Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan dinas yang merupakan pelaksana urusan pemerintah di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, tugas dan fungsi dinas, susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Perumahan Rakyat, Bidang Kawasan Permukiman, UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional. Termasuk juga diatur mengenai rincian tugas masing2 jabatan, tata kerjadan pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat