Mengatur sistem perekaman data transaksi usaha wajib pajak melalui perangkat teknologi informasi berupa sambungan langsung antar sistem infomasi data transaksi usaha wajib pajak dengan sistem Informasi OPD secara terintegrasi melalui jaringan komunikasi antara lain Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sistem Informasi Manajemen Perekam Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online, Pengecualian Pemasangan Sistem Perekam Data Transaksi Usaha Online, Hak dan Kewajiban, Larangan, Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat