Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Wewenang Gubernur kepada Para Pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk Melantik dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrasi dan Pejabat Fungsional Keahlian dan Keterampilan di Unit Kerja masing-masing
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pengambilan sumpah/janji jabatan dan pelantikan pejabat struktural dan pejabat fungsional tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, perlu pendelegasian wewenang dari Gubernur kepada Para Pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrasi dan Pejabat Fungsional Keahlian dan Keterampilan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa Gubernur dapat mendelegasikan kewenangan untuk melakukan pengangkatan dan pelantikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pendelegasian Wewenang Gubernur Kepada Para Pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk Melantik dan Pengambilan Sumpah/janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrasi dan Pejabat Fungsional Keahlian dan Keterampilan di Unit kerja masing-masing.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13);
11. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tanggal 15 Juni 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator dan Pengawas, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II DELEGASI WEWENANG MELANTIK DAN
MENGAMBIL SUMPAH/JANJI JABATAN
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2020.
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Layanan Kepegawaian
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan manajemen kepegawaian dan peningkatan pelayanan kepegawaian terhadapPegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat,diperlukan data dan informasi yang akurat;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 127 ayat (3) bahwa untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam system Informasi ASN, setiap
Instansi Pemerintah wajib memutakhirkan data secara berkala dan menyampaikannya ke BKN dan ayat (4) Sistem Informasi berbasiskan teknologi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses, dan memiliki system keamanan yang dipercaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Aplikasi Layanan
Kepegawaian;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No. 26 Tahun 2004 (LN 2004 No. 105, TLN No. 4422);UU No. 14 Tahun 2008 (Ln 2008 No. 61, TLN 4846);UU No. 11 Tahun 2008 (LN 2008 No. 58, TLN No. 4843) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 (LN 2016 No. 251, TLN No. 5951);UU No. 25 Tahun 2009 (LN 2009 No. 112, TLN No. 5038);UU No. 5 Tahun 2014 (LN 2014 No. 6, TLN No. 5494);UU no. 23 Tahun 2014 (LN 2014 No.244, TLN No. 5587) sebagaimana telah diubah UU No. 9 Tahun 2015 (LN 2015 No. 58, TLN No. 5679);UU No. 30 Tahun 2015 (LN 2015 No. 292, TLN No. 5601);PP No. 82 Tahun 2012 (LN 2012 No. 187, TLN No. 5348);PP No. 17 Tahun 2020 (LN 2020 No. 68, TLN No. 6577);Perpres no. 95 Tahun 2018 (LN 2018 No. 182);Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 7 Tahun 2013 (BN 2013 No. 474);Permendagri No. 80 Tahun 2015 (BN 2015 No. 2036) sebagaiaman telah diubah dengan Permendagri No. 80 Tahun 2015 (BN 2018 No. 157);Peraturan Menteri Komunikasi dan Infromatika No. 4 Tahun 2016 (BN 2016 Tahun 551);PermenPANRB No. 5 Tahun 2018 (BN 2018 No. 154);Perda Sulbar No. 6 Tahun 2016 (LD 2016 No. 6, TLD No. 79) sebagaimana telah diubah dengan Perda Sulbar No. 4 Tahun 2019 (LD 2019 No. 4, TLD No. 95);
Pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini bertujuan sebagai berikut:
a. mempercepat layanan administrasi kepegawaian;
b. meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik di bidang kepegawaian;
c. meningkatkan mutu layanan public melalui pemanfaatan system informasi secara optimal dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
d. terbentuknya sistem informasi berupa aplikasi yang memiliki fitur untuk kemudahan integrasi dengan system aplikasi lain, terutama yang memerlukan transaksi pertukaran data dan informasi antar sistem aplikasi dalam di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kementerian/Lembaga terkait.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan organisasi yang tepat fungsi, tepat ukuran dan tepat proses sesuai dengan salah satu area perubahan dalam reformasi birokrasi, perlu adanya Peta Proses Bisnis sebagai panduan bagi unit organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dalam mengidentifikasi, menyusun, mendokumentasikan, mengembangkan, memonitor serta mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan, Dan bahwa Peta Proses Bisnis dimanfaatkan untuk melihat potensi masalah yang ada di dalam pelaksanaan suatu proses sehinggit solusi penyempurnaan proses lebih terarah, dan memiliki standar pelaksanaan pekerjaan sehingga memudahkan dalam mengerrdalikan dan mempertahankan kualitas pelaksanaan pekerjaan, Sehingga untuk melaksartakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Relbrmasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, serta berdasarkan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Perl lSIM.PAN/7/2008, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2018, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2019,
Ketentuan Umum, Penyusunan Peta Proses Bisnis, Penerapan, Perubahan, Pemantauan Dan Evaluasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 20 Tahun 2020
PERGUB Prov. Gorontalo No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 20 tahun 2020 tentang Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan kinerja, disiplin serta untuk menjaga martabat dan kehormatan aparatur sipil, perlu pedoman kode etik pegawai aparatur sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo dan berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, kode etik ditetapkan berdasarkan karakteristik masing-masing instnsi dan organisasi profesi.
Dasar hukum Peraturan Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.38 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.42 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2010; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2010; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Gubernur Tentang Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara termasuk didalamnya mengatur tentang Nilai-nilai Dasar Bagi ASN, Kode Etik ASN, Majelis Kode Etik, Hak dan Kewajiban Pelapor dan Terlapor, Mekanisme Penegakan Kode Etik, Rehabilitasi, Serta Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2020.
Terdiri dari 21 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, dalam penataan sumber daya manusia yang mendukung penyelenggaraan sistem tata kelola pemerintahan daerah, diperlukan informasi jabatan dan kebutuhan komposisi pegawai pada Perangkat Daerah yang diperoleh dari Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diubah
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pendayagunaan AparaturNegaradan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
mengubah Ketentuan Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 9)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Dan Kompetitif Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengisian kekosongan jabatan
pimpinan tinggi, perlu dilakukan melalui sistem seleksi
secara terbuka, kompetitif dan pelaksanaannya berdasarkan
kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar
dengan mendasarkan sistem merit, tanpa membedakan latar
belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis
kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan;
b. bahwa agar pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi
dapat menghasilkan pejabat yang memenuhi kualifikasi,
kompetensi dan kinerja yang diperlukan oleh jabatan
tersebut, perlu dilakukan pengaturan mengenai tata cara
pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan
kompetitif berdasarkan sistem merit, dengan
mempertimbangkan kesinambungan karier setiap Pegawai
Negeri Sipil;
c. bahwa bedasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, agar pelaksanaannya dapat
berdayaguna dan berhasil guna, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pengisian Jabatan
Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, maksud, tujuan dan sasaran, persiapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2020.
29 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2020
Kepegawaian, Aparatur Negara - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD.2020/No.19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerapan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintahan
daerah yang berhasil guna, berdaya guna, bersih
dan bertanggung jawab serta mencapai misi dan tujuan
organisasi, perlu budaya kerja yang mendukung peningkatan
kinerja aparatur pemerintahan di lingkungan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga perlu perubahan pola pikir, perbaikan sikap dan perilaku aparatur melalui pengembangan nilai-nilai budaya kerja. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan tentang Penerapan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2015; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9
Tahun 2015; PP Nomor 53 Tahun 2010; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; PermenPAN RB Nomor PER/01/M.PAN/01/2007; PermenPAN RB Nomor 10 Tahun 2011; PermenPAN RB Nomor 39 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Prov. Kalsel Nomor 11
Tahun 2016; Pergub Kalsel Nomor 095
Tahun 2019.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penerapan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang memuat Ketentuan Umum; Nilai Budaya Kerja; Motto dan Salam Budaya Kerja; Sosialisasi, Internalisasi dan Institusionalisasi; Kelompok Budaya Kerja; Pelaksanaan Budaya Kerja; Monitoring dan Evaluasi; Pelaksanaan Evaluasi Budaya Kerja; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 72005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penilaian Kinerja
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta perlu diatur mengenai penilaian kinerja yang terukur, objektif, transparan dan akuntabel
UU No. 29 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Penilaian Kinerja, mulai dari Sasaran Kinerja, Tahapan Penilaian Kinerja, Penghargaan dan Sanksi, Sistem Informasi, Pencapaian Indikator Kinerja, Pemantauan dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
25 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di
Lingkungan
Instansi Pemerintah, Pejabat Pembina
Kepegawaian menetapkan peraturan tentang kelas jabatan di
lingkungan instansinya. Hasil validasi terhadap usulan hasil evaluasi jabatan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah mendapatkan
persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi melalui Surat Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
B/273/M.SM.04.00/2020 tanggal 09 Maret 2020 perihal
Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun
2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun
2016
Nilai dan kelas jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah ditetapkan berdasarkan proses evaluasi
jabatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2020.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian ’I‘unjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai
NonPegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau
Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada
Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Badan Layanan Umum
Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun
2008 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat