Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 78, BD TAHUN 2019 NOMOR 73/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TUNJANGAN MASA AKHIR JABATAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA PURNABAKTI ATAU TELAH MENINGGAL DUNIA
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan angka 5 huruf d Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 140/655/SJ tanggal 4 April 2006 perihal Pembinaan dan Pengawasan terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa, ketentuan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan ketentuan Pasal 68 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa, serta dalam rangka memberikan penghargaan atas pengabdian selama menjabat sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa di wilayah Kota Batu, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Tunjangan Masa Akhir Jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa Purnabakti atau Telah Meninggal
Dunia;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa; Peraturan Walikota Batu Nomor 108 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; TUNJANGAN MASA AKHIR JABATAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
8 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 78 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020
tentang Analisis Standar Belanja Bangunan Fisik Pemerintah
Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya review dari Inspektorat
Daerah Kabupaten Boyolali Surat Nomor 607/700/3/2020,
tanggal 4 Desember 2020 tentang laporan basil review, maka
dipandang perlu mengubah Peraturan Bupati Boyolali Nomor
63 Tahun 2020 tentang Analisis Standar Belanja Bangunan
Fisik Pemerintah Kabupaten Boyolali
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1
Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK05/2012;Peraturan Menteri Pekeijaan Umum dan Pemmahan Rakyat Nomor
28/PRT/M/2016;Peraturan Menteri Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018;Peraturan Bupati Boyolali Nomor 25 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 67 Tahun 2019;Peraturan Bupati Boyolali Nomor 63 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : perubahan atas Perbup Boyolali No 63 Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2020.
Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Bupati
Boyolali Nomor 63 Tahun 2020 tentang Analisis Standar Belanja Bangunan
Fisik Pemerintah Kabupaten Boyolali (Berita Daerah Kabupaten Boyolali
Tahun 2020 Nomor 63) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I,
Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini.
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Canon dan CIJNS Atas Hak-Hak Erfpacht dan Konsesi Guna Perusahaan Kebun Besar
ABSTRAK:
bahwa tanah-tanah yang sebelum 1942 diberikan guna perusahaankebun besar dengan hak erfpacht atau komsesi, dewasa ini sebagianterbesar telah menjadi tanah yang diusahakan, baik yang ada di Jawamaupun di daerah lainnya;2.bahwa menurut kenyataan perbedaan antara keadaan tanah yang adapada perusahaan-perusahaan kebun besar dengan hak erfpacht ataukonsesi itu satu dengan yang lain kini tidak lagi sebegitu besar dankarena itu perbedaan canon dan cijns yang tertinggi dan yang terendahperlu disesuaikan dengan kenyataan tersebut;3.bahwa sekarang tidak pula ada alasan untuk melangsungkan adanyaperbedaan dalam dasar penetapan canon dan cijns antara daerah-daerah di Jawa, daerah-daerah Swapraja dan daerah-daerah lainnya;4.bahwa nilai uang pada waktu ini telah jauh berlainan daripada sebelumtahun 1942;5.bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, mengenai hak-hakerfpacht dan konsesi guna perusahaan kebun besar, yang diberikanpada waktu sebelum tahun 1942, kiniperlu diadakan penetapan canondan cijns baru.
1.Pasal 38 dan 89 Undang-Undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;2.peraturan-peraturan erfpacht tersebut dalam Staatsblad 1870 No. 118,Staatsblad 1914 No. 357 dan Staatsblad 1919 No. 61 serta peraturan-peraturan konsesi tersebut dalam Bijblad 4770, Biblad 3381, Bijbiad5707 dan peraturan konsesi Sambas dan Bacan, semuanya sebagaiyang telah diubah dan ditambah;
Canon dan cijns atas hak-hak erfpacht dan konsesi guna perusahaankebun besar, yang ditetapkan pada waktu sebelum tahun 1942, diubahsebagai berikut:[Catatan Penyunting: Didalam dokumen ini terdapat format gambar
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1957.
peraturan-peraturan erfpacht tersebut dalam Staatsblad 1870 No. 118,Staatsblad 1914 No. 357 dan Staatsblad 1919 No. 61 serta peraturan-peraturan konsesi tersebut dalam Bijblad 4770, Biblad 3381, Bijbiad5707 dan peraturan konsesi Sambas dan Bacan, semuanya sebagaiyang telah diubah dan ditambah.
-
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 78 Tahun 2010
Agraria, Pertanahan, Tata RuangPengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPerumahan, Permukiman
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemenuhan Kewajiban Pembiayaan dan Pembangunan Rumah Susun Murah/Sederhana Melalui Konversi oleh Para Pemegang Izin Pemanfaatan Ruang (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 73007)
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Perumahan, Permukiman
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 78, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 73010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemenuhan Kewajiban Pembiayaan Dan Pembangunan Rumah Susun Murah/Sederhana Melalui Konversi Oleh Para Pemegang Izin Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemenuhan kewajiban pembiayaan dan pembangunan rumah susun murah/ sederhana melalui konversi dan untuk menyesuaikan dengan adanya perubahan nomenklatur Perangkat Daerah, maka Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemenuhan Kewajiban Pembiayaan Dan Pembangunan Rumah Susun Murah/Sederhana Melalui Konversi Oleh Para Pemegang Izin Pemanfaatan Ruang perlu diubah dengan menetapkan PERGUB.
Dasar hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015.
PERGUB ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2019, yaitu mengubah Pasal 1, Pasal 5, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 16, Pasal 18, ayat (2) Pasal 20; serta menghapus Pasal 14 dan Pasal 15.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemenuhan Kewajiban Pembiayaan dan Pembangunan Rumah Susun Murah/Sederhana Melalui Konversi oleh Para Pemegang Izin Pemanfaatan Ruang (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 73007)
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur mengenai Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pemegang Izin dan/ atau Non Izin Pemanfaatan Ruang yang Tidak Melaksanakan Penyerahan Kewajiban
9 hal.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 78 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 78, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 78
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KELUARGA BERENCANA PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 7
ayat (3) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Keluarga
Berencana pada Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, JawaBarat
dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5080);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3354);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30);
peraturan ini mengenai pembentukan , kedudukan , susunan organisasi , tugas dan tata kerja unit pelaksana teknis keluarga berencana pada dinas pemberdayaan perempuan , perlindungan anak , pengendalian penduduk dan keluarga berencana . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; pembentukan ; kedudukan, susunan organisasi dna tugas ; kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Malang
Nomor 90 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Keluarga Berencana pada Badan Keluarga Berencana
dan Pemberdayaan Masyarakat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 8 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 78 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2020 Nomor 78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfrimasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Pubik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah dan dalam rangka meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam memenuhi kewajiban dalam pembayaran perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Kabupaten Blora.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112;
Peraturan ini dibentuk sebagai pedoman terkait Konfirmasi Status Wajib Pajak dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan memberikan rasa keadilan, mengoptimalkan pendapatan pemerintah dan Pemerintah Daerah. Hal-hal yang diatur antara lain : Jenis Layanan Publik Tertentu yang wajib dilakukan Konformasi Status Wajib Pajak, Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak, dan Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 78 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 113 Tahun 2020; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permenkeu Nomor 222/PMK.07/2020; Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020; Perda Kab. Banjar Nomor 1 Tahun 2017; Perda Kab. Banjar Nomor 7 Tahun 2020; Perbup Banjar Nomor 15 Tahun 2018; Perbup Banjar Nomor 52 Tahun 2018; Perbup Banjar Nomor 35 Tahun 2019; Perbup Banjar Nomor 57 Tahun 2020; Perbup Banjar Nomor 68 Tahun 2020; Perbup Banjar Nomor 73 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2021, yang memuat: Ketentuan Umum; Tata Cara Penghitungan Dan Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Publikasi Dan Pelaporan Dana Desa; Pemantauan dan Evaluasi; Sanksi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Pambakal melakukan rekonsiliasi data kumulatif sisa Dana Desa Tahun
Anggaran 2015 sampai dengan 2018 di RKD dengan DPMD paling lambat
akhir bulan Juni 2021.
44 halaman; lampiran 25 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 78 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 72 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 72 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat