Peraturan daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pemerintah daerah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Landasan dan Prinsip Dasar Etika; 3. Hak dan Kewajiban Penyelenggara Pemerintahan Daerah; 4. Etika Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh DPRD; 5. Etika Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Pemerintah Daerah; 6. Etika Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Perangkat Daerah; 7. Majelis Kehormatan Penyelenggara Pemerintahan Daerah; 8. Penanganan Dugaan Pelanggaran Etika; 9. Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi; 10. Peran Serta Masyarakat; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat