TENTANG-TAMBAHAN-PENGHASILAN-BERDASARKAN-PERTIMBANGAN-KONDISI-KERJA-PADA-INSPEKTORAT-PROVINSI-BALI
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, LD.2017/NO.4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Kondisi Kerja Pada Inspektorat Provinsi Bali
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan pada Pemerintah Provinsi Bali telah dilaksanakan upayaupaya untuk
tercapainya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntable melalui pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali;
b. bahwa Pasal 39 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah menentukan
Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah
diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan
pegawai berdasarkan beban kerja atau tempat bertugas
atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau
prestasi kerja;
c. bahwa dalam upaya untuk meningkatkan kinerja dan
optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan
dan pengawasan, maka perlu diberikan tambahan
penghasilan berdasarkan kondisi kerja pada
Inspektorat Provinsi Bali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tambahan
Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Kondisi Kerja
pada Inspektorat Provinsi Bali;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP DAN BESARAN
Pasal 10 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- 6 Halaman
|