Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Pergub Kaltim No.79 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti. Maka perlu menetapkan Pergub tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.5 Tahun 2017; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan. Diatur tentang: Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan yang Dicabut: Pergub No.79 Tahun 2016
Peraturan yang Akan Diatur; Pada Pasal 20 bahwa Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur; Pada Pasal 24 bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas Badan diatur dengan Peraturan Gubernur.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 78 Tahun 2018
KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Cianjur No. 24 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Bagi Keluarga Miskin yang Tidak Termasuk Peserta Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Cimacan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bagi Keluarga Miskin yang Tidak Termasuk Peserta Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Cimacan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 78 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 13 Tahun 2016 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2017, perlu ditindak lanjuti dengan menetapkan peraturan bupati ini.
Dasar hukum : UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 3 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 70 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Perda No. 20 tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2014; Perda No. 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2014; Perda No. 1 Tahun 2015; Perda No. 12 Tahun 2016; Perda No. 13 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai penjabaran APBD TA 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi, Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, perlu diatur pedoman pelaksanaan. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012.
Perencanaan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas berupa deklarasi/pernyataan dari Kepala SKPD bahwa SKPD yang dipimpinnya telah siap membangun Zona Integritas. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dilakukan oleh SKPD yang pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas. Penandatanganan dokumen Pakta Integritas sebagaimana dimaksud dilakukan secara massal/serentak pada saat pelantikan, baik sebagai CPNS, PNS, maupun pelantikan dalam rangka mutasi kepegawaian. Bagi SKPD yang belum seluruh pegawainya menandatangani Dokumen Pakta Integritas, harus melanjutkan/melengkapi setelah pencanangan pembangunan Zona Integritas. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas SKPD dilaksanakan secara resmi oleh Bupati atau pejabat yang mewakili. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas agar masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas SKPD oleh Bupati dan disaksikan oleh unsur masyarakat. Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dapat dari unsur perguruan tinggi, tokoh masyarakat/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan dunia usaha.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN MUSRENBANG RKPD TA 2019
ABSTRAK:
dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan daerah Tahun Anggaran 2019, perlu dilakukan Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kabupaten Pacitan guna kelancaran dan tertib administrasi musyawarah perencanaan pembangunan di Kabupaten Pacitan, maka perlu adanya pedoman pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan maka dirasa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2019
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2005 - 2025, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2016-2021.
mengatur mengenai pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan rencana kerja pemerintah daerah kabupaten pacitan tahun 2019. Musyawarah perencanaan pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah. hal - hal yang diatur meliputi ketentuan/ pedoman dalam forum musrenbang RKPD kabupaten di kecamatan, forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah, forum musrenbang RKPD Kabupaten dan tata cara pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
6 halaman - 4 lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 78 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup No 76 Tahun 2019 ttg Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah Pemkab Kulon Progo
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulon
Progo Nomor 76 Tahun 2019 telah diatur
Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik
Daerah Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, bahwa dalam rangka penyesuaian dalam
bidang Kodefikasi Barang Milik Daerah,
pencapaian efektifitas dan efisiensi mapping
kode Barang Milik Daerah maka Peraturan
Bupati Kulon Progo Nomor 76 Tahun 2019
tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang
Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Kulon
Progo, perlu ditinjau untuk disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 3 Tahun 2018, Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 104
Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 76 Tahun
2019.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon
Progo Nomor 76 Tahun 2019 tentang Penggolongan
dan Kodefikasi Barang Milik Daerah Pemerintah
Kabupaten Kulon Progo sebagai berikut : Ketentuan dalam Lampiran diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon
Progo Nomor 76 Tahun 2019 tentang Penggolongan
dan Kodefikasi Barang Milik Daerah Pemerintah
Kabupaten Kulon Progo
Jumlah halaman : 4 HLM, Jumlah Lampiran : 237 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 78 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Pendidikan Untuk Satuan Pendidikan Menengah yang Diselenggarakan Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta No. 57 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Pendidikan Untuk Satuan Pendidikan Menengah
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat