kedudukan - susunan organisasi - tugas dan fungsi - tata kerja
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, BD.2018/NO.77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kendal sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman di Kabupaten Kendal, maka Peraturan Bupati Kendal Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sehingga perlu dicabut dan diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kendal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 87 Tahun 2014; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kab Kendal No 6 Tahun 2016; Perda Kab kendal No 8 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan dinas yang merupakan pelaksana urusan pemerintah di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, tugas dan fungsi dinas, susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Perumahan Rakyat, Bidang Kawasan Permukiman, UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional. Termasuk juga diatur mengenai rincian tugas masing2 jabatan, tata kerjadan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Kendal Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kendal (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 65 Seri D No. 17), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 77 Tahun 2017
kepegawaian - aparatur sipil negara - analis jabatan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017 Nomor 79
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Jabatan Pelaksana di Lingkungan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Dharmasraya
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian yang berbasis pada kinerja pada Badan Keuangan Daerah maka dibutuhkan analisis jabatan untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang berdayaguna dan berhasil guna. Berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja
UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 11 Tahun 2017, PermenPANRB No. 33 Tahun 2011, Permendagri No. 35 Tahun 2012, PermenPANRB No. 25 Tahun 2016, Perka BKN No. 12 Tahun 2011, Perda Kab. Dharmasraya No. 6 Tahun 2016, Perbup Dharmasraya No. 64 Tahun 2016
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Susunan Organisasi
3. Analis Jabatan
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
8 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 77 Tahun 2016
PERWALI Kota Depok No. 50 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 77 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJADINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 77, BN.2020/No.1399, jdih.menpan.go.id : 88 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang
dalam melaksanakan tugas di bidang pertanahan, serta
untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu
menetapkan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penata
Pertanahan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6477);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan atas
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 235);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Mengatur tentang Ketentuan umum; Kedudukan, Tanggung Jawab dan Klasifikasi/Rumpun Jabatan; Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional; Tugas Jabatan, Unsur dan Sub Unsur Kegiatan, Uraian Kegiatan Jenjang Jabatan dan Hasil Kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji; Penilaian Kinerja; Penilaian dan PAK; Kenaikan Pangkat dan kenaikan Jabatan; Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan;Tugas Instansi Pembina; Organisasi Profesi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
114 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 77 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, Berita Daerah Tahun 2019 No. 77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan peerintah desa di Kabupaten Purbalingga dalam mengoptimalkan sumber pendapatan asli desa perlu menyusun pedoman pendirian, pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa dengan meemperhatikan kebutuhan dan potensi desa;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, perlu mengatur tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Purbalingga;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Purbalingga;
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 1 Tahun 2013; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pendirian BUM Desa, pengurusan dan pengelolaan BUM Desa, bentuk organisasi BUM Desa, Organisasi pengelola BUM Desa, modal BUM Desa, Klasifikasi Jenis usaha BUM Desa, alokasi hasil usaha BUM Desa, Kepailitan BUM Desa, kerjasama BUM Desa antar desa, pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
.
.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 77 Tahun 2021
Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, BD.2018/No.77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2019
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, dan Perangkat Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Permendagri No. 20 Tahun 2018; PERDA Kabupaten Gorontalo No. 11 Tahun 2006; PERDA Kabupaten Gorontalo No. 16 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang besaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa tahun 2019 termasuk di dalamnya mengatur tentang penganggaran serta penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, perangkat desa, pejabat kepala desa, kepala desa dan perangkat desa pegawai negeri sipil dan tunjangan APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati No. 76 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Gorontalo TA 2018, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 9 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 77 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Penanaman Modal Dalam Negeri di Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2014 tentang
Penanaman Modal Dalam Negeri di Kota Banjarbaru,
diperlukan Pedoman dan Tata Cara Perizinan Penanaman
Modal yang menjadi acuan bagi Aparatur Penanaman
Modal dan Pengusaha dalam melaksanakan penanaman
modal di Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tabun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tabun 2014; Perpres Nomor 90 Tahun 2007; Perpres Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan ;Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan :Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 10 Tahun 2012; 10.Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 5 Tahun 2013; 11.Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor4 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor14Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 15 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor04 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Penanaman Modal Dalam Negeri di Kota Banjarbaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Sasaran; Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan PMDN; Pelayanan Perizinan PMDN; Ketentuan Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2017.
29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 77 Tahun 2022
Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 67 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 102 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara
Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 73 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara
susunan ORGANISASI - tugas dan fungsi - tata kerja - inspektorat
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, BD.2022/No.77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi dilingkungan pemerintah daerah, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kab. Musi Rawas Utara dan bahwa penataan susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara telah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui Surat No 061/6559/OTDA serta surat Gubernur Sumatera Selatan No 061/0528/VII/2022;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 16 Tahun 2013; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tabun 2014; UU No 1 Tahun 2022; PP No 38 Tahun 2007; PP No 11 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERMENPANRB No 17 Tahun 2021; PERMENPANRB No 25 Tahun 2021; PERDA No 3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kab. Musi Rawas Utara, Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara yang selanjutnya disebut Inspektorat adalah perangkat daerah yang merupakan aparat pengawasan intem pemerintah yang bertanggungjawab langsung kepada Bupati. Mengatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas Utara No 67 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 102 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara dan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara No 73 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Rawas Utara No 19 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara
11 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 77 Tahun 2021
Keputusan Bupati Lamandau Nomor 188.45/412/Xl/HUK/2015 tentang Penetapan dan Penegasan Tata Batas wilayah Antara Desa Wonorejo Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Wonorejo Kecamatan Sematu Jaya Dengan Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Wonorejo Kecamatan Sematu Jaya dan Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya, perlu ditetapkan batas desa pasti antara Desa Wonorejo Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Wonorejo dengan Desa Rimba Jaya, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Sematu Jaya dan disetujui oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas antar Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Wonorejo Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Batas Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
Keputusan Bupati Lamandau Nomor 188.45/412/Xl/HUK/2015 tentang Penetapan dan Penegasan Tata Batas wilayah Antara Desa Wonorejo Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat