peraturan ini mengenai pembentukan , kedudukan , susunan organisasi , tugas dan tata kerja unit pelaksana teknis keluarga berencana pada dinas pemberdayaan perempuan , perlindungan anak , pengendalian penduduk dan keluarga berencana . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; pembentukan ; kedudukan, susunan organisasi dna tugas ; kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat