RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2021-2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2021 NOMOR 10-85/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
KABUPATEN BUNGO TAHUN 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 264
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja, bahwa Rencana Pembangunan
Daerah Jangka Menengah Daerah harus ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa penetapan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2021-2026 bertujuan untuk
memberikan landasan pembangunan Kabupaten Bungo
yang berkesinambungan dalam rangka peningkatan dan
pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja,
lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas
pelayanan publik dan daya saing daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2021- 2026;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II
Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2755);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dan
Korupsi, Kolusi clan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lemabaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan clan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemenintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6398);
11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemenntah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 96);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Peru bahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5941);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun
2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
77);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6323);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31);
25. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 36);
26. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-
2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 10);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
28. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.69/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/12/2017 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 89);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018
tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 459);
31. Peraturan Menteri IJalam Negeri Nomor 52 Tahun 2018
tentang Pemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa
Jabatan Kepala Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 925);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1540);
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Kiasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288);
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
36. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2009
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Provinsi Jambi Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2009 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi
Jambi Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi
Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Nomor 6);
37. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2013
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi
Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi
Tahun 2013 Nomor 10);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun
2006-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun
2007 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan
Peratu ran Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2006-2026
(Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor
7);
39. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2013
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bungo
Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo
Tahun 2013 Nomor 9);
40. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bungo (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo
Tahun 2016 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bungo (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo
Tahun 2019 Nomor 12;
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN
JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021-2026.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Niaga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Rakyat di Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK:
bahwa Kelapa Sawit merupakan komoditas penggerak ekonomi Kabupaten Kotawaringin Barat yang berdampak dalam peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat dan pelaku usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
a. Azas, Tujuan dan Ruang Lingkup;
b. Kemitraan Pekebun kelapa sawit dengan Perusahaan Perkebunan;
c. Mutu TBS dan Grading Kelapa Sawit;
d. Pengangkutan TBS;
e. Penimbangan dan Penetapan Berat;
f. Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit di Pedagang Pengepul/Peron;
g. Perijinan dan Kewajiban;
h. Pembinaan dan Pengawasan;
i. Penyelesaian Sengketa;
j. Sanksi Administratif;
k. Ketentuan Peralihan;
I. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Angggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
934 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2021
PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana , Dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin keberlanjutan
pengelolaan, maka Pemerintah Daerah berwenang
untuk meminta pengembang untuk menyerahkan
prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan
permukiman yang telah dibangun;
berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Permukiman mengatur bahwa
setiap prasarana, sarana, dan utilitas umum yang
telah selesai dibangun oleh setiap orang harus
diserahkan kepada pemerintah daerah;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyerahan
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan
Permukiman
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat(6) UUD 1945; UU No. 48 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 28 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021; Perda Pringsewu No. 2 Tahun 2012; Perda Pringsewu No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Penyerahan Prasarana, Sarana , Dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2021.
30 hlmn
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Desa Gambere Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat, serta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, maka perlu dilakukan pembentukan Desa Gambere, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana;
b. Bahwa berdasarkan huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Pasal 36 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Gambere, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana.
1. Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (6), dan Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, IBU KOTA DAN JUMLAH PENDUDUK,
BAB III KETENTUAN PERALIHAN,
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2021.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2021, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No, 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000;UU NO. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU NO. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 25 Tahun 2010;PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019;Perpres No. 16 Tahun 2018; Perpres No. 17 Tahun 2019; Perda No. 24 Tahun 2013; Perda No. 1 Tahun 2021; Permendagri No.21 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 62 Tahun 2017;Permendagri No. 64 Tahun 2020; PMK No. 17/PMK.07/2021; Kepmendagri No. 903-4871 Tahun 2021
Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan pendapatan daerah senilai Rp14.675.560.728.899,00, belanja daerah senilai RpRp17.577.357.443.639,00, pembiayaan daerah dimana penerimaan pembiayaan sebesar Rp3.021.796.714.740,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp120.000.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2021.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH NOMOR 07 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan tertentu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
24, Pasal 110 dan Pasal 114 Undang – Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah
beberapa ketentuan dalam Undang – Undang Nomor
28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, mencabut
Staatblads Tahun 1926 Juncto Staatblads Tahun
1940 Nomor 4550 tentang Undang – Undang
Gangguan (Hinderoordonnantie), dan mengubah
beberapa ketentuan dalam Undang – Undang Nomor
28 Tahun 2009 perlu meninjau kembali beberapa
ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Lampung Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, UU No.28 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.11 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2019, PP No.16 Tahun 2021, Permendagri No.80 Tahun 2015, PermenPUPR No.05/PRT/M/2016, Permendagri No.19 Tahun 2017, PermenPUPR No.19 Tahun 2018, PERDA No.07 Tahun 2012, PERDA No.9 Tahun 2016, PERDA No.6 Tahun 2018
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah
Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan
Tertentu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
Halaman 13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) UU No.23 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No.9 Tahun 2014, Bupati mengajukan rancangan perda tentang perubahan APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 1968; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU 28 Tahun 2009; UU No.17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan UU No.16 Tahun 2017; UU No.6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No.1 Tahun 2018; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.17 Tahun 2018; PP No.33 Tahun 2018; PP No.56 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; Perpres No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.12 Tahun 2021; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.36 Tahun 2018; Permendagri No.79 Tahun 2018; Permendagri No.64 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.9 tahun 2021; Perda Kab. Sumedang No.11 Tahun 2020; Perda Kab. Sumedang No.5 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Laporan ini dilampiri dengan ringkasan perubahan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan, ringkasan perubahan APBD yang diklasifikasi menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rincian perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan, rekapitulasi perubahan belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan serta hasil dan sub kegiatan beserta keluaran, rekapitulasi perubahan Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara, rekapitulasi perubahan belanja untuk pemenuhan SPM, sinkronisasi program pada RPJMD dengan perubahan APBD, sinkronisasi program, kegiatan dan sub kegiatan pada perubahan RKPD dan Perubahan PPAS dengan perubahan APBD, daftar perubahan jumlah pegawai per golongan dan per jabatan, laporan keuangan pemerintah daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah, daftar perubahan pinjaman daerah, daftar perubahan piutang daerah, daftar perubahan penyertaan modal daerah dan investasi daerah lainnya, daftar perubahan perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, daftar perubahan perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain, daftar perubahan sub kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran yang direncanakan, daftar perubahan cadangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
14 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2021 Nomor 8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Bangka
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu dilakukan pengaturan kembali terhadap pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bangka, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2019.
PERDA ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pembentukan Badan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2019 Nomor 7 Seri D) dimana Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 tentang Susunan Organisasi Badan Kesbangpol. Pasal 8 diubah berbunyi Sekretaris membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan Kelompok Jabatan Fungsional. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dihapus dan ayat (2) berbunyi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian bertugas melaksanakan urusan persuratan, tata usaha pimpinan, kearsipan, hubungan masyarakat, protokol, perlengkapan dan rumahtangga, aset serta pengelolaan kepegawaian. Pasal 11 diubah sehingga berbunyi, Bidan Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya membawahi Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 12 dihapus. Pasal 14 diubah sehingga berbunyi Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan membawahi Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 15 dan Pasal 18 dihapus. Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Paragraf, yakni Paragraf 5A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat