Dalam Peraturan ini diatur tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kab. Musi Rawas Utara, Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara yang selanjutnya disebut Inspektorat adalah perangkat daerah yang merupakan aparat pengawasan intem pemerintah yang bertanggungjawab langsung kepada Bupati. Mengatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat