kepegawaian
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BD.2020/16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di
Lingkungan
Instansi Pemerintah, Pejabat Pembina
Kepegawaian menetapkan peraturan tentang kelas jabatan di
lingkungan instansinya. Hasil validasi terhadap usulan hasil evaluasi jabatan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah mendapatkan
persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi melalui Surat Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
B/273/M.SM.04.00/2020 tanggal 09 Maret 2020 perihal
Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun
2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun
2016
- Nilai dan kelas jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah ditetapkan berdasarkan proses evaluasi
jabatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2020.
- 7 Halaman
|