Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengintegrasian Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal dan Rencana Kinerja dalam Dokumen Perencanaan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai kententuan pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal
menegaskan bahwa Pemerintah Daerah menyusun rencana
pencapaian St6ndar Pelayanan Minimal yang dituangkan
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan
dijabarkan dalam target tahunan pencapaian Standar Pelayanan Minimal
b. Standar Pelayanan Minimal diterapkan untuk pelaksanaan
urusan wajib;
c. bahwa urusan wajib yang belum ditetapkan SPM-nya dan
urusan pilihan yang tidak ditetapkan SPM-nya perlu rencana
kinerja untuk menjadi tolak ukur RPJMD Sulawesi Tenggara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, b dan c maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pengintegrasian Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal dan rencana kinerja dalam Dokumen
Perencanaan Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun tgO+ t"ntang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia, Tahun 2003
Nomo 47, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik lndonesia, Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia, Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor.4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat,dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia, Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4585);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4815);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4817);
10. lnstruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan
Pemberantasan Korupsi;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar
Pelayanan Minimal;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar
Pelayanan Minimal;
13. Peraturan Menteri Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas
Instansi Pemerintah;
14. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3);
16. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Daerah Provinsi SulawesiTenggara Nomor 4);
17. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja lnspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5);
18. Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2008
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara 2008 -2013.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PENGINTEGRASIAN RENCANA PENCAPAIAN SPM DAN RENCANA KINERJA
DALAM DOKUMEN PERENCANAAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2020 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penetapan Besaran Dana Desan untuk Kebutuhan Belanja Bidan Penyelenggaraan Pemerintah Kampung Dalam Kabupaten Aceh Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa, maka dipandang perlu diatur pedoman penetapan besaran dana desa untuk kebutuhan belanja bidang penyelenggaraan pemerintahan kampung dalam Kabupaten Aceh Tengah,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut diatas, perlu ditetapkan dalam peraturan bupati.
Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini terdiri dari pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Penggunaan dan Besaran, BAB IV tentang Mekanisme Penyaluran dan Pencairan, BAB V tentang Pembinaan dan Pengawasan, BAB VI tentang Ketentuan Peralihan, serta BAB VII tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2018/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengembangan Sumber Daya
Pegawai Negeri Sipil yang terencana dan terprogram,
untuk meningkatkan kemampuan intelektual dan
wawasan sesuai dengan latar belakang pendidikan,
kompetensi dan kebutuhan organisasi, dipandang perlu
mengatur tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin
Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2016-2021, maka Peraturan
Bupati Luwu Timur Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi
Pegawai Negeri Sipil, perlu untuk diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 60 Tahun 2016
tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin
Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
1
Manusia Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1000);
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
87 Tahun 2014 ten tang Akreditasi ten tang Program
Studi dan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1290);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Togas Belajar Sumber Daya
Manusia Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 501);
17. Peraturan
Menteri
Pertanian
Nomor
10/Permentan/OT.140/3/2015 tentang Pedoman Togas
Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Lingkup
Pertanian;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Menengah
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016-2021
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016
Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Nomor 101) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Rencana Pembangunan Menengah Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2018 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 108);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 103).
Pasal I
Pasal 1
Pasal 5
Pasal 7
Pasal 9
Pasal 14
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 6
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD Tahun 2018/ No. 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif dan Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Perda No 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jawa Umum sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Magelng No 3 Tahun 2017, perlu menetapkan Perwako tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
UU No 17 Tahun 1950; Uu No 28 Tahun 2009; UU No12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 17 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang insentif, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2012
pedoman -tugas - belajar - izin - belajar - dan - ujian - kenaikan - pangkat - penyesuaian - ijazah - bagi - pegawai - negeri - sipil - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - bandung
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD 2012/6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib Administrasi dan terarahnya peningkatan kualitas Sumber Daya Aparatur agar dalam pelaksanaannya dapat berdaya guna dan berhasil guna maka perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Tugas Belajar, Ijin Belajar, Dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kab. Bandung.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1974 sebaagimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 20 TAhun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 97 Tahun 2000 sebagaimna telah diubah dengan PP No. 54 TAhun 2003; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 99 TAhun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.12 Tahun 2002; PP No. 200 Tahun 2000; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 53 Tahun 2010; Permen Pendidikan Nasional RI No. 28 Tahun 2005; Permen Pendidikan Nasional RI No. 16 Tahun 2007; Permendagri No. 47 Tahun 2001; Keputusan Keplama Badan Kepegawian Negara No. 12 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 99 Tahun 2000; Perda Kab. Bandung No. 6 Tahun 2004; Perbup Bandung No. 17 Tahun 2007; Perda Kab. Bandung No. 19 Tahun 2007; Perda Kab. Bandung No. 20 Tahun 2007; Perda Kab. Bandung No. 21 Tahun 2007; Perda Kab. Bandung no. 22 Tahun 2007; Perda Kab. bandung No. 5 Tahun 2011.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tugas Belajar, Ijin Belajar, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, Ketentuan Peralihan Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2012.
25 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Instruksl Presiden Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang
Berkeaclilan, maka Peraturan Bupati Temanggung Nomor
45 Tahun 2008 tentang Pentunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2007
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Desa
dlpandang sudah tidak sesuai lagi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dlmaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa;
Undang·Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerlntah Nomor 72 Tahun 2005; PerabJran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2009; Instruksl Presiden Republlk Indonesia Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negerl Nomor 66 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang prinsip-prinsip, rencana pembangunan desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 45 Tahun 2008 dicabut.
61 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 06 Tahun 2016
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS PEMERINTAH KABUPATEN MAROS
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2016/No.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pemerintah Kabupaten Maros
ABSTRAK:
a.bahwa agar perjalanan . dinas dapat' dilaksanakan
dengan tertib,. efisien, ekonomis, efektif, transparan,
dan bertanggung jawab sesuai dengan kaidah-kaidah
pengelolaan keuangan daerah yang baik, perlu adanya
pedoman pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan . Perjalanan
Dinas Pemerinta.h Kabupaten Maros.
1. Undang-Undang . Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah · - Daerah Tk. II di· Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822};
2 . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
· Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran
.Negara Republik Indonesia .Nomor 428.6);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan Lembaran
· Negara.Repubtik lndcinesia Nomor 4355);
· 5. Undang-Undang Nomor 5 . Tahun 2014 tentang
Apa.ratµr Sipil Negara {Lembaran Negara Republik
'::IP:�<>nesia . ':rahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
: ':: N��;ik��tihliic_�94�i,.���· Nomor 5494);
,·, a, •. -·· •. ,. . ,·· .::: ·i ·
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tent.ang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
210 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 90 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4416);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015
Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun
2007 Nomor 01);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun
2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros
(Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 07);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 19 Tahun
2008 tentang Organisasi Sekretariat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Maros Tahun 2008 Nomor 19)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 10
Tahu 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2012 Nomor 10);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 20 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2008
Nomor 20);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun
2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas
Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 12 Nomor
11);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun
2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Maros (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 12 Nomor 12);
21. Peraturan Bupati Maros Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Maros (Berita Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2011 Nomor 46),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Maros Nomor 63 tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Maros Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Maros (Berita · Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2012 Nomor 63).
Menetapkan PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN
PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS PEMERINTA,H
KABUPATEN MAROS.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Maros.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
pemerintah daerah yang memimpin pelak:sanaan urusan pamerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otononm.
3. Bupati adalah Bupati Maros.
4. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Maras.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maras.
6. Pimpinan dan Anggota DPRD adalah Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Maros.
7. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Maras.
8. Asisten adalah Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Maras.
9. Staf Ahli adalah Staf Ahli Kabupaten Maras.
10. Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Kabupaten Maras.
11. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah
Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Maras selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang terdiri dari
Sekretariat Daerah / Sekretariat DPRD / Badan / Dinas / Kantor.
12. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai
Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Maras.
13. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Calon
Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Maros.
14. Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Tenaga Non
PNS adalah tenaga kerja dengan perjanjian kontrak yang dipekerjakan
oleh Pemerintah Kabupaten Maros dalam batas waktu tertentu.
15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat
APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Maros.
16. Perjalanan Dinas adalah perjalanan dinas melewati batas Kabupaten
Maros dan/atau dalam daerah dari tempat kedudukan semula ke tempat
yang dituju, untuk melaksanakan tugas kedinasan dan kembali ke tempat
kedudukan semula.
1 7. Perjalanan Dinas Dalam Daerah adalah perjalanan dinas yang dilakukan
di dalam wilayah Kabupaten Maras.
18. Perjalanan Dinas Luar Daerah adalah perjalanan dinas yang dilakukan ke
luar wilayah Kabupaten Maras.
19. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Pejabat yang
mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan dan I atau
tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
20. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat
yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna
Anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
21. Surat Perintah Togas yang selanjutnya disingkat SPT dan Surat Perintah
yang selanjutnya disingkat SP adalah surat perintah kepada Pejabat
Negara, Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, tenaga
non PNS yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagai dasar
melakukan perjalanan dinas.
22. Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen
yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas.
23. Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu
(pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus.
24. Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti
pengeluaran yang sah.
25. Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya perjalanan dinas yang
dihitung sesuai kebutuhan rii1 berdasarkan ketentuan.
26. Tempat kedudukan adalah lokasi kantor SKPD.
BAB II
RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS
Pasal 2
( 1) Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pelaksanaan dan
pertanggungjawaban perjalanan dinas di Kabupaten Maros yang
anggarannya bersumber dari APBD.
(2) Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
oleh:
a. Bupati;
b. Wakil Bupati;
c. pimpinan dan anggota DPRD;
d. PNS dan CPNS; dan
e. tenaga Non PNS.
BABm
PRINSIP PERJALANAN DINAS
Pasal 3
Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai
berikut:
a. selektif, yaitu hanya dilakukan untuk kepentingan yang sangat tinggi dan
prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
b. ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja SKPD;
c. efisiensi penggunaaan belanja daerah dengan memperhatikan frekuensi
dan jumlah harinya dibatasi; dan
d. akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan
pembebanan perjalanan dinas
BAB IV
PERJALANAN DINAS
Pasal 4
( 1) Perjalanan dinas merupakan perjalanan dinas dari tempat kedudukan ke
tempat yang dituju dan: kembali ke tempat kedudukan semula dalam
rangka:
a. pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatannya;
b. mengikuti rapat, seminar, bimbingan teknis, sosialisasi, work shop
dan kegiatan lain yang sejenis ; atau
c. mengikuti pendidikan dan pelatihan.
(2) Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) termasuk pula
perjalanan yang dilakukan dalam hal :
a. ditugaskan untuk menempuh ujian dinas / ujian jabatan yang
diadakan di luar tempat kedudukan;
b. diharuskan menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri
atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk
yang berada di luar tempat kedudukan untuk mendapatkan surat
keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;
c. menghadiri panggilan Penyidik Hukum berkaitan dengan tugas
kedinasannya.
d. untuk mendapatkan pengobatan di luar tempat kedudukan
berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri;
e. harus memperoleh pengobatan di luar tempat kedudukan
berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada
waktu / karena melakukan tugasnya;
f. ditugaskan mengikuti pendidikan dinas di luar tempat kedudukan;
dan
g. menjemput / mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat
Negara / Pimpinan dan Anggota DPRD / pegawai negeri sipil yang
meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas.
Pasal 5
( 1) Perjalanan dinas oleh Pelaksana SPD dilakukan sesuai perintah atasan
Pelaksana SPD yang tertuang dalam SPr/SP.
(2) SPT/SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh:
a. Bupati/Wakil Bupati untuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh
Bupati/Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan Kepala SKPD;
b. Ketua/Wakil Ketua DPRD untuk perjalanan dinas yang dilakukan
oleh Pimpinan dan Anggota DPRD;
c. Sekretaris Daerah untuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh
Asisten Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati dan Kepala Bagaian
Sekretariat Daerah; dan
d. Atasan langsung untuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh
pelaksana SPD pada SKPD berkenan.
(3) SPT/SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat diterbitkan
oleh Asisten Sekretaris Daerah apabila Sekretaris Daerah berhalangan.
(4) Kewenangan penerbitan SPT/SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk dengan surat
pendelegasian tertulis.
(5) SPT/SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit
mencantumkan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemberi Tugas;
b. Pelaksana Tugas;
c. tujuan pelaksanaan tugas;
d. jangka waktu pelaksanaan tugas.
(6) Bentuk SPT dan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berpedoman
pada Peraturan Bupati Maros yang mengatur Pedoman Tata Naekah
Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros.
(7) SPr /SP dimaksud menjadi dasar penerbitan SPD.
(8) SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuat sesuai format
sebagaimana dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BABV
BIAYA PERJALANAN DllfAS
Bagian Kesatu
Jenis Biaya Perjalanan Dinas
Pasal 6
(1) Perjalanan dinas terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut:
a. uang harian;
b. uang makan
c. biaya transport luar daerah;
d. biaya penginapan.
(2) Uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sudah
termasuk biaya transport lokal.
(3) Uang makan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan
sesuai kebutuhan berdasarkan jumlah hari pelaksanaan perjalanan
dinas.
(4) Biaya transport luar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c diberikan untuk pelaksanaan perjalanan dinas di luar daerah yang
tidak menggunakan kendaraan operasional dinas.
(5) Biaya transport luar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri
atas:
a. biaya transport perjalanan dinas dari tempat kedudukan sampai
tempat tujuan keberangkatan dan kepulangan, termasuk biaya pergi
pulang menuju terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan; dan
b. biaya yang dipungut di terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan.
(6) Biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap :
a. di Hotel; atau
b. di tempat penginapan lainnya.
(7) Format rincian biaya perjalanan dinas sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 7
Komponen biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
sebagaimana tercantum. dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Bagian Kedua
Penggolongan Perjalanan Dinas
Pasal 8
Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1)
digolongkan sebagai berikut:
a. untuk Bupati dan Wakil Bupati;
b. untuk Pimpinan DPRD dan Sekretaris Daerah;
c. untuk Anggota DPRD dan Pejabat Eselon lib;
d. untuk Pejabat Eselon III, PNS Fungsional Golongan IV;
e. untuk Pejabat Eselon IV, PNS Fungsional Golongan III; dan
f. untuk staf (PNS, CPNS, Tenaga Non PNS).
Bagian Ketiga
Ketentuan Pemberian Biaya Perjalanan Dinas
Pasal 9
Pemberian uang harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1) huruf a
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. uang harian dibayarkan secara lumpsum; dan
b. besaran uang harian yang dibayarkan adalah sesuai dengan ketentuan
dalam Standar Biaya yang ditetapkan oleh Bupati dan merupakan batas .
tertinggi yang tidak boleh dilampaui.
Pasal 10
Pemberian uang makan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1) huruf b
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. uang makan dibayarkan secara lumpsum; dan
b. besaran uang makan yang dibayarkan adalah sesuai dengan ketentuan
dalam Standar Biaya yang ditetapkan oleh Bupati dan merupakan batas
tertinggi yang tidak boleh dilampaui.
Pasal 11
Pemberian biaya transport luar daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. biaya Transport luar daerah dibayarkan sesuai dengan biaya riil dengan
memperhatikan ketentuan batas tertinggi dalam standar biaya yang
ditetapkan oleh Bupati;
b. fasilitas transport pelaksana SPD luar daerah harus sesuai dengan
ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
c. dalam menentukan penggunaan fasilitas transport luar daerah, PA/KPA
agar memperhatikan efisiensi keuangan, kemendesakan dan efektifitas
pelaksanaan kegiatan.
Pasal 12
Pemberian biaya penginapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf d dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya riil dengan
memperhatikan ketentuan batas tertinggi dalam standar biaya yang di
tetapkan oleh Bupati;
b. dalam hal pelaksana SPD mempergunakan penginapan dengan biaya
-melebihi -standar -biaya yang -ditetapkan, maka kepada -pelaksana SPD
tersebut hanya dapat dibayarkan sebesar batas tertinggi sebagaimana
diatur dalam standar biaya tersebut;
c. dalam hal pelaksana SPD tidak menggunakan biaya penginapan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
1. pelaksana SPD diberikan biaya penginapan sebesar 30 o/o (tiga puluh
persen) dari tarif hotel di tempat tujuan sesuai dengan standar biaya
yang ditetapkan eleh Bupati; dan
2. biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibayarkan
-seeasa lu,npsum.
Pasal 13
(1) Biaya perjalanan dinas untuk mengikuti rapat, seminar, bimbingan teknis,
-soeialiseei, work -shep -dan -kegiatan -lain yang -sej€nis -sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan mengikuti diklat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, dilaksanakan
dengan biaya perjalanan dinas yang ditanggung oleh panitia
penyelenggara.
(2) Dalam hal biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara, biaya perjalanan dinas
dimaksud dibebankan pada DPA SKPD pelaksana SPD.
(3) Panitia penyelenggara kegiatan menyampaikan pemberitahuan mengenai
-pembebanan biaya perjalanan -dinas -sebagaanana dimaksud pada ayat ·( 1-)
dan ayat (2) dalam surat/undangan mengikuti kegiatan.
Pasal 14
Biaya perjalanan dinas dibayarkan sebelum atau sesudah perjalanan dinas
dilaksanakan.
Pasai 15
Biaya perjalanan dinas dibebankan pada DPA SKPD.
BAB VI
.PELAKSANAAX .DAil P.ROSBDUR
PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS
Paul 16
Pembayaran biaya perjalanan dinas diberikan dalam batas pagu anggaran
yang tersedia dalam DPA SKPD berkenan.
Pasal 17
(1) Pembayaran biaya perjalanan dinas dilakukan melalui mekanisme Uan�
Persediaan (UP) dan / atau mekanisme Pembayaran Langsung (LS).
(2) Pembayaran biaya perjalanan dinas dengan mekanisme UP sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan memberikan uang muka
kepada pelaksana SPD oleh Bendahara Pengeluaran.
(3) Pemberian uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan
persetujuan pemberian uang muka dari PA/KPA dengan melampirkan
dokumen sebagai berikut:
a. SPT/SP;
b. fotocopy SPD;
c. kuitansi tanda terima uang muka; dan
d. rincian perkiraan biaya perjalanan dinas.
Pasal 18
( 1) Dalam hal terjadi pembatalan pelaksanaan perjalanan dinas, biaya
pembatalan perjalanan dinas dibebankan pada DPA SKPD pemberi SPD.
(2) Dokumen yang harus dilampirkan dalam rangka pembebanan biaya
pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat pemyataan pembatalan tugas perjalanan dinas dari pejabat
penerbit SPT /ST;dan
b. pemyataan / tanda bukti besaran pengembalian biaya transport
dan/ atau biaya penginapan dari perusahaan jasa transportasi
dan/atau penginapan yang disahkan oleh PA/KPA.
(3) Biaya pembatalan yang dapat dibebankan pada DPA SKPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. biaya pembatalan tiket transportasi atau biaya penginapan; atau
b. sebagian atau seluruh biaya tiket transportasi atau biaya penginapan
yang tidak dapat dikembalikan/ refund.
BAB VII
PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS
Pasal 19
(1) Pelaksana SPD mempertanggungjawabkan pelaksanaan perjalanan dinas
kepada pemberi tugas dan biaya perjalanan dinas kepada PA/KPA paling
lambat 5 (lima) hari kerja setelah perjalanan dinas dilaksanakan.
(2) Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dengan melampirkan :
a. SPT/SP yang sah/asli;
b. SPD yang telah ditandatangani oleh PA/KPA dan pejabat di tempat
pelaksanaan perjalanan dinas atau pihak terkait yang menjadi
tempat tujuan perjalanan dinas;
c. bukti pembelian tiket dan pembayaran lainnya;
d. bukti potongan tiket/boarding pass;
e. bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya y�g
dikeluarkan oleh hotel/penginapan/penyediajasa penginapan; dan
f. untuk perjalanan dinas yang menggunakan jasa event organizer, .
selain melampirkan · bukti pembelian tiket dan bukti pembayaran .'
hotel, diwajibkan pula melampirkan kontrak/ perjanjian kerjasama.
(3) Dalam hal bukti pengeluaran transportasi angkutan darat dari tempat
kedudukan ke bandara keberangkatan dan dari bandara kedatangan ke
tempat tujuan pergi pulang dan/atau bukti pengeluaran penginapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf e tidak diperoleh
atau hilang, maka pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dapat
menggunakan daftar pengeluaran rill sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 20
(1) PA/KPA melakukan Perhitungan Rampung seluruh bukti pengeluaran
biaya perjalanan dinas dan disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran.
(2) PA/KPA berwenang untuk menilai kesesuaian dan kewajaran atas biayabiaya yang tercantum dalam daftar pengeluaran.
(3) PA/KPA mengesahkan bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dan menyampaikan kepada Bendahara Pengeluaran sebagai
bahan pertanggungjawaban.
Pasal 21
Pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga
sebenarnya (mark up) dan/ atau perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih)
dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas yang berakibat kerugian yang
diderita oleh Pemerintah Daerah, bertanggungjawab sepenuhnya atas seluruh
tindakan yang dilakukan sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
PENGENDALIAN INTERNAL
Pasal 22
( 1) Kepala SKPD menyelenggarakan pengendalian internal terhadap
pelaksanaan perjalanan dinas.
(2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai ketentuan Perundang-undangan.
BABIX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
(1) Pejabat penerbit SPf/SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
dapat memerintahkan pihak lain di luar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2)
untuk melakukan perjalanan dinas.
(2) Penggolongan terhadap pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
ditentukan oleh PA/KPA dengan mempertimbangkan tingkat __
pendidikan/kepatutan/tugas yang bertugas.
pasal 24 : Ketentuan mengenai besaran uang harian,uang makan,biaya transport luar daerah dan biaya penginapan untukpelaksanaan perjalanan dinas mengacu pada standar biaya perjalanan dinas yang diatur dengan keputusan bupati
BABX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati yang
mengatur hal yang sama dan Lampiran Peraturan Bupati Maros Nomor 46
Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Maros yang mengatur format Surat Perintah Perjalanan Dinas
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2020
PERBUP Kab. Cianjur No. 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengangkatan Dan Penempatan Tenaga Kesehatan Kontrak Daerah
pedoman - pengangkatan - dan - penempatan - tenaga - kesehatan - kontrak - daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD 2020/6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PENEMPATAN TENAGA KESEHATAN KONTRAK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa esehatan merupakan bagian hak asasi manusia sebagaiaman tertuang dalam Pasal 28H dan Pasal 34 UU NRI Tahun 1945 dalam upaya memenuhi kewajiban Pemerintah sebagaimana dimaksud dengan huruf a maka perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Kesehatan Kontrak Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 37 Tahun 1991; Perpres No. 23 Tahun 1994; Permen Kes No. 7 Tahun 2013; Perda Kab. Ciajur No. 8 Tahun 2016; Perbup Cianjur No. 50 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pengengkatan Dan Penempatan, Hak Dan Kewajiban , Pemberhentian , Pembinaan Dan Pengawasan , Pembiayaan , Ketentuan Peralihan , Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
22 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 06 Tahun 2006
PEDOMAN PENGAJUAN, PENETAPAN, PENYERAHAN DAN LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2006/No.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengajuan, Penetapan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi bantuan keuangan kepada partai politik sesuai dengan Peratuan Daerah Nomor 01 Tahun
2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik., maka perlu
menetapkan Pedoman Pengajuan, Penetapan, Penyerahan dan
Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Lown Utara (Lembaran Negara Tahon
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3826) ;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahon 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara RI Tahon 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4251) ;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahon 2003 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD dan .DPRD (Lembaran Negara RI Tahon 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277) ;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahon 2004 Nornor 125, Tarnbahan Lernbaran Negara Nornor 4437);
5. Undang-Undang Nornor 33 Tahon 2004 tentang Perimbangan Keuangan
' ' I
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara RI Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 4513) ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan
Keuangan kepada Partai Politik ;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 53 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor
82);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor OI) ;
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PEDOMAN PENGAJUAN, PENYERAHAN DAN LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI
POLITIK.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal l
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan
I . Daerah adalah Daerah Kabupaten Luwu Utara
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom
3. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Luwu Utara
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara.
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara
' .. '
7. Kesbang adalah Kantor Kesatuan Bangsa Kabupaten Luwu Utara
8. Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPUD adalah Komisi
Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Luwu Utara
9. Partai Politik adalah Organisasi Politik yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara RI secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melaluli Pemilihan Umum
10. Bantuan Keuangan adalah Bantuan berbentuk uang yang diberikan oleh Pemerintah
Daerah kepada Partai Politik yang mendapat kursi di DPRD.
11 . Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik yang selanjutnya disingkat DPD atau sebutan lainnya adalah Pengurus Partai Politik ditingkat Kabupaten I Kota yang ditetapkan berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Daerah atau sebutan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik.
BAB II
PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
Pasal 2
(1) Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik disampaikan secara tertulis oleh Dewan Pimpimm Daerah Partai Politik ditandatangani Ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya kepada Bupati dengan rnenggunakan Kop Surat dan Cap Stempel Partai Politik dengan melampirkan :
a. Surat Keputusan DPP Partai Politik yang menetapkan Susunan Kepengurusan DPD Partai Politik Kabupaten Luwu Utara yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan sekretaris Jendral DPP Partai Politik atau sebutan Jainnya;
b. Foto copy Surat Keterangan NPWP yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
c. Surat Keterangan Autentikasi hasil penetapan perolehan kursi Partai Politik di
DPRD yang dilegalisir ketua atau sekretaris KPUD;
d. Surat Pemyataan Partai Politik yang menyatakan bersedia dituntut sesuai Peraturan Perundangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua dan serkretaris DPD atau sebutan lainnya diatas materai dengan menggunakan Kop Surat Partai Politik;
e. Lampiran tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d dibuat dalam
(2) Surat Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusannya disampaikan kepada ketua KPUD dan Kepala Kantor Kesbang;
BAB ill
PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN KELENGKAPAN
ADl\1lNISTRASl PARTAI POLITIK
Pasal 3
(!) Penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengajuan, penyerahan dan penggunaan bantuan keuangan kepada Partai Politik Kabupaten Luwu Utara dilakukan oleh Tim Penelitian dan Pemeriksaan Persyaratan Administrasi Pengajuan, Penyerahan dan Penggunaaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik ;
(2) Tim Penelitian dan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( l) diketuai oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Anggotanya terdiri dari Komisi Pemilihan Umum Daerah dan Unsur Sekretariat Daerah;
(3) Pembentukan Tim Penelitian dan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
Pasal 4
Bentuk Berita Acara Penelitian dan Pemeriksaan sebagaiamana dimaksud dalam pasal 3
ayat (I) tercantum dalam lampiran I Peraturan ini ;
BAB IV BANTUAN KEUANGAN Pasal 5
(1) Besamya bantuan keuangan kepada Partai Politik untuk setiap kursi ditetapkan sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta Rupiah pertahun)
(2) Besarnya Bantuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diubah setiap Tahun
Anggaran.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan mempertimbangkan perkembangan keuangan dan tingkat kemahalan di
Kabupaten Luwu Utara,
. .
BAB V
PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAl POLITIK
Pasal 6
;
(1) Penyerahan Bantuan Keuangan dilaksanakan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan.
(2) Penyerahan Bantuan Keuangan Kepada partai politik dilaksanakan oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa alas nama Bupati kepada Ketua dan Bendahara DPD Partai Politik atau sebutan lainnya.
Pasal 7
Penyerahan bantuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dengan persyaratan administrasi:
a. Surat keterangan Bank yang menyatakan memiliki nornor rekening Bank atas nama
DPD Partai Politik;
b. Surat tanda terima uang bantuan yang dibuat dalam bentuk kwitansi ditandatangani diatas rnaterai oleh Ketua dan Bendahara DPD Partai Poltik dengan menggunakan Kop Surat dan cap stempel Partai Politik;
c. Berita Acara serah terima dibuat dalam rangkap 4 (empat) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa sebagai pihak pertama dan oleh Ketua dan Bendahara DPD Partai Politik sebagai pihak kedua;
Pasa18
Bentuk Berita Acara serah terima bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 (enam) huruf c tercantum dalam lampiran II Peraturan ini;
BAB VI PENGAWASAN
Pasal 9
Pengawasan dan atau Pemeriksaan atas penggunaan Bantuan keuangan kepada Partai
Politik dilaksanakan oleh Bawasda atau aparat pengawasan fungsional lainnya.
BAB VII
LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
Pasal 1 0
( l) Laporan penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik disampaikan kepada
Bupati melalui Kantor Kesbang setelah diaudit oleh Bawasda;
(2) Laporan penggunaan bantuan sebagaimana dirnaksud pada ayat (2), di ampaikan kepada Ketua KPUD ;
Pasal 11
Bentuk laporan penggunaan bantuan keuangan partai politik sebagaimana dimaksud dalam pasal I O ayat (J) , tercantum dalam Jampiran Ill Peraturan ini;
BAB VIII KETENTUANPENUTUP
Pasal 12
Peraturan ini mulai berlaku pada langgal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2006.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Pimpinan Dan Anggota Badan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boyolali Masa Bhakti 2009-2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan tunjangan kepada Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boyolali Masa Bhakti 2009-2014, maka perlu mengatur Tata Cara Pemberian Tunjangan dimaksud; bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas, pengaturannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/70/2009; Keputusan Gubernur Jawa Tengah 170/108/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 30 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Besaran Tunjangan
Bab III Pembiayaan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat