU TAHUN 2017 KEPADA KABUPATEN - KOTA
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Honorarium Guru Kontrak Provinsi Maluku Tahun 2017 Kepada Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lampiran I Huruf A terkait Pembagian Urusan konkuran antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kewenangan bidang pendidikan merupakan salah satu kewenangan wajib yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sehingga untuk mengisi kekurangan tenaga pendidik/guru Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan langkah-langkah untuk memenuhi kebutuhan dimaksud. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah dapat melimpahkan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Gubernur di daerah meliputi pemberian pedoman, bimbingan pelatihan, arahan dan supervisi. Sehubungan dengan adanya penambahan kuota Guru Kontrak Provinsi Maluku Tahun 2018 sehingga Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Honorarium Guru Kontrak Provinsi Maluku Tahun 2017 kepada Kabupaten/Kota perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 29 Tahun 1990; PP No. 72 Tahun 1991; PP No. 73 Tahun 1991; PP No. 38 Tahun 1992; PP No. 39 Tahun 1992; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PERMENDIKNAS No. 05/X/PB/2011; PERMENPANRB No. SPB/03/M.PAN-RB/10/2011; PERMENDAGRI No. 48 Tahun 2011; PERMENKEU No. 158/PMK.01/2011; PERMENAG No. 11 Tahun 2011; KEPMENDAGRI No. 130-67 Tahun 2002; KEPMENDIKNAS No. 129a/U/2004; PERDAPROMALUKU No. 6 Tahun 2016; PERDAPROMALUKU No. 5 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan terhadap ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Gubernur Maluku Nomor 3 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 25 Tahun
2010 tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP)
Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Gunung Mas,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Gunung Mas Nomor 19 Tahun 2011 ten tang Perubahan
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 25 Tahun 2010
tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas tidak sesuai
dengan kebutuhan, efektifitas kelembagaan, dan perlu
dilakukan penataan terhadap Unit Layanan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Bupati
membentuk ULP Pemerintah Kabupaten/Kota yang
berkedudukan di Bagian atau Subbagian pada
Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 44
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor J
Tahun 2017; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 18 Tahun 2017
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN ;
BAB IV
ORGANISASI ;
BAB V
TATAKERJA;
BAB VI
SISTEM INFORMASI ;
BAB VII
TAMBAHAN PENGHASILAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan
Bupati Nomor 25 Tahun 2010 tentang Unit Layanan Pengadaan
(ULP) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Serita
Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2010 Nomor 186)
Bupati Nomor 19
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan
Tahun 2010 tentang
Unit Layanan Pengadaan (ULP)
Barang/Jasa Pemerintah l(abupaten Gunung Mas (Berita Daerah
Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011 Nomor 205), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGESAHAN LAPORAN TAHUNAN PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK GRESIK TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka melaksanakan kewajiban yang diamanatkan oleh Peraturan Daerah dan mewujudkan transparansi kondisi keuangan serta kinerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gresik perlu memberikan informasi pelaksanaan rencana kerja Tahun 2017 sebagai laporan tahunan; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gresik berbunyi Direksi menyampaikan perhitungan tahunan yang terdiri oleh Akuntan Publik kepada Dewan Pengawas dan diteruskan kepada Kepala Daerah paling lambat 4 (empat) bulan setelah berakhir tahun buku untuk mendapat pengesahan; bahwa sesuai Surat Dewan Pengawas PD. BPR Bank Gresik Nomor : 780/241/437.83/PU/2018 tanggal 27 Maret 2018 perihal Pengesahan Laporan Tahunan, maka terhadap Permohonan Pengesahan Laporan Tahunan PD. BPR Bank Gresik Tahun 2017, perlu ditindaklanjuti;
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gresik;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengesahan laporan tahunan perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gresik Tahun Anggaran 2017. Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gresik Tahun 2017 adalah sebagai berikut, Neraca per 31 Desember 2017 terdiri dari jumlah aktiva sebesar Rp. 41.318.154,00 dan jumlah pasiva sebesar Rp. 41.318.154,00. Perolehan laba setelah pajak sebesar Rp. 2.028.506.943,00. Total penerimaan kas sebesar Rp. 78.362.600.713,00 dan total pengeluaran kas sebesar Rp. 78.273.712.063,00. Ratio tingkat kesehatan Bank seperti Capital Adequacy Ratio (CAR), Kualitas Aktiva Tetap (KAP), NPL, Return On Asset (ROA), Ratio BOPO, Cash Ratio, dan Loan Deposit Ratio, semua termasuk dalam kategori sehat. Sedangkan penggunaan laba tahun 2017 berdasarkan perhitungan digunakan sebagai berikut, bagian laba untuk daerah sebesar 55%, Cadangan 20%, Corporate Social Responsibility (CSR) 3%, Tantiem 4%, Jasa Produksi 8%, dan Dana Kesejahteraan 10%.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2018
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PBB PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2018/No. 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong wajib pajak untuk melunasi pajak terutang dan mengoptimalkan penerimaan PBB-P2, perlu melakukan intensifikasi pemungutan PBB-P2 melalui Kebijakan penghapusan sanksi administratif PBB-P2.
UU No 2 Th 1993; UU No 19 Th 1997 yg telah diubah dg UU No 19 Th 2000; UU No 14 th 2002; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 91 Th 2010; Perda No 1 Th 2008; Perda No 7 Th 2010 yg telah diubah dg Perda No 8 Th 2014; Perda No 8 Th 2016; Perwal No 47 Th 2014 yg telah diubah dg Perwal No 50 Th 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat