insentif pemungutan retribusi pengujian kendaraan bermotor - tata cara pemberian - pemanfaatan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD Tahun 2018/ No. 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif dan Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Perda No 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jawa Umum sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Magelng No 3 Tahun 2017, perlu menetapkan Perwako tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
- UU No 17 Tahun 1950; Uu No 28 Tahun 2009; UU No12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 17 Tahun 2011;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang insentif, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
- 7 hal
|