DESA-TUNJANGAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 78, BD TAHUN 2019 NOMOR 73/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TUNJANGAN MASA AKHIR JABATAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA PURNABAKTI ATAU TELAH MENINGGAL DUNIA
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan angka 5 huruf d Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 140/655/SJ tanggal 4 April 2006 perihal Pembinaan dan Pengawasan terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa, ketentuan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan ketentuan Pasal 68 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa, serta dalam rangka memberikan penghargaan atas pengabdian selama menjabat sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa di wilayah Kota Batu, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Tunjangan Masa Akhir Jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa Purnabakti atau Telah Meninggal
Dunia;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa; Peraturan Walikota Batu Nomor 108 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
- KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; TUNJANGAN MASA AKHIR JABATAN; KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
- TIDAK ADA
- TIDAK ADA
- 8 HALAMAN
|