Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 6 Tahun 2020

Pedoman Penetapan Besaran Dana Desan untuk Kebutuhan Belanja Bidan Penyelenggaraan Pemerintah Kampung Dalam Kabupaten Aceh Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini terdiri dari pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Penggunaan dan Besaran, BAB IV tentang Mekanisme Penyaluran dan Pencairan, BAB V tentang Pembinaan dan Pengawasan, BAB VI tentang Ketentuan Peralihan, serta BAB VII tentang Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Besaran Dana Desan untuk Kebutuhan Belanja Bidan Penyelenggaraan Pemerintah Kampung Dalam Kabupaten Aceh Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Tengah
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Takengon
Tanggal Penetapan
04 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2020
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2020 Nomor
Subjek
STANDAR / PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 175 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan