Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 77 Tahun 2021

Tata Cara Penyaluran Bantuan Sosial Beasiswa Kurang Mampu Anak Usia Sekolah Tidak Sekolah dan Peserta Didik Rentan Putus Sekolah di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, bantuan sosial beasiswa kurang mampu bagi peserta didik anak usia sekolah tidak sekolah dan rentan putus sekolah, kriteria penerima beasiswa kurang mampu, sumber dana, besar bantuan sosial yang diterima oleh setiap siswa pada setiap jenjang, tata cara pengajuan usulan dan pencairan, tata cara pengajuan usulan bantuan sosial beasiswa kurang mampu bagi peserta didik AUSTS dan peserta didik rentan putus sekolah, tahapan pencairan dana bantuan sosial beasiswa kurang mampu bagi peserta didik AUSTS dan peserta didik rentan putus sekolah, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, sanksi, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 77 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyaluran Bantuan Sosial Beasiswa Kurang Mampu Anak Usia Sekolah Tidak Sekolah dan Peserta Didik Rentan Putus Sekolah di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
77
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
20 September 2021
Tanggal Pengundangan
20 September 2021
Tanggal Berlaku
20 September 2021
Sumber
Berita Daerah Tahun 2021
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 214 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan