PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA KANTOR CAMAT PAGUYAMAN KABUPATEN BOALEMO
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, BD.2019/No. 798
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Kantor Camat Paguyaman Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan perbaikan Organisasi, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian yang berbasis pada kinerja dibutuhkan uraian Analisis Jabatan pada setiap jabatan untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, berdaya guna dan behasil guna dan untuk menentukan Formasi Jabatan, Paringkat Kabatan dan Evaluasi Jabatan perlu dilakukan Analisis Beban Kerja.
Dasar hukum Peraturan Bupati Boalemo ini adalah UU No.50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017; Permenpan RB No.33 Tahun 2011; Permenpan RB No. 41 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dnegan Permendagri No.120 Tahun 2018; Peraturan KBKN No.12 Tahun 2011; Perda Kab Boalemo No.5 Tahun 2016; Perbup No.62 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Pada Kantor Camat Paguyaman Kabupaten Boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Analisis Jabatan, Analisis beban Kerja, Kegunaan, Kewenangan, serta Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 77, BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 77/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020, maka Peraturan Walikota Madiun Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 40 Tahun 2018, dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020; 5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Susunan Organisasi BKPSDM terdiri atas:
a. Unsur Pimpinan : Kepala Badan;
b. Unsur Pembantu : Sekretariat;
c. Unsur Pelaksana :
1. Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi;
2. Bidang Mutasi; dan
3. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia.
d. UPTB; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 77 Tahun 2021
bantuan sosial - beasiswa - kurang mampu - tata cara
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, Berita Daerah Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyaluran Bantuan Sosial Beasiswa Kurang Mampu Anak Usia Sekolah Tidak Sekolah dan Peserta Didik Rentan Putus Sekolah di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mensukseskan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam Tahun Anggaran 2021 mengalokasikan anggaran beasiswa bagi Anak Usia Sekolah Tidak Sekolah yang mau kembali sekolah serta bagi Peserta Didik yang Rentan Putus Sekolah;
bahwa untuk melaksanakan bantuan sosial beasiswa anak usia sekolah tidak sekolah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu mengatur tentang tata cara Penyaluran Bantuan Sosial Beasiswa Kurang Mampu Bagi Peserta Didik Anak Usia Sekolah Tidak Sekolah dan Rentan Putus Sekolah di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2021 dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Purbalingga tentang Tata Cara Penyaluran Bantuan Sosial Beasiswa Kurang Mampu Bagi Peserta Didik Anak Usia Sekolah Tidak Sekolah dan Rentan Putus Sekolah di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2021;
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 20 tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 tahun 2020; PP Nomor 19 Tahun 2005; PP Nomor 47 Tahun 2008; PP Nomor 48 Tahun 2008; PP Nomor 17 tahun 2010; Perda Nomor 09 Tahun 2008; Perda Nomor 10 Tahun 2011; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2020; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, bantuan sosial beasiswa kurang mampu bagi peserta didik anak usia sekolah tidak sekolah dan rentan putus sekolah, kriteria penerima beasiswa kurang mampu, sumber dana, besar bantuan sosial yang diterima oleh setiap siswa pada setiap jenjang, tata cara pengajuan usulan dan pencairan, tata cara pengajuan usulan bantuan sosial beasiswa kurang mampu bagi peserta didik AUSTS dan peserta didik rentan putus sekolah, tahapan pencairan dana bantuan sosial beasiswa kurang mampu bagi peserta didik AUSTS dan peserta didik rentan putus sekolah, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, sanksi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
.
.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 77 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, BD.2017/No. 77 Seri E Nomor 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, dan Pelaporan Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas,
transparansi dan kinerja aparatur, maka diperlukan
sebuah pedoman teknis perjanjian kinerja,
pengukuran kinerja dan pelaporan kinerja di
lingkungan pemerintah Kabupaten Purworejo;
b. bahwa agar pedoman teknis sebagaimana
dimaksud pada huruf a dapat di acu dan ditaati
secara efektif, maka pedoman tersebut perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Purworejo Tentang Pedoman
Teknis Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja Dan
Pelaporan Kinerja Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja
Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
5. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 09/M.PAN/05/2007
Tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja
Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 20/M.PAN/11/2008
Tentang Petunjuk Penyusunan Indikator Kinerja
Utama;
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 Tentang
Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan
Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan
Kinerja Instansi Pemerintah;
9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pedoman
Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah;
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai
pedoman atau acuan dalam penyusunan dokumen Indikator
Kinerja Utama (IKU), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Perjanjian
Kinerja (PK), Rencana Aksi Kinerja (RAK), dan Laporan Kinerja
Instansi Pemerintah (LKjIP).
(2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk
meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi :
a. IKU Daerah dan IKU Perangkat Daerah;
b. RKT Daerah dan RKT Perangkat Daerah;
c. PK Daerah dan PK Perangkat Daerah;
d. RAK Daerah dan RAK Perangkat Daerah;
e. LKjIP Daerah dan LKjIP Perangkat Daerah;
f. Metode Pengumpulan Data dan Pengukuran Kinerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Nilai Ganti Kerugian atas Tanaman pada Tanah yang Terkena Kegiatan Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa pembangunan Bendungan Bener merupakan proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Daerah; bahwa pengadaan tanah untuk kegiatan pembangunan Bendungan Bener sebagaimana dimaksud dalam huruf a di Kabupaten Purworejo dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat; bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam pemberian ganti kerugian atas tanaman pada tanah yang terkena kegiatan pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo, diperlukan pengaturan mengenai besaran nilai ganti kerugian yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Nilai Ganti Kerugian atas Tanaman pada Tanah yang Terkena Kegiatan Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27?PRT/M/2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman dalam perhitungan ganti kerugian atas tanaman pada tanah yang terkena dampak kegiatan pembangunan Bendungan Bener di wilayah Daerah. Besaran nilai ganti kerugian atas tanaman pada tanah yang terkena kegiatan pembangunan Bendungan Bener di wilayah Daerah ditetapkan berdasarkan hasil survei nilai pasar setiap jenis tanaman yang telah dilakukan penaksiran oleh Dinas. Besaran nilai ganti kerugian tersebut merupakan batas tertinggi dalam perhitungan pemberian ganti kerugian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 77 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kompetensi Manajerial Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin objektifitas dan kualitas pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural diperlukan standar kompetensi jabatan untuk meningkatkan kualitas sumber daya; bahwa penyusunan Standar Kompetensi Jabatan perlu ditetapkan sebagai Standar Kompentensi Manajerial
Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Banjarmasin;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Standar Kompetensi Manajerial Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2014
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Standar Kompetensi Manajerial Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan Penetapan Informasi Jabatan; Penyusunan Informasi Jabatan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 77 Tahun 2022
tata cara - penyusunan - kebutuhan - aparatur sipil negara
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan perencanaan kepegawaian dan jumlah serta kualitas pegawai Aparatur Sipil Negara yang sesuai dengan kebutuhan Perangkat Daerah serta untuk menjamin distribusi pegawai Aparatur Sipil Negara yang proporsional sehingga perlu diatur tata cara penyusunan kebutuhan Aparatur Sipil Negara. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Menejemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2020, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022.
Peraturan ini menjelaskan tentang jenis, status dan kedudukan ASN, jabatan ASN, penyusunan kebutuhan ASN, penetapan kebutuhan ASN, analisis kebutuhan ASN, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2022.
Peraturan ini terdiri dari 23 halaman (Batang Tubuh hal 1 s.d. 16 dan Lampiran hal 17 s.d. 23)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat