Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55b, BD NOMOR 55 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR 14 TAHUN 2012
TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DAN
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN UNTUK KELAS I DAN KELAS UTAMA PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WALUYO JATI KRAKSAAN KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 26, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 36, dan Pasal 38 Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 16 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kesehatan untuk Kelas I dan Kelas Utama di Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo.
Peraturan Menteri Kesehatan 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dengan Penyelenggaraan Program JKN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 16 Tahun 2015;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Untuk Kelas I dan Kelas Utama pada Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 3 diubah;
3. Ketentuan Pasal 4 diubah;
4. Ketentuan Pasal 5 diubah;
5. Ketentuan Pasal 7 diubah;
6. Ketentuan Pasal 8 diubah;
7. Ketentuan Pasal 9 diubah;
8. Ketentuan Pasal 11 diubah;
9. Ketentuan Pasal 12 diubah;
10. Ketentuan Pasal 14 diubah;
11. Ketentuan Pasal 17 diubah;
12. Ketentuan Pasal 19 diubah;
13. Ketentuan Pasal 21 diubah;
14. Ketentuan Pasal 23 diubah
15. Ketentuan Pasal 24 diubah;
16. Ketentuan Pasal 26 diubah;
17. Ketentuan Pasal 28 diubah;
18. Ketentuan Pasal 30 diubah;
19. Ketentuan Pasal 31 diubah;
20. Ketentuan Pasal 34 diubah;
21. Ketentuan Pasal 35 diubah;
22. Ketentuan Pasal 36 diubah;
23. Ketentuan Pasal 37 diubah;
24. Ketentuan Pasal 47 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 16.1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16.1, BD TAHUN 2019 NOMOR 16.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, PEMBEBASAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 144 AYAT (3) PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH, PERLU MENETAPKAN PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, PEMBEBASAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2010 NOMOR 12) SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2016 NOMOR 13).
KETENTUAN UMUM; PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, PEMBEBASAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI; TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, PEMBEBASAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2019.
PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN, PENGHAPUSAN DAN PEMBEBASAN PAJAK DAERAH (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2016 NOMOR 10) DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
TIDAK ADA
12 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 30 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Drum Aspal
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Untuk mendukung perkembangan Otonomi Daerah yang nyata, serasi dan bertanggung jawab serta untuk Pembiayaan Pembangunan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 08 Tahun 1981
2. UU Nomor 34 Tahun 2000
3. UU Nomor 03 Tahun 2003
4. UU Nomor 10 Tahun 2004
5. UU Nomor 32 Tahun 2004
6. UU Nomor 33 Tahun 2004
7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
8. Peraturan Daerah 05 Tahun 2005
Materi Pokok :
Pungutan Retribusi sebagai pembayaran atas penggunaan Drum Aspal disebut dengan nama Retribusi Drum Aspal. Objek Retribusi adalah pemakaian aspal oleh orang pribadi atau badan yang melaksanakan proyek-proyek Pemerintah dan swasta dalam Kabupaten Mukomuko. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang melaksanakan pekerjaan milik pemerintah dan swasta yang menggunakan aspal. Retribusi Drum Aspal digolongkan sebagai Retribusi jasa Usaha. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tariff retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemakaian drum aspal. Biaya meliputi biaya pengecekan dan pengukuran lokasi, biaya pemetaan dan biaya transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian. Tariff retribusi ditetapkan seragam untuk setiap drum aspal yang besarnya akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 31 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Dokumen Tender
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Dengan telah terbentuknya Kabupaten Mukomuko sebagai salah satu Kabupaten baru dilingkungan Pemerintah Propinsi Bengkulu berdasarkan Undang-undang Nomor 03 Tahun 2003.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 08 Tahun 1981
2. UU Nomor 34 Tahun 2000
3. UU Nomor 03 Tahun 2003
4. UU Nomor 10 Tahun 2004
5. UU Nomor 32 Tahun 2004
6. UU Nomor 33 Tahun 2004
7. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
8. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2005
Materi Pokok :
pungutan retribusi sebagai pembayaran atas Perusahaan yang memenangkan dan atau mendapat Tender di sebut dengan nama Retribusi Dokumen Tender. Objek Retribusi adalaj Pelayanan penyediaan Fasilitas Dokumen Tender yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko kepada pihak pemborong atau rekanan yang memenangkan atau mendapatkan pekerjaan. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memenangkan atau mendapat pekerjaan pengadaan barang atau jasa konstruksi dan konsultan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Retribusi Dokumen Tender digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha (RJU). Prinsip dan sasaran dalam penetapan Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha / rekanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 19.A Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pajak Sarang Burung Walet Sebagai Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2012.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 56.a Tahun 2014
perubahan atas peraturan gubernur gorontalo nomor 35 tahun 2014 tentang mekanisme pemberian dan pemanfaatan intensif atas pengumutan pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Atas Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tahun 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Intensif Pengumutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 35 Tahun 2014.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur Gorontalo ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2006; Perda No.03 Tahun 2006; Perda No.5 Tahun 2011; Perda No.16 Tahun 2013; Perda Prov Gorontalo No.12 Tahun 2013; Perda Prov Gorontalo No.09 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Pemberian Dan Pemanfaatan Intensif Atas Pengumutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tahun 2014
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 4 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 3b Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Informasi Manajemen Perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan khususnya pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak antara lain Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak serta untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak terhadap nilai pajak yang harus dibayar sesuai omzet yang diperolehnya dalam satu kurun waktu masa pajak, perlu dilakukan perekaman data transaksi usaha yang menjadi dasar pengenaan pajak melalui sistem online; b. bahwa perekaman data tansaksi usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan melalui Sistem Informasi Manajemen Perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah Kota Tegal . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Peraturan Walikota Tegal Nomor 7 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Jenis Pajak Hotel. Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Jenis Pajak Restoran. Peraturan Walikota Tegal Nomor 9 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Jenis Pajak Hiburan. Peraturan Walikota Tegal Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Jenis Pajak Parkir.
Mengatur sistem perekaman data transaksi usaha wajib pajak melalui perangkat teknologi informasi berupa sambungan langsung antar sistem infomasi data transaksi usaha wajib pajak dengan sistem Informasi OPD secara terintegrasi melalui jaringan komunikasi antara lain Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sistem Informasi Manajemen Perekam Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online, Pengecualian Pemasangan Sistem Perekam Data Transaksi Usaha Online, Hak dan Kewajiban, Larangan, Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2017.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat