PENYUSUTAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA ASET TETAP DAN MASA MANFAAT BARANG MILIK DAERAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2015/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap dan Masa Manfaat Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, penetapan nilai Barang Milik Negara/ Daerah dalam rangka penyusunan neraca pemerintah pusat/daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, Aset Tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tersebut dikurangi akumulasi penyusutan;
c. bahwa agar penyusutan Barang Milik Daerah berupa Aset Tetap dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, optimal, dan terintegrasi, perlu adanya pengaturan sebagai suatu pedoman bagi entitas Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dalam melakukan penyusutan tersebut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap Dan Masa Manfaat Barang Milik Daerah Kabupaten Tana Toraja;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 5).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
OBJEK PENYUSUTAN
BAB III
NILAI YANG DAPAT DISUSUTKAN
BAB IV
METODE PENYUSUTAN
BAB V
MASA MANFAAT
BAB VI
PENGHITUNGAN DAN PENCATATAN
BAB VII
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
NOMOR 40 TAHUN 2015
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa No. 40 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR TAHUN 2015 NOMOR 121
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur secara tertib maka perlu adanya pengaturan mengenai Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Dinas Milik Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa No. 38 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIOAL PROSEDUR PENYERAHAN BARANG MILIK DAERAH YANG TIDAK DIGUNAKAN OLEH SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MINAHASA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 35 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS SENSUS BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang:a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik
daerah dan untuk memperoleh data barang milik daerah yang
benar, akurat dan bisa dipertanggungjawabkan perlu
dilakukan sensus setiap lima tahun sekali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Teknis Sensus Barang Milik Daerah;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2014; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2012; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 38 Tahun 2014
Materi pokok: mengatur mengenai Petunjuk Teknis Sensus Barang Milik Daerah; Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
a. asas pelaksanaan Sensus BMD;
b. sasaran Sensus BMD;
c. pelaksana Sensus BMD;
d. tata cara pelaksanaan Sensus BMD;
e. pelaksanaan sensus BMD;
f. pembiayaan; dan
g. pelaporan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2015.
jumlah 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 35 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Tata cara rekonsiliasi barang milik daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Lampiran 1.01 Paragraf 35 Kerangka
Konseptual Akuntansi Pemerintahan Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan, Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan yaitu
(1) Relevan, (2) Andal, (3) Dapat dibandingkan dan (4) Dapat
dipahami. Pada paragraf 38, Informasi yang andal memenuhi
Karakteristik (1) Penyajian Jujur, (2) Dapat Diverifikasi dan (3)
Netralitas, sehingga perlu dilakukan rekonsiliasi antara Bidang
Akuntansi, Bidang Aset dan SKPD;
b. bahwa agar SKPD mempunyai pedoman dalam melakukan
rekonsiliasi barang milik daerah, perlu diatur mengenai tata
cara pelaksanaan rekonsiliasi barang milik daerah.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2008
tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Blitar (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun
2008 Nomor 3/A );
5. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2009
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2009 Nomor 4/E).
1. Kepala SKPD selaku Pengguna Barang dan Kepala Unit Kerja selaku Kuasa
Pengguna Barang melakukan rekonsiliasi Internal data BMD, pada setiap jenjang
pelaporan. Rekonsiliasi internal dilakukan berjenjang/secara bertahap pada Internal Unit Kerja dan Internal SKPD;
2. Hasil pelaksanaan rekonsiliasi data BMD dituangkan dalam Berita Acara yang
ditandatangani oleh para pihak yang melakukan rekonsiliasi data BMD. Hasil pelaksanaan rekonsiliasi data BMD dituangkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan dan/atau Catatan atas
Laporan BMD pada setiap jenjang/tahap pelaporan;
3. Pengelola BMD melakukan pemantauan atas pelaksanaan rekonsiliasi data
BMD sesuai ketentuan yang berlaku. Menerbitkan surat peringatan kepada Pengguna/Kuasa Pengguna Barang yang
tidak menyampaikan Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna dan/atau
tidak melaksanakan rekonsiliasi data BMD dengan Pengelola barang sesuai
ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 33 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pinjam Pakai Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat