Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 35 Tahun 2015

PETUNJUK TEKNIS SENSUS BARANG MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Petunjuk Teknis Sensus Barang Milik Daerah; Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini adalah: a. asas pelaksanaan Sensus BMD; b. sasaran Sensus BMD; c. pelaksana Sensus BMD; d. tata cara pelaksanaan Sensus BMD; e. pelaksanaan sensus BMD; f. pembiayaan; dan g. pelaporan dan pertanggungjawaban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Trenggalek Nomor 35 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS SENSUS BARANG MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
09 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2015
Tanggal Berlaku
09 Juli 2015
Sumber
Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 496 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan