a. Peraturan Walikota Pernatangsiantar Nomor 28 Tahun 2011 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kota Pematangsiantar;
b. Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 29 Tahun 2011 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kota Pematangsiantar;
pemerintah daerah - etika penyelenggara pemerintah daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Etika Penyelenggara Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggara pemerintah daerah yang berlandaskan azas profesionalitas sebagaimana dimaksud Pasal 3 angka 6 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta ketentuan Pasal 3 huruf b UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam meningkatkan kinerja dan menjaga kehormatan serta martabat penyelenggara pemerintahan daerah perlu dilakukan penegakan etika dan disiplin. Dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan diperlukan norma, standar dan pedoman etika penyelenggara pemerintahan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945, UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 17 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1990, PP No. 42 Tahun 2004, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016.
Peraturan daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pemerintah daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Landasan dan Prinsip Dasar Etika;
3. Hak dan Kewajiban Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
4. Etika Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh DPRD;
5. Etika Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Pemerintah Daerah;
6. Etika Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Perangkat Daerah;
7. Majelis Kehormatan Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
8. Penanganan Dugaan Pelanggaran Etika;
9. Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi;
10. Peran Serta Masyarakat;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2017.
33 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2017 No. 48; LL KOTA TOMOHON;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tomohon
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945;
2. UU No. 10 Tahun 2003;
3. UU No. 12 Tahun 2011;
4. UU No. 17 Tahun 2014;
5. UU No. 23 Tahun 2014;
6. PP No. 18 Tahun 2017;
7. Permendagri No. 80 Tahun 2015;
8. Permendagri No. 62 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang Penghasilann Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Ketentuan terkait pemberian hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD apabila pimpinan dan anggota DPRD diberhentikan sementara atau berhalangan sementara dalam jangka waktu tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
KOPERASI, USAHA MIKRO DAN KECIL-PENGELOLAAN DANA BERGULIR
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 159; Tambahan Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 133
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dana Bergulir bagi Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah dalam rangka meningkatkan peran Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil, serta untuk mendorong percepatan pertumbuhan perekonomian di Kota Ternate, maka perlu dilakukan upaya pemberdayaan Pelaku Usaha dengan pemberian Pinjaman Modal Usaha yang bersumber dari Dana Bergulir Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Ternate; untuk memberikan suatu kepastian hukum dalam pemberian Dana Bergulir dan agar Dana Bergulir dapat digunakan secara efektif, efisien, transparan, berdaya dan berhasil guna, serta bertanggung jawab, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Dana Bergulir bagi Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Dana Bergulir bagi Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 33 Tahun 2006; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dnegan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang pengelolaan dana bergulir bagi koperasi, usaha mikro dan kecil dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; Pengelolaan dana bergulir; bentuk dan sumber dana bergulir; persyaratan penerimaan dana bergulir; mekanisme penyaluran dana bergulir; mekanisme pengembalian dana bergulir; pertanggungjawaban; pembebasan pembayaran dana bergulir; pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
10 halaman; Penjelasan: 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2017
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN NAGAN RAYA TAHUN ANGGARAN 2016
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, BD.2017/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan ANggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun ANggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Bupati mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya kepada Pemerintah, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, dan menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Nagan Raya kepada Masyarakat;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten berupa laporan keuangan yang ditelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 52 Tahun 2015.
Dalam Qanun ini diatur tentang Pendapatan sebesar Rp1.149.198.637.448,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp1.143.289.834.222,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
37 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali No. 4 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Kondisi Kerja Pada Inspektorat Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan pada Pemerintah Provinsi Bali telah dilaksanakan upayaupaya untuk
tercapainya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntable melalui pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali;
b. bahwa Pasal 39 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah menentukan
Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah
diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan
pegawai berdasarkan beban kerja atau tempat bertugas
atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau
prestasi kerja;
c. bahwa dalam upaya untuk meningkatkan kinerja dan
optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan
dan pengawasan, maka perlu diberikan tambahan
penghasilan berdasarkan kondisi kerja pada
Inspektorat Provinsi Bali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tambahan
Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Kondisi Kerja
pada Inspektorat Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP DAN BESARAN
Pasal 10 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 188.34-9700 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Dasar hukum peraturan tersebut Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; ketentuan Pasal 57 ayat (1), ayat (2) diubah dan setelah huruf aa pada ayat (2) ditambahkan empat huruf baru yakni huruf bb, huruf cc, huruf dd dan huruf ee serta setelah ayat (3) ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4); ketentuan ayat (1), ayat (3) ayat (4) dan ayat (6) Pasal 62 diubah dan ayat (2) dihapus; ketentuan Pasal 63 diubah; ketentuan Pasal 77 dihapus; ketentuan Pasal 78 ayat (2) diubah; ketentuan Pasal 89 huruf a diubah dan huruf c dihapus;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
Merubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2011
7 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi Nomor 4 Tahun 2017
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2017
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD yang mengakibatkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, sehingga perlu ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU no. 9 Drt Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 1979; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 141 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan 109 Tahun 2016; PERDA Kota Tebing Tinggi No. 2 Tahun 2011; PERDA Kota Tebing Tinggi No. 3 Tahun 2011; PERDA Kota Tebing Tinggi No. 5 Tahun 2011; PERDA Kota Tebing Tinggi No. 6 Tahun 2011; PERDA Kota Tebing Tinggi No. 17 Tahun 2011; PERDA Kota Tebing Tinggi No. 2 Tahun 2013; PERDA Kota Tebing Tinggi no. 3 Tahun 2016; PERDA kota Tebing Tinggi No. 1 Tahun 2017; dan PERDA Kota Tebing Tinggi No. 3 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2017.
Peraturan Mahkamah Agung NO. 4, BN.2017/No. 1441, https://jdih.mahkamahagung.go.id: 10 hlm.
Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum di Mahkamah Agung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat